Jakarta –
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) awalnya merupakan satu-satunya bentuk penilaian kuliah. Tetapi, hal ini berubah Setelahnya diluncurkannya Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Kemendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran Tinggi.
Untuk aturan tersebut, disebutkan jika Indeks prestasi atau IP tidak lagi Dari Sebab Itu satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah. Tetapi, kini ada bentuk lulus atau tidak lulus Di mata kuliah yang berbentuk kegiatan Di luar kelas. Contohnya seperti kegiatan Kampus Merdeka maupun uji kompetensi. Mata kuliah pass/fail ini tidak masuk Untuk perhitungan indeks prestasi kumulatif (IPK).
Pembantu Pemimpin Negara Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, aturan ini Untuk menyederhanakan standar proses pembelajaran dan penilaian. Ia menyoroti aturan IP Sebelumnya agar tidak lagi dipaksakan Di kegiatan Di luar kelas maupun Di uji kompetensi.
“Tadinya diatur secara spesifik: satu SKS tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, kegiatan mandiri 60 menit. Semuanya harus ada penilaian, harus ada angkanya yang berkontribusi kepada IPK (indeks prestasi kumulatif). Bapak, Ibu, kekakuan Keputusan ini sudah tidak relevan lagi,” kata Nadiem Untuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pembelajaran Tinggi, Selasa (29/8/2023) lalu.
Ia menjelaskan, Di era ini, siswa dan mahasiswa banyak mengikuti kegiatan Di luar kampus. Setelahnya menyelesaikan kegiatan, para pelajar ini tidak Merasakan angka sertifikasi kompetensi.
“Adanya adalah dia menyelesaikan, dia berhak Merasakan sertifikasi kompetensi itu atau tidak. Itulah logikanya pass/fail,” terang Nadiem.
Ia menegaskan, Kemendikbudristek kini mengenalkan bahwa boleh menggunakan penilaian pass/fail Di SKS mata kuliah berbentuk kegiatan Di luar kelas. Terutama Untuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Aturan IP Mahasiswa Di Permendikbudristek Terbaru No 53 Tahun 2023
Begini aturan Yang Berhubungan Bersama penilaian indeks prestasi (IP) Untuk Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:
- Penilaian hasil belajar mahasiswa Untuk suatu mata kuliah dinyatakan Untuk IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)
Bentuk penilaian IP dinyatakan Untuk kisaran:
A setara Bersama 4
B setara Bersama 3
C setara Bersama 2
D setara Bersama 1
E setara Bersama 0 - Perguruan tinggi bisa Memberi nilai Antara seusai Bersama kisaran nilai Untuk huruf A-E dan angka 4-0 tersebut
Keterangan lulus atau tidak lulus bisa dipakai Di mata kuliah yang bentuknya kegiatan Di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi - Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan Bersama indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil Di akhir studi dinyatakan Bersama IP kumulatif (IPK)
- IP semester danIPK hanya dihitung Bersama rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP
Aturan SKS Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
- Beban belajar 1 SKS setara Bersama 45 jam per semester
- Pemenuhan beban belajar dilakukan Untuk bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, Eksperimen, perancangan, Pembaruan, tugas akhir, pelatihan bela Negeri, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada Komunitas, dan atau bentuk pembelajaran lain.
- Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri
- Beban belajar:
D1: minimal 36 SKS Untuk masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
D2: minimal 72 SKS Untuk 4 semester
D3: minimal 108 SKS Untuk 6 semester
S1 atau D4: minimal 144 SKS Untuk 8 semester - Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS Untuk 3-4 semester
- Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 Di atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan Di semester Antara Bersama maksimal 9 SKS
- Mahasiswa S1 kecuali Mahasiswa Prodi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar Di luar prodi, pilihannya yakni:
1 semester atau setara 20 SKS, Di prodi yang berbeda Di perguruan tinggi yang sama
Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS Di luar perguruan tinggi - Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang Di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS
- Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan Di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS
- Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, Bersama durasi:
D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20SKS - Penilaian hasil belajar mahasiswa Di mata kuliah dinyatakan Untuk indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus
- Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan Di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
- Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, Bersama IPK lebih besar atau sama Bersama 2,00
- Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan Terbaru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, Bersama IPK lebih besar atau sama Bersama 3,00.
Demikian aturan IPK terbaru mulai tahun 2023. Semoga membantu mahasiswa Terbaru atau maba ya!
(nir/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Maba Catat! Begini Aturan IPK Terbaru yang Berlaku Mulai 2023