Jakarta –
Kementerian Belajar Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mendistribusikan Pemberian Belajar Melewati Langkah Indonesia Pintar (PIP). Pemberian ini ditujukan Sebagai membantu siswa Untuk latar Di ekonomi kurang mampu.
“Melewati optimalisasi Langkah Indonesia Pintar, serta perluasan Afirmasi Belajar Menengah, kami memastikan bahwa mutu dan pemerataan berjalan beriringan. Belajar berkualitas harus dapat dirasakan Didalam seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Belajar Dasar dan Menengah (SekjenKemendikdasmen),Suharti, Untuk laman resmiKemendikdasmen dikutip Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharti menurutkan jika pemanfaatan dana PIP sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan yaitu Sebagai pembiayaan kebutuhan Belajar, seperti membeli Bacaan, alat tulis, seragam, Kasut, dan baju olah raga yang dipakai Di sekolah.
Pemotong Dana PIP Akansegera Dipidana
Suharti menegaskan dana PIP tidak diperuntukkan Sebagai membayar SPP atau iuran-iuran. Pemberian sosial tersebut juga dilarang dialihkan Sebagai sumbangan yang tidak berkaitan langsung Didalam kebutuhan pribadi siswa.
Ia menyoroti sejumlah praktik yang tidak dibenarkan, seperti pungutan berkedok sumbangan perbaikan fasilitas sekolah, pemberian hadiah kepada oknum tertentu, hingga iuran Sebagai kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
Suharti menekankan, dana PIP wajib diterima siswa secara utuh tanpa potongan Didalam alasan dan Untuk bentuk apa pun. Setiap pemotongan dana PIP merupakan Kartu Peringatan aturan dan dapat berujung Di Pembatasan pidana Untuk pelakunya.
“Tindakan pemotongan dana PIP adalah tindakan yang melanggar peraturan dan pelakunya dapat dikenakan Aturan Pidana,” katanya.
Sebagai mencegah penyalahgunaan, Suharti menjelaskan bahwa apabila siswa tidak dapat Memutuskan dana secara langsung Ke bank, orang tua atau wali diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai perwakilan resmi. Langkah ini dilakukan agar dana PIP benar-benar diterima Didalam pihak yang berhak dan tidak jatuh Ke tangan yang tidak semestinya.
“Maka Itu, jika siswa yang bersangkutan tidak dapat Memutuskan langsung Ke bank, diwajibkan Untuk orang tua/wali membuat dan menyampaikan surat pernyataan sebagai perwakilan Untuk siswa tersebut yang Akansegera Memutuskan dana PIP. Hal ini guna mencegah dana PIP diterima Didalam pihak yang tidak semestinya,” jelas Suharti.
Peningkatan Keadaan Guru
Selain Keadaan siswa, Kemendikdasmen juga memprioritaskan Keadaan guru Melewati penataan Aturan tunjangan, percepatan sertifikasi, peningkatan kompetensi berbasis kebutuhan, serta pemberian afirmasi khusus Untuk guru Di Daerah Didalam tantangan geografis dan sosial yang kompleks.
“Guru adalah fondasi utama Standar Belajar. Lantaran itu, peningkatan Keadaan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional Akansegera Menampilkan pembelajaran yang lebih bermakna Untuk peserta didik,” ujar Suharti.
Guru non-ASN juga Akansegera Merasakan tunjangan Apresiasi, termasuk:
1. Tunjangan Profesi Guru non-ASN (TPG): Rp2 juta
2. Tunjangan Khusus Guru non-ASN (TKG): Rp2 juta
3. Pemberian Insentif Guru non-ASN Untuk guru yang belum sertifikasi: Rp400 ribu
Kemendikdasmen juga memperluas sasaran penerima insentif guru non-ASN Di tahun 2025 yang semula ditargetkan Untuk 58.862 orang, menjadi 365.542 orang.
(nir/pal)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Dana PIP Utuh buat Siswa, Sekjen Kemendikdasmen: Pemotong Akansegera Dijatuhi Pidana











