Jakarta –
Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemdiktisaintek) menegaskan, kampus tidak wajib mengubah istilah prodi Cara menjadi rekayasa. Langkah ini bukanlah hal Terbaru.
Sebelumnya sudah ada Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran TinggiKemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Langkah Studi Di Jenis Pembelajaran Akademik dan Pembelajaran Profesi. Untuk keputusan tersebut, ditetapkan sejumlah namaprodi baik Langkah sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, dansubspesialis Di Pembelajaran profesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama Langkah studi yang sepadan Didalam nama Langkah studi Untuk Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembelajaran Tinggi,” tulis surat keputusan tersebut.
Didalam sekian prodi yang ada, hanya prodi Cara yang Memiliki nama lain yakni rekayasa. Kendati demikian, kampus masih boleh menggunakan istilah Cara Untuk prodinya.
Tidak Ada Penghapusan Istilah Prodi Cara
Kemdiktisaintek menegaskan tidak ada penghapusan istilah Cara dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur Didalam Cara menjadi rekayasa. Kementerian Melewati laman resmi menyebut, keduanya tetap diakui Untuk rumpun keilmuan engineering.
Kemdiktisaintek menjelaskan, penggunaan istilah rekayasa merupakan padanan resmi Didalam istilah engineering Untuk bahasa Indonesia. Untuk KBBI, rekayasa diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu Untuk perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, Keahlian, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
Kendati demikian, penggunaan istilah rekayasa tidak dimaksudkan Bagi menggantikan istilah Cara yang Di ini digunakan Untuk Pembelajaran tinggi Indonesia. Langkah studi seperti Cara sipil, Cara mesin, Cara elektro, Cara industri, dan nomenklatur Cara lainnya tetap diakui Untuk rumpun keilmuan engineering.
“Tidak perlu dilakukan perubahan Pada nama nama Langkah studi Cara yang Pada ini telah ada. Tidak terdapat Keputusan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur “Cara” menjadi “Rekayasa”,” tulisKemdiktisaintek Untuk laman resminya dikutip Sabtu (16/5/2026).
Keputusan nomenklatur Langkah studi Pada ini Menyediakan ruang Bagi perguruan tinggi Bagi memilih nomenklatur yang paling sesuai Didalam karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, dan kebutuhan Pembuatan akademik masing-masing.
Adapun penggunaan istilah rekayasa lebih banyak muncul Di bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti rekayasa Alat lunak, rekayasa hayati, Keahlian rekayasa Pc, maupun Keahlian rekayasa material maju.
(nir/nah)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemendikti Tegaskan Kampus Tidak Wajib Ubah Nama Prodi Cara Karena Itu Rekayasa











