Kuasa Hukum Nadiem Adukan 3 Saksi Peristiwa Pidana Chromebook Hingga KPK



Jakarta

Peristiwa Pidana Penyuapan Chromebook Di terdakwa mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Belajar, Kebudayaan, Eksperimen, dan Keahlian (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim masih belum menemui ujungnya. Kini, kuasa hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir Berencana melaporkan tiga saksi Hingga Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).

Laporan tersebut dilakukan atas pengakuan ketiga saksi Yang Berhubungan Di gratifikasi. Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Belajar Anak Usia Dini, Belajar Dasar, dan Belajar Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Jumeri; mantan Pelaksana Tugas Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad; dan Mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Sutanto. .

“Kami besok Berencana memasukkan surat Hingga KPK. Sebab Di Situasi Ini Kejaksaan tidak Membahas tindakan Pada gratifikasi tersebut, kami meminta KPK Sebagai Membahas tindakan,” kata Ari Hingga sela sidang pemeriksaan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026) dikutip Di Antara.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada Aliran Gratifikasi kepada Saksi

Ari menjelaskan, Sebelumnya Itu ketiga saksi Memperoleh gratifikasi Pada persidangan. Ia juga menduga besaran nilai gratifikasi yang diterima ketiga saksi lebih besar Di kliennya.

Jumeri, mantan Direktur Jenderal Belajar Anak Usia Dini, Belajar Dasar dan Belajar Menengah (Dirjen Paudasmen) mengaku Memperoleh uang Rp 100 juta Di Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ke Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Ke Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek (2030-2031) Sri Wahyuningsih. Diketahui, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih Pada ini berstatus sebagai Individu Terduga.

Begitu juga Sutanto, mengakui Mulyatsyah memberinya Rp 50 juta. Hamid juga mengaku Memperoleh Di orang yang sama senilai Rp 75 juta.

Ke persidangan tersebut, Jumeri Mengungkapkan ia tergabung Di grup WhatsApp Paud Dasmen, padahal belum menjabat Dirjen Paudasmen. Dia mengatakan grup itu Merundingkan Yang Berhubungan Di pengadaan Keahlian Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook.

Ia juga membenarkan berita Peristiwa pemeriksaan (BAP) yang menerangkan Nadiem mencari orang yang bukan ahli Hingga dunia Belajar Sebagai menduduki posisi Dirjen Hingga Kemendikbudristek.

“Hingga sini ada keterangan Saudara Hingga Nilai 4. Saudara katakan, ‘Saya diminta sebagai Dirjen PDM Kemendikbud Di alasan Nadim Makarim mencari orang yang bukan ahli Hingga dunia Belajar, tetapi berasal Di sekolah dan Di Daerah Sebagai menduduki jabatan Dirjen’. Benar keterangan itu?” tanya jaksa, dikutip Di detikNews.

“Betul,” jawab Jumeri.

Tentang Peristiwa Pidana Penyuapan Chromebook Nadiem

Nadiem hingga Pada ini masih mengikuti proses hukumnya Yang Berhubungan Di dugaan Penyuapan Inisiatif Konversi Digital Belajar berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Inisiatif tersebut diselenggarakan Hingga lingkungan Kemendikbudristek Ke 2019-2022.

Founder Gojek tersebut didakwa melakukan Penyuapan senilai Rp 2,18 triliun. Bentuk Penyuapan dilakukan lewat pengadaan sarana pembelajaran berbasis Keahlian yakni laptop Chromebook Ke tahun 2020, 2021, dan 2022.

Tak sendirian, ada terdakwa lain Di Peristiwa Pidana ini yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Kini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana telah diubah dan ditambah Di Aturantertulis Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP. Ia juga terancam dihukum pidana.

(cyu/twu)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kuasa Hukum Nadiem Adukan 3 Saksi Peristiwa Pidana Chromebook Hingga KPK

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้