Aliansi BEM UI Kecam Tindakan Represif, Minta Dugaan Makar Dibuktikan



Jakarta

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan sikap atas peristiwa kerusuhan yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa Untuk Unjuk Rasa Unjuk Rasa beberapa waktu terakhir.

Untuk pembacaan pernyataan sikap Ke Tugu Makara UI, Depok Selasa (2/9/2025), Ketua BEM UI Atan Zayyid menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa. Menurut catatan aliansi, sembilan orang meninggal dunia, Antara lain Affan Kurniawan, Sarinawati, Saiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, Rusdamiansyah, Rheza Sendy Pratama, Sumari, Andika Lutfi Falah, dan Iko Juliant Junior. Di Itu, ratusan orang dilaporkan Menyaksikan luka-luka.

“Kami mengecam seluruh tindakan represif yang mengakibatkan korban bermunculan dan mengutuk keras tindakan aparat Untuk melakukan penyerangan Ke lingkungan Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan,” ujar Atan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan Bersama prinsip Kedaulatan Rakyat dan perlindungan Ham yang dijamin konstitusi. Berikut pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI:

1. Menuntut pertanggungjawaban penuh kepada Kepala Negara Prabowo Subianto, Wakil Kepala Negara Gibran Rakabuming Raka, Lembaga Legis Latif RI, TNI, POLRI, serta seluruh oknum elite politik atas Keputusan dan pernyataan yang sewenang-wenang, tidak berpihak kepada rakyat, serta memperkeruh situasi bangsa. Hingga hari ini, kami belum mendengar adanya permintaan maaf yang tulus maupun komitmen yang kuat Untuk memperbaiki keadaan. Di Itu, pernyataan Kepala Negara Prabowo Subianto mengenai dugaan makar harus dibuktikan Bersama investigasi yang jelas, transparan, dan akuntabel.

2. Menuntut pembebasan seluruh massa Unjuk Rasa yang ditahan serta mengecam secara tegas segala bentuk tindakan represif yang dilakukan Bersama aparat, termasuk penangkapan yang sewenang-wenang, pemukulan, penyiksaan, hingga Membunuh Orang Lain, Sebab itu semua tidak sesuai Bersama aturan hukum yang berlaku.

3. ⁠Menolak Keputusan pembungkaman informasi sebagaimana tertuang Untuk surat KPI Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025, Sebab merupakan Pelanggar serius Di kebebasan pers dan hak Komunitas Untuk mengetahui kebenaran. Bentuk pembungkaman sistematis ini tampak jelas Melewati pembatasan liputan serta pelumpuhan fitur Tayangan Langsung Ke Media Online Untuk membungkam suara rakyat.

4. Menegaskan komitmen Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Untuk terus mengawal, menyaring, dan menyebarkan informasi yang objektif, berpihak Ke kebenaran, serta menolak segala bentuk disinformasi maupun propaganda provokatif Bersama tujuan menakut-nakuti dan/atau melakukan tindakan Kekejaman, destruksi, maupun rasisme.

5. Mengajak seluruh elemen Komunitas Untuk menjaga solidaritas #WargaJagaWarga dan tidak terprovokasi Bersama pihak tidak bertanggung jawab yang mengadu domba dan mengarah Ke penyerangan kelompok minoritas tertentu selaku sesama rakyat Indonesia.

Atan menekankan mahasiswa adalah pemuda-pemudi yang Memperoleh keyakinan kepada kebenaran dan telah tercerahkan pemikirannya, serta diteguhkan hatinya Pada mereka berdiri Ke hadapan kezaliman. “Bersama sebab itu, sepatutnya mahasiswa bergerak Untuk mengubah Situasi bangsa Ke Komunitas madani yang adil dan makmur,” kata Atan.

(pal/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Aliansi BEM UI Kecam Tindakan Represif, Minta Dugaan Makar Dibuktikan