Informasi Di artikel ini tidak ditujukan Untuk menginspirasi siapa pun Untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan Tanda-Tanda depresi Didalam kecenderungan berupa pemikiran Untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda Hingga pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik Kesejaganan mental.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Kantong dinyatakan tewas Ke Rabu (15/10/2025) Setelahnya melompat Di lantai empat gedung FISIP.
Peristiwa Pidana ini memicu perhatian publik Lantaran sejumlah mahasiswa Unud justru menjadikan tragedi tersebut sebagai bahan candaan. Perilaku tersebut memunculkan dugaan semasa menjalani perkuliahan Kantong Merasakan tindakan perundungan (bullying).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini memantik gelombang reaksi Hingga media sosial. Muncul seruan agar kampus Memberi Hukuman Politik tegas hingga drop out kepada pihak-pihak yang diduga terlibat Di perundungan Pada Kantong, mahasiswa semester 7 Prodi Sosiologi.
Respons Kemdiktisaintek soal Kematian Timothy
Direktorat Jenderal Pembelajaran Tinggi Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian (Ditjen Dikti Kemdiktisaintek) Mengungkapkan tidak ada ruang Untuk bullying Hingga lingkungan kampus.
“Turut berduka cita Sedalam-dalamnya, atas berpulangnya Timothy Anugerah Saputera, mahasiswa Universitas Udayana, Bali. Kepergian Timothy adalah duka mendalam Untuk dunia Pembelajaran tinggi Indonesia, sebuah kehilangan yang tidak seharusnya terjadi. Tidak ada ruang Untuk bullying, Kekejaman verbal, maupun tekanan sosial Hingga lingkungan kampus,'” bunyi pernyataan Ditjen Dikti Melewati unggahan Instagram @ditjen_dikti, diakses Sabtu (18/10/2025).
“Ditjen Dikti menegaskan bahwa segala bentuk tindakan nir-empati, perundungan, maupun Kekejaman digital harus diberantas tuntas,” sambungnya.
Dijelaskan Lebih Jelas, peraturan pemberantasan perundungan dan Kekejaman Hingga kampus telah diatur Di Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Hingga Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Kampus harus menjadi ruang aman Untuk setiap mahasiswa Untuk belajar, bertumbuh, dan saling menghargai Di semangat kemanusiaan. Mari bersama mewujudkan ekosistem Pembelajaran tinggi yang berempati, beradab, dan bebas Di Kekejaman Di bentuk apa pun,” tulis Ditjen Dikti Kemdiktisaintek.
“Kami bersama Timothy. Tolak bullying Hingga perguruan tinggi,” imbuhnya.
Respons Universitas Udayana soal Tewasnya Timothy
Universitas Udayana mengklarifikasi apa yang disebut pihak kampus sebagai Permasalahan Yang Berhubungan Didalam ucapan nir-empati Hingga media sosial Pada almarhum Timothy.
“Berdasarkan hasil Diskusi koordinasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Himpunan Mahasiswa Inisiatif Studi, dan mahasiswa yang terlibat Di percakapan Hingga media sosial, dapat dipastikan bahwa isi percakapan tersebut terjadi Setelahnya almarhum meninggal dunia, bukan Sebelumnya peristiwa yang menimpa almarhum,” terang Universitas Udayana Melewati Unit Komunikasi Publik Unud Hingga Denpasar, Jumat (18/10/2025), diakses Melewati Instagram @univ.udayana.
“Karena Itu, ucapan nir-empati yang beredar Hingga media sosial tidak berkaitan atau menjadi penyebab almarhum Memberi diri Di lantai atas gedung FISIP,” sambung pihak kampus.
Universitas Udayana menambahkan, pihak FISIP Unud sudah melaksanakan Diskusi pembahasan bersama semua pihak Yang Berhubungan Didalam. Hasil Diskusi Akansegera diteruskan kepada Satgas Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman (Satgas PPK) Unud Untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan Lebih Jelas sesuai Syarat perundang-undangan.
Pihak kampus Unud Mengungkapkan mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar, atau tindakan nir-empati, perundungan, Kekejaman verbal, maupun tindakan tidak empatik, baik Hingga dunia nyata maupun Hingga ruang digital. Tindakan seperti ini bertentangan Didalam nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi dan etika akademik universitas.
“Universitas Akansegera Membahas langkah tegas kepada mahasiswa yang terlibat, sekaligus memperkuat sosialisasi tentang etika komunikasi publik dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Setiap bentuk Kekejaman, perundungan, atau tindakan yang mencederai martabat sivitas akademika Akansegera diproses sesuai Didalam peraturan universitas yang berlaku. Universitas tidak Akansegera segan Memberi Hukuman Politik tegas kepada pelaku Kekejaman Hingga lingkungan kampus, sesuai hasil pemeriksaan Satgas PPK dan otoritas berwenang,” tulis pihak kampus Universitas Udayana.
