Jakarta –
Universitas Indonesia (UI) bicara soal dualitas pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Begini kronologinya dualisme BEM UI yang dijelaskan pihak Rektorat UI.
Hingga media sosial X, ramai tentang dualisme BEM UI ini yang disebut BEM UI Kuning Bersama Ketua Zayyid Sulthan Rahman (Atan) dan BEM UI Ungu Bersama Ketua Agus Setiawan. Versi dualisme versi BEM UI Kuning bisa Hingga baca Hingga sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rektorat UI Di Kontek Sini Lewat Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa Dr Yudi Ariesta Chandra menjelaskan Di keterangan tertulis yang diterima Kamis (4/9/2025).
“Universitas Indonesia (UI) Lewat Surat Keputusan Rektor Di 7 Maret 2025 mengesahkan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelesaian atas situasi krisis kepemimpinan BEM UI yang terjadi pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024,” jelas Yudi.
Berikut permasalahan Di tubuh BEM UI bermula Pada munculnya sengketa hasil Pemira BEM UI 2024 yang dijelaskan Dirmawa UI Di keterangan tertulis:
- Di 31 Desember 2024, Panitia Pemira 2024 menetapkan pasangan Kandidat Agus-Bintang sebagai Kemenangan Pemira BEM UI Bersama perolehan suara terbanyak, disusul Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman (Rendy-Azzam) Hingga posisi kedua, dan Zayyid Sulthan Rahman-Farrel Putrawan (Atan-Farrel) Hingga posisi ketiga. Surat Keputusan penetapan hasil Pemira tersebut diterbitkan Di 2 Januari 2025.
- Pasangan Kandidat (paslon) melakukan gugatan Di hasil keputusan Bersama alasan adanya Pelanggar yang dilakukan pasangan Agus-Bintang.
- Gugatan tersebut tidak dapat ditangani Sebab Di 2024 Mahkamah Mahasiswa tidak aktif. Sebagai itu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Periode 2024 menetapkan para Hakim Konstitusi Sebagai mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa. Akan Tetapi, pengangkatan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Dikatakan tidak sah Sebab panitia yang menetapkan mayoritas berstatus alumni.
- Di proses tersebut, BEM UI masih diketuai Bersama Iqbal Cheisa Wiguna yang merupakan Ketua BEM UI periode 2024. Ia menjabat hingga Februari 2025, padahal berdasarkan peraturan UI, masa jabatan Ketua BEM UI Periode 2024 dan juga organisasi mahasiswa lainnya, sudah berakhir Di 31 Desember 2024. Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni, Supaya melanggar SK Rektor No. 1952 tahun 2014 yang Berkata bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan Bersama mahasiswa aktif.
- Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan proses penanganan Perkara Pidana Hukum kepada seluruh panitia Yang Berhubungan Bersama hingga 31 Januari 2025. Akan Tetapi, hingga akhir Februari 2025 Perkara Pidana Hukum ini belum terselesaikan.
- Guna menjaga Sustainability dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024. Berdasarkan investigasi internal Bersama Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan Pelanggar. Mengacu Di hasil resmi Pemira 2024 Di 2 Januari 2025, serta proses investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi Bersama berbagai pihak Hingga UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor.
- Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.
- Atas Keputusan tersebut, Atan-Farrel mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia. Pengajuan banding tersebut ditolak berdasarkan Surat Bersama Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025.
Kesimpulan
1. Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 telah sesuai Bersama prinsip Sistem Pemerintahan Sebab secara fakta telah memenangi Pemira 2024.
2. Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 juga dilakukan berdasarkan mekanisme sesuai Bersama peraturan UI.
3. Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 diperkuat Bersama terbitnya Surat Bersama Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak permohonan Banding Administratif yang diajukan Bersama Saudara Atan-Farrel.
(nwk/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: UI soal Dualitas BEM Sebut Kemdikti Tolak Banding Atan, Sahkan Agus Karena Itu Ketua











