UI soal Banding Putusan Gugatan Promotor Disertasi Bahlil: Ini Ranah Etik


Jakarta

Rektor Universitas Indonesia (UI) mengajukan banding atas putusan Lembaga Proses Hukum Tata usaha Negata (PTUN) Di gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Dunia (SKSG) UI sekaligus Pembantu Kepala Negara Energi dan Sumberdaya Mineral.

Permohonan banding tercatat Di Akta Permohonan Banding No 189/Forumekonomiglobal/2025/PTUN.JKT Di Perkara Pidana Di ko-promotor Athor Subroto dan Rektor UI, dan Akta Permohonan Banding No 190/Forumekonomiglobal/2025/PTUN.JKT Di promotor Chandra Wijaya dan Rektor UI, tertanggal Senin (13/10/2025).

Diketahui, putusan PTUN menetapkan bahwa promotor dan ko-promotor sidang disertasi Bahlil Lahadalia bebas Di Hukuman Politik etik yang dijatuhkan UI. Keduanya hanya harus membayar biaya Perkara Pidana Rp 359 ribu Sebagai masing-masing gugatan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Di PTUN tersebut secara terpisah diajukan promotor dan ko-promotor Bahlil, Direktur SKSG UI Periode 2021-2025, Athor Subroto, Ph D dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021-2024, Prof Dr Chandra Wijaya, M Si, M M.

Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, mengatakan pengajuan banding lantaran putusan yang digugat promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil merupakan putusan etik Di hasil Pertemuan Koordinasi 4 Organ UI yang terdiri Di Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat UI.

“Ini sebetulnya putusan etik Pembelajaran atas proses Pembelajaran doktoral yang dilakukan mahasiswa UI atas nama Bahlil Lahadalia,” kata Emir Di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

“Mengapa harus melakukan banding? Lantaran banyak faktor-faktor materil yang tidak dipertimbangkan Di Lembaga Proses Hukum,” ucapnya.

Emir menjelaskan, Sebelumnya Itu Hukuman Politik pembinaan dijatuhkan UI kepada promotor Bahlil Di antaranya Lantaran ada konflik kepentingan Di Bahlil sebagai mahasiswa bimbingan disertasinya.

Berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Guru Besar (DGB) UI, saksi salah satunya didasarkan Di status promotor, Chandra Wijaya, yang juga pemegang saham Di perusahaan tambang. Sambil Itu, Bahlil selaku mahasiswa bimbingannya merupakan Pembantu Kepala Negara ESDM.

Di Detail, Bahlil lulus Di waktu relatif singkat, yakni 1 tahun 8 bulan, Di predikat cum laude Di 16 Oktober 2024.

“Ini Mendorong DGB, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, termasuk juga Rektorat, yang tahu proses Pembelajaran, Lalu Sebagai Membahas Hukuman Politik etik itu,” kata Emir.

Adapun Hukuman Politik yang dijatuhkan UI kepada Chandra Wijaya yakni:

  • Larangan mengajar, Memperoleh bimbingan mahasiswa Mutakhir, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, Di 3 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik Di 3 tahun
  • Larangan menjabat struktural/manajerial Di 3 tahun
  • Kewajiban Sebagai menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan Kelompok
  • Kewajiban Sebagai menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang Lagi Di proses bimbingan
  • Memberhentikan Chandra Wijaya sebagai promotor Bahlil.

Sedangkan Hukuman Politik UI kepada Athor Subroto termasuk pewajiban menjadi ko-promotor dan melakukan pembimbingan tugas akhir Bahlil hingga selesai. Berikut Nilai-Nilai sanksinya:

  • Larangan mengajar, Memperoleh bimbingan mahasiswa Mutakhir, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, Di 3 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik Di 3 tahun
  • Larangan menjabat struktural/manajerial Di 3 tahun
  • Kewajiban Sebagai menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan Kelompok
  • Kewajiban Sebagai menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang Lagi Di proses bimbingan hingga selesai.
  • Penugasan menjadi ko-promotor Bahlil Lahadalia dan melakukan pembimbingan disertasi mahasiswa yang bersangkutan hingga selesai.

Sambil Itu, Bahlil selaku mahasiswa SKSG UI tidak dikeluarkan Di kampus (dropout). Hukuman Politik pembinaan Bahlil termasuk diminta merevisi disertasinya dan mempublikasikannya Di jurnal.

Upaya banding ini diharapkan menjadikan promotor dan ko-promotor Bahlil bersangkutan mematuhi Hukuman Politik UI yang dijatuhkan padanya.

(twu/nah)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: UI soal Banding Putusan Gugatan Promotor Disertasi Bahlil: Ini Ranah Etik