PTUN Bebaskan Hukuman Politik Promotor Disertasi Bahlil, UI Sorot Konflik Kepentingan


Jakarta

Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN) membatalkan Hukuman Politik administratif Di promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Prof Chandra Wijaya dan Athor Subroto, PhD Di Rabu (1/10/2025) lalu.

Hukuman Politik tersebut Sebelumnya Itu tertuang Di Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Berdasarkan SK tersebut, Chandra diberhentikan sebagai promotor Bahlil.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra juga dikenakan larangan mengajar, Memperoleh bimbingan mahasiswa Mutakhir, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, Pada 3 tahun; penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik Pada 3 tahun; serta pelajaran menjabat struktural atau manajerial Pada 3 tahun.

Sambil Itu, Chandra masih dikenakan kewajiban Untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang Di Di proses bimbingan. Ia juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan Komunitas.

Chandra Wijaya dan ko-promotor disertasi Bahlil, Athor Subroto, secara terpisah mengajukan gugatas atas SK Rektor UI Yang Berhubungan Bersama Hukuman Politik yang dijatuhkan Di mereka. Berdasarkan Putusan PTUN No 190/Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PTUN.JKT, gugatan Chandra dikabulkan sebagian, salah satunya pembatalan atas Hukuman Politik tersebut.

Merespons putusan tersebut, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Mengungkapkan UI menghormati putusan PTUN dan mengajukan banding.

Pendaftaran banding tercatat Di Akta Permohonan Banding No 190/Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PTUN.JKT Di Peristiwa Pidana Di Prof Chandra WIjaya melawan Rektor UI.

“Memori banding Di disiapkan,” kata Emir Di wartawan Di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Ia mengatakan permohonan banding diajukan lantaran keputusan UI yang dijatuhkan Di Chandra dan Athor merupakan putusan etik Di ranah Pembelajaran yang didasarkan Di hasil hasil Pertemuan Koordinasi 4 Organ UI yang terdiri Di Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat UI.

“Mengapa harus melakukan banding? Lantaran banyak faktor-faktor materil yang tidak dipertimbangkan Di Lembaga Proses Hukum,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran DGB UI, terdapat konflik kepentingan Di promotor disertasi Bahlil, Chandra Wijaya, yang juga pemegang saham Di perusahaan tambang. Sedangkan Bahlil selaku mahasiswa bimbingan merupakan Pembantu Presiden Tim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hasil Penelusuran DGB UI

Dikutip Di Putusan PTUN No 190/Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PTUN.JKT, pihak tergugat Di Situasi Ini rektor UI menyorot adanya indikasi konflik kepentingan Di proses disertasi Bahlil.

Di waktu tersebut, Chandra disebut Memiliki hubungan afiliasi Usaha dan jabatan Di sejumlah perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung berada Di lingkup kewenangan atau Aturan Bahlil sebagai pejabat publik dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Masih Di putusan PTUN yang sama, Laporan Regu Sidang Etik DGB UI tanggal 16 Januari 2025 Mengungkapkan adanya konflik kepentingan Di Bahlil dan Chandra:

  1. Chandra pernah menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN PT Jasa Marga dan juga Memiliki beberapa afiliasi Usaha Bersama perusahaan swasta yang bergerak Di bidang energi dan sumber daya alam.
    • Beberapa perusahaan swasta tersebut diketahui pernah Memperoleh fasilitas Di BKPM seperti kemudahan perizinan dan kemudahan Pph.
  2. Chandra tercatat sebagai komisaris Di perusahaanPTRasamala Mineral Nusantara Dari tanggal 17 Januari 2023 yang mana Direktur Utama Di perusahaan tersebut adalah Hence CarlosKaparang, yang juga merupakan Direktur Di PTRasamala Metalurgi Indonesia (RMI).
    • Berdasarkan hasil penelusuran informasi DGB UI, PT RMI merupakan perwakilan perusahaan Foreign China ENFI Engineering Corporation Di Indonesia yang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) Bersama BKPM Yang Berhubungan Bersama Wacana Penanaman Modal industri smelter tembaga Di Papua. MoU tersebut dilakukan Di tahun 2021 Di Bahlil menjabat sebagai kepala BKPM.
  3. Chandra tercatat sebagai komisaris dan/atau pemegang saham Di tiga perusahaan Dari tahun 2022 (PTIndogunaAka Nusa & PTIndogunaAka Satria) dan 2023 (PTIndogunaYudhaCakti) yang berkorelasi denganJoinerri Kahar, komisaris dan/atau direktur Di tiga perusahaan tersebut.
    • Berdasarkan hasil penelusuran informasi DGB UI, Joinerri Kahar adalah ayah Di Audy Joinaldy, politikus Partai Golkar, yang mana Bahlil menjabat sebagai Ketua Umum partai.
  4. Chandra tercatat sebagai komisaris Di perusahaan PT Green Indonesia Alumina (GIA) Dari Mei 2023, perusahaan yang bergerak Di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi dan berencana membangun proyek smelter alumina Di Belitung Bersama nilai Penanaman Modal Rp 37 Triliun sebagaimana diberitakan Di bulan November 2024.
    • PT. GIA memenuhi kriteria persyaratan sebagai industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pph penghasilan badan berdasarkan penentuan Di Kepala BKPM, yang mana Bahlil menduduki jabatan tersebut Di periode 2019-2024.

Bersama Detail, penelusuran DGB UI Melewati sistem AHU Online Mengungkapkan Chandra merupakan pemegang saham dan/atau komisaris sejumlah entitas perusahaan yang diduga terkat Bersama pihak yang menjadi objek kajian akademik, yaitu Kementerian Penanaman Modal/BKPM dan/atau pribadi pejabat bersangkutan sebagai berikut:

  • Sebagai komisaris dan pemegang 500 lembar saham PT Green Indonesia Alumina, nilai keseluruhan Rp 5 miliar
  • Sebagai komisaris dan pemegang 600 lembar saham PT Rasamala Mineral Nusantara, nilai total Rp 600 juta
  • Sebagai pengurus dan pemegang 15 lembar saham PT Indoguna Aka Nusa, total nilai Rp 15 juta.

“Temuan ini menjadi salah satu dasar pertimbangan etik DGB UI Di merekomendasikan tindakan administratif Di Penggugat (Chandra Wijaya), guna menjaga integritas, objektivitas, dan independensi akademik Universitas Indonesia,” bunyi pernyataan DGB UI.

(twu/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: PTUN Bebaskan Hukuman Politik Promotor Disertasi Bahlil, UI Sorot Konflik Kepentingan