Jakarta –
Sempat ramai dan Karena Itu perhatian publik Indonesia, Peristiwa Pidana Kekejaman seksual yang terjadi Ke grup chat Di 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus ditangani. Kini, penanganan telah memasuki tahap pemeriksaan.
Direktur Hubungan Komunitas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr Erwin Agustian Panigoro MM menyebutkan Di proses pemeriksaan, UI membentuk dan melibatkan Skuat Ahli Satuan Tugas Pra-Penanganan Penanganan Kekejaman (Satgas PPK). Skuat Ahli Satgas PPK dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
“Di ini, proses penanganan telah sampai Ke tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” tuturnya Di keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skuat Ahli Satgas PPK Ke Peristiwa Pidana Kekejaman Seksual FH UI
Kehadiran Skuat Ahli Satgas PPK dinilai UI sebagai langkah strategis Di proses penanganan Peristiwa Pidana ini. Skuat Ahli ini punya peran penting Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
Berbagai sosok Di Skuat ini Memiliki keahlian yang dibagi secara fungsional, meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan Keputusan. Mereka Akansegera menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.
Di penanganan Peristiwa Pidana Kekejaman Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) FH UI, ada lima tahap yang Akansegera dilakukan, yakni:
1. Penerimaan laporan Di Nomor Aduan 73 FH-VI-2026
2. Pengumpulan dan pendalaman bukti
3. Pemeriksaan Pada terlapor, korban, dan saksi yang disertasi Di asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologi guna memperkuat pembuktian
4. Temuan dibahas Di Diskusi internal Skuat pemeriksaan Untuk rumuskan rekomendasi
5. Rekomendasi disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan
UI juga menegaskan seluruh tahap penanganan Peristiwa Pidana ini didasarkan Di aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Ke Lingkungan Universitas Indonesia.
Perkembangan Peristiwa Pidana Akansegera Disampaikan Berkala
Di proses penanganan berlangsung, UI mengimbau agar publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah ini diambil Untuk menghindari spekulasi yang Berpeluang mengganggu proses penyelidikan.
UI juga menegaskan, Akansegera berkomitmen Pada prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas Ke setiap tahapan penanganan Peristiwa Pidana. Kendati demikian, UI Akansegera menyampaikan perkembangan Peristiwa Pidana secara berkala Lewat kanal resmi kampus.
“Komitmen Pada prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas terus dijaga Di setiap tahapan. Perkembangan Peristiwa Pidana Akansegera disampaikan secara berkala Lewat kanal resmi universitas secara cermat dan akurat,” pungkas Erwin.
(det/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Peristiwa Pidana Kekejaman Seksual FH UI Masuk Tahap Pemeriksaan, Libatkan Skuat Ahli











