PTUN Bebaskan Hukuman Politik Etik Promotor dan Ko-Promotor Disertasi Bahlil, UI Banding



Jakarta

Universitas Indonesia (UI) menyikapi putusan Lembaga Proses Hukum Tata usaha Negata (PTUN) Jakarta nomor Perkara Pidana 189/Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PTUN.JKT dan 190/Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PTUN. UI memutuskan Bagi mengajukan banding atas putusan tersebut.

Putusan itu dimenetapkan bahwa Promotor dan Ko-Promotor sidang disertasi Bahlil Lahadalia bebas Untuk Hukuman Politik etik yang dijatuhkan UI dan hanya harus membayar biaya Perkara Pidana Rp 359 ribu Bagi masing-masing gugatan.

Tetapi, Bagi menegakkan integritas akademik, UI pun menempuh upaya hukum banding Pada 2 putusan tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia Untuk menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga Belajar tinggi, serta menjalankan pembinaan Pada Pelanggar etika,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Untuk keterangannya, Senin (6/10/2025).

Menurut Emir, pengajuan banding ini merupakan bentuk respons Pada aspirasi berbagai pihak yang Mendorong penegakan dan perbaikan tata kelola kelembagaan.

“UI meyakini bahwa proses hukum lanjutan Berencana Menyediakan ruang Bagi memastikan tegaknya keadilan, memperkuat sistem penegakan disiplin akademik, serta menjaga marwah universitas sebagai institusi Belajar tinggi yang menjunjung tinggi sembilan nilai UI,” tulis keterangan UI.

UI pun mengajak seluruh sivitas akademik dan Kelompok Bagi mengawal proses hukum persoalan ini. Emir menegaskan langkah ini adalah cara UI menjaga nilai-nilai universitas.

“UI mengajak seluruh sivitas akademika dan Kelompok luas Bagi mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif. Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting Bagi memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik Ke lingkungan UI. UI berharap sivitas dapat terus menjaga suasana akademik yang kondusif serta fokus Di pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tulis keterangan tersebut.

Tentang Polemik Disertasi Bahlil Lahadalia

PTUN telah menetapkan hasil gugatan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Dunia (SKSG) UI Periode 2021-2025, Athor Subroto, Ph D, serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021-2024, Prof Dr Chandra Wijaya, M Si, M M. Sebelumnya, mereka disanksi UI Lantaran meluluskan Bahlil Lahadalia Untuk Inisiatif doktor SKSG UI.

Pembantu Ri Energi dan Sumber Daya Mineral terebut, diketahui lulus Bersama predikat Cum Laude Untuk waktu 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengangkat disertasi berjudul ‘Aturan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan Ke Indonesia’.

UI sempat Memutuskan Hukuman Politik pembinaan berupa peningkatan Mutu disertasinya. Tak hanya itu, pihak promotor, ko-promotor, dan Kepala Inisiatif SKSG UI pun terkena Hukuman Politik pembinaan.

Merespons putusan PTUN tersebut, Emir sempat Berkata pihak UI menghormati keputusan tersebut. Pihak UI pun mengajukan banding Sesudah mempelajari putusan tersebut Bersama saksama.

“UI Telah Memperoleh salinan resmi kedua putusan yang dimaksud. Atas putusan ini, UI Berkata menghormati sepenuhnya proses Proses Hukum sebagai wujud komitmen institusi Pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta kepastian hukum,” tegas Emir Untuk pernyataannya yang disampaikan Sabtu (3/10/2025).

(cyu/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: PTUN Bebaskan Hukuman Politik Etik Promotor dan Ko-Promotor Disertasi Bahlil, UI Banding