Jakarta –
Kementerian Pembelajaran Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama kementerian lain melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman 6 Kementerian, tentang Wacana Protes Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025, Ke Museum Penerangan TMII, Kamis (31/7/2025).
Nota tersebut menandakan pemerintah mulai mengimplementasikan pembatasan usia anak Di mengakses media sosial (medsos) dan Media Online. Hal itu sebagaimana amanat Di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Di Perlindungan Anak (PP Tunas).
Pembantu Presiden Tim Menteri Pembelajaran Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyebut upaya tersebut dilakukan Sebagai Menyediakan waktu lebih banyak kepada anak supaya giat belajar. Juga, agar siswa dapat menggunakan Keahlian digital Bersama tujuan yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bersama Sebab Itu supaya kalian menjadi anak-anak Indonesia hebat, gunakan Keahlian digital itu Sebagai tujuan-tujuan yang baik, gunakan Sebagai belajar, gunakan Sebagai menambah ilmu pengetahuan, gunakan Sebagai menambah sahabat,” kata Pembantu Presiden Tim Menteri Mu’ti Di keterangan tertulis.
Akses Ruang Digital Diberikan Di Usia Anak Matang
Nilai yang bisa disorot Di PP Tunas tersebut adalah soal pemberian akses Ke ruang digital yang Terbaru boleh dilakukan Di anak menginjak usia matang. Pasalnya, ranah digital Berpotensi Sebagai Menyediakan dampak bahaya kepada anak yang belum cukup secara usia.
Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menekankan pentingnya pembatasan ini Sebab ruang digital dapat Menyediakan beberapa efek seperti potensi kontak anak Bersama orang Asing atau paparan konten tidak sesuai Bagi anak.
Samping Itu, media sosial Berpotensi Sebagai mendatangkan eksploitasi sebagai konsumen, ancaman Pada Perlindungan data pribadi anak, hingga risiko adiksi dan gangguan Kesejaganan psikologis.
Meutya berharap anak-anak bisa lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Ia juga menyinggung soal potensi Tindak Kekerasan yang bisa didapati anak Ke lingkungan manapun.
“Bersama Sebab Itu adik-adik, jika Merasakan Tindak Kekerasan apa yang harus dilakukan, melaporkan kepada orang tua, kalau misalnya ada perundungan apa yang harus dilakukan, dilaporkan ya. Orang tua juga harus tegas,” pesan Meutya.
6 Kementerian Ikut Andil Wujudkan PP Tunas
Meutya mengatakan penegasan PP Tunas melibatkan enam kementerian lain. Penerbitan PP juga dilakukan sebagai upaya menjaga anak-anak Indonesia Sebagai mencapai Generasi Emas 2045.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pembantu Presiden Tim Menteri yang telah hadir dan bahwa hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor, bergotong royong sesuai pesan Kepala Negara agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama Pada diperlukan,” ungkap Meutya Hafid.
Adapun enam kementerian yang bersinergi Di upaya ini Di lain Kementerian Pembelajaran Dasar dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Di Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(cyu/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemendikdasmen Akansegera Batasi Usia Anak Main Medsos-Media Online











