Jakarta –
Pembantu Pemimpin Negara Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan Brian Yuliarto ungkap pihaknya selalu Menyimak investigasi dugaan bullying Di Universitas Udayana (Unud). Ia ingin Hingga Di kampus bebas Di Tindak Kekerasan dan perundungan.
“Untuk ditangani (Di pihak Unud). Pasti kita pantau terus, kita intinya prihatin, kita ingin kampus bebas Di Tindak Kekerasan dan perundungan,” tutur Brian usai Peristiwa Peluncuran Langkah Kajian Prioritas Direktorat Jenderal Kajian dan Pembuatan Tahun Biaya 2026, Di Graha Diktisaintek Gedung D Lantai 2, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Yang Terkait Di Hukuman Politik yang Akansegera diberikan kepada pelaku bullying, Brian mengaku Akansegera menunggu hasil investigasi terlebih dahulu. Jika hasil investigasi dinyatakan melanggar, Akansegera ada Hukuman Politik yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nanti kan Di Unud Sesudah ada hasil investigasi mereka Akansegera melihat seperti apa yang salah. Tentu kalau ada Pelanggar pasti ada Hukuman Politik,” sambungnya.
Apakah Satgas PPKPT Efektif?
Wakil Pembantu Pemimpin Negara Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Wamendiktisaintek) Fauzan menyebut Perkara Pidana Hukum Unud Di ditangani Di Satuan Tugas (Satgas) Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Di Perguruan Tinggi (PPKPT). Hingga Pada ini, Fauzan mengaku masih menunggu informasi Di Satgas PPKPT Unud.
“Untuk ditangani Satgas. Kita pastikan (apakah itu Perkara Pidana Hukum bullying), makanya kita Untuk menunggu informasi Di Satgas,” bebernya.
Fauzan menyebut efektivitas Satgas PPKPT tergantung kampusnya. Tapi, ia menegaskan kehadiran Satgas PPKPT dimaksudkan Untuk memproteksi agar tidak terjadi praktek bullying.
“Sangat tergantung Di kampusnya ya, tetapi memang itu dimaksudkan Untuk memproteksi agar tidak terjadi praktek-praktek bullying dan lain-lain. Itu saja intinya,” lanjut Fauzan.
Diketahui Kemdiktisaintek Lewat Inspektorat Jenderal Di menjalankan Promosi Politik Nasional PPKPT Di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Satgas tersebut berperan Untuk menjalankan tugas-tugas ini:
- Pra-Penanganan: menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas Tindak Kekerasan.
- Penanganan: menyediakan mekanisme pelaporan dan investigasi yang transparan.
- Pendampingan: memberi Pemberian psikologis, hukum, dan sosial Untuk korban.
- Mendorong Kekayaan Budaya Dunia positif: memperkuat relasi sehat dan setara antarwarga kampus.
Di Itu, Kemdiktisaintek Melakukan portal Satgas Harmoni, Anti Tindak Kekerasan, dan Pemberian Tanggap atau SAHABAT Di laman sahabat.kemdiktisaintek.go.id. Portal ini menjadi ruang aman Untuk Pelatihan, konsultasi, dan pelaporan Perkara Pidana Hukum Tindak Kekerasan Di kampus.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Udayana, Saku meninggal dunia lantaran diduga Merasakan perundungan Di teman kuliahnya. Sesudah ditelusuri, ternyata perundungan terjadi Di grup percakapan usai Saku dinyatakan meninggal dunia Di (15/10/2025) lalu.
Disebutkan ada 6 pelaku yang terlibat perundungan Di grup percakapan tersebut. Yang Terkait Di meninggalnya Saku, Mendikti Brian sempat menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa kampus tidak boleh menjadi tempat lahirnya Tindak Kekerasan, perundungan, atau diskriminasi Untuk bentuk apa pun. Ia mengingatkan kampus harus Karena Itu ruang yang aman.
Brian mengatakan peraturan tentang larangan Tindak Kekerasan Di kampus sudah diatur Untuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai payung hukum Untuk melindungi mahasiswa.
(det/det)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mendikti soal Perkara Pidana Hukum Bullying Di Universitas Udayana: Pantau-Pastikan Beri Hukuman Politik