“Kami menghormati Kerahasiaan keluarga almarhum dan berharap seluruh pihak dapat menghentikan penyebaran konten atau narasi spekulatif yang dapat memperburuk suasana duka,” sambung Unud.
Rektor Unud Prod Ir Ketut Sudarsana ST PhD Mengungkapkan belasungkawa atas peristiwa yang menimpa Timothy.
“Kami sangat berduka atas kepergian salah satu mahasiswa terbaik kami. Universitas Udayana turut merasakan kesedihan yang mendalam bersama keluarga dan seluruh civitas akademika. Kami menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman, berempati, dan bebas Di segala bentuk Kekejaman. Universitas Akansegera menindak tegas setiap Kartu Merah yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan akademik,” tulisnya Di keterangan tersebut.
Badan Mahasiswa Berhentikan Anggota
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Udayana Tim Menteri Kerja Cakra memberhentikan Didalam tidak hormat sejumlah anggotanya yang disebut membuat bahan lelucon Melewati media sosial usai tewasnya Timothy.
“Permohonan maaf kami Didalam tulus kami sampaikan kepada seluruh pihak atas munculnya kegaduhan Sebelum tanggal 15 Oktober 2025. Adanya oknum anggota Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Fisip Udayana Tim Menteri Kerja Cakra yang menjadikan peristiwa tragis tersebut sebagai bahan lelucon Melewati media sosial,” tulis Himapol FISIP Udayana Tim Menteri Kerja Cakra Di press release pernyataan sikap, diakses Melewati akun Instagram @himapolfisipunud, Sabtu (18/10/2025).
Pihak Himapol Unud menyatatakan mengutuk keras tindakan amoral yang dilakukan oknum anggotanya dan Akansegera Memberi Hukuman Politik administratif maupun sosial.
“Kami juga Akansegera terus bertindak kooperatif dan bekerjasama Didalam pihak fakultas maupun universitas Untuk mengusut Peristiwa Pidana ini sampai tuntas,” tulisnya.
“Didalam ini Himapolunud Mengungkapkan Akansegera menindak tegas serta Memberi Hukuman Politik yang seberat-beratnya Didalam Pemberhentian Tidak Didalam Hormat (PTDH). Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menegakkan keadilan,” sambungnya.
Pemberhentian Didalam tidak hormat juga diberlakukan Ke salah satu anggotaDewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana atas nama Putu Ryan Abel Perdana Tirta.
DPM FISIP Unud Minta Maaf Ke Keluarga Timothy
Pihak DPM FISIP Unud meminta maaf Pada keluarga korban dan pihak terdampak dan memberhentikan salah satu anggota yang terlibat.
“Kami Mengetahui bahwa tindakan yang telah dilakukan Dari yang bersangkutan tersebut tidak mencerminkan nilai dan sikap sosial yang baik. Atas peristiwa tersebut, kami segenap keluarga Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang terdampak terutama keluarga korban,” tulis pihak DPM Fisip Unud, dikutip Di akun Instagram@dpmfisipunud.
BEM FKP Unud Berhentikan Anggota
Selaras,Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana memberhentikan Didalam tidak hormat anggotanya.
“Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana memutuskan Untuk Membahas tindakan tegas Pada perilaku saudara Leonardo Jonathan Handika Putra Angkatan 2022 sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FKP periode 2025, Lantaran telah melanggar kode etik berat maka Didalam ini pihak bersangkutan Di telah DIBERHENTIKAN TIDAK Didalam HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan,” tulis pihak BEM FKP Unud Melewati akun Instagram@bemfkp_unud.
Daftar Mahasiswa yang Diberhentikan Di Organisasi
Dikutip Di surat pemberhentian masing-masing, mahasiswa yang diberhentikan tidak hormat Di keanggotaannya Hingga himpunan, badan eksekutif, dan dewan perwakilan mahasiswa Hingga Universitas Udayana yakni:
1. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP Unud
2. Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud
3. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian Unjuk Rasa, Strategis dan Pembelajaran Himapol FISIP Unud
4. Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud
5. Leonardo Jonathan Handika, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud
6. Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud.
Halaman 2 Di 3
(twu/pal)
–>
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mahasiswa Unud Tewas, Ditjen Dikti-Kampus Angkat Bicara soal Bullying











