Jakarta –
Ide penutupan Langkah studi (prodi) tidak relevan Bersama kebutuhan industri Di perguruan tinggi negeri Ditengah hangat diperbincangkan. Ide ini Sebelumnya disampaikan Bersama Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemdiktisaintek).
“Bersama Sebab Itu ini menurut kami Di kementerian perlu Aturan bersama. Kami berharap juga support teman-teman Bersama PTPK, tentunya bapak rektor yang ada Di sini semuanya, (supaya) ada kerelaan,” ujar Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Prof Badri Munir Sukoco, SE, MBA, Ph D dikutip Bersama siaran ulang YouTube Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Yang Berhubungan Bersama hal tersebut, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr Hartono dr M Si Menyambut Baik bahwa sampai Di ini belum ada edaran resmi Yang Berhubungan Bersama Aturan tersebut. Khususnya instruksi penutupan prodi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan Prodi Dilakukan Bersama Kampus
Sesudah Itu Hartono menegaskan bahwa mekanisme pembukaan dan penutupan prodi merupakan kewenangan Bersama Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) itu sendiri.
“Proses tersebut dilakukan Melewati mekanisme yang ketat dan berlapis, mulai Bersama pengusulan, review, penilaian, hingga persetujuan Bersama Senat Akademik dan Majelis Wali Amanat (MWA),” kata Hartono dikutip Bersama laman UNS, Minggu (3/5/2026).
Ia juga menegaskan, Di penutupan prodi ada berbagai aspek akademik yang dipertimbangkan. Terlebih soal potensi kesinambungannya.
Pertimbangan tersebut, tak hanya soal kebutuhan industri. Pertimbangan lain misalnya soal Pembuatan ilmu pengetahuan dan ciri khas (uniqueness) Bersama perguruan tinggi.
Cara UNS Buat Prodi Relevan Bersama Industri
Adapun UNS Di beberapa tahun terakhir telah melakukan upgrading sejumlah prodi D3 menjadi prodi D4. Hal tersebut dilakukan Sebagai mendekatkan Bersama kebutuhan dunia kerja dan industri.
Di waktu Di ini, UNS juga Akansegera melakukan upgrade prodi D3 Di D4. Upaya ini Sebagai menyesuaikan kembali prodi Bersama katakteristik Pembelajaran vokasi.
(cyu/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Buka-Tutup Prodi Kewenangan Bersama PTNBH











