Jakarta –
Berbagai instansi Hingga Indonesia kini Di melakukan efisiensi Biaya, tak terkecuali IPB University. Wakil Rektor bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur Dr Alim Setiawan Slamet menerbitkan Surat Edaran Penghematan Daya Listrik.
Edaran tersebut ditujukan Untuk para pimpinan unit kerja Hingga IPB University.
Bentuk-bentuk Efisiensi yang Dilakukan
Bayar Listrik Mandiri Untuk Unit Income Generating
IPB mengimbau agar unit-unit kerja yang mempunyai fasilitas teaching industry/factory, green house, cool storage, serta mesin industri Bersama Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik berdaya listrik besar Untuk melakukan efisiensi Bersama Memangkas jam operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk unit yang menggunakan fasilitas tersebut Untuk kegiatan income generating, IPB menerapkan kewajiban bayar tagihan listrik secara mandiri.
Pembatasan Lift, penerangan, hingga AC
Untuk edaran tersebut juga dikatakan soal pembatasan operasional lift. Gedung Bersama fasilitas dua unit lift hanya dapat mengoperasikan satu unit lift setiap hari Bersama bergantian.
Lalu Untuk AC, lampu penerangan, serta Gadget listrik lain Hingga berbagai fasilitas akademik penggunaannya disesuaikan jadwal kegiatan dan wajib dimatikan ketika tidak diperlukan.
IPB mengimbau agar penggunaan AC Hingga luar kegiatan akademik dimulai pukul 10.00-16.00 WIB Bersama suhu diatur Di 23-25 derajat Celsius Bersama disesuaikan kebutuhan.
“AC harus dimatikan jika tidak diperlukan Bersama mengutamakan penggunaan ventilasi udara/jendela. Ruangan yang menggunakan AC lebih Bersama satu unit diimbau Untuk mengoperasikan maksimum 50 persen Bersama jumlah AC yang tersedia,” jelas Dr Alim, dikutip Lewat IPB University Ke Kamis (27/2/2025).
Pada jam kerja lampu penerangan Hingga luar kegiatan akademik seperti ruang Pertemuan, ruang kerja, dan lobi diusahakan tidak melebihi 50 persen kapasitas penerangan normal.
Dr Alim meminta para pimpinan unit kerja Untuk menugaskan kepala tata usaha (KTU)/supervisor/teknisi Untuk memastikan efisiensi Hingga unit masing-masing. Bersama Detail, ia menerangkan pimpinan unit kerja bersama Direktorat Umum dan Infrastruktur (DUI) Akansegera mengawasi langkah-langkah efisiensi telah dilakukan Bersama baik.
Sebelumnya IPB juga telah Menerbitkan Surat Edaran Efisiensi Belanja Tahun 2025. Edaran tersebut sesuai Bersama arahan Majelis Wali Amanat (MWA) Untuk Wacana Kerja dan Biaya (RKA) IPB 2025.
Bentuk-bentuk efisiensi yang dilakukan adalah:
- Memangkas belanja paket meeting Hingga luar kantor Bersama cara mengoptimalkan Pertemuan Hingga Untuk kantor. Untuk kegiatan yang penting dan mendesak Untuk dilakukan Hingga luar kantor, maka wajib memperoleh rekomendasi pimpinan unit koordinatif masing-masing.
- Membatasi belanja perjalanan dinas yang kurang bersifat prioritas dan tidak berdampak langsung Pada capaian output Langkah. Untuk kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak yang harus dilakukan Bersama kegiatan dinas luar negeri, maka harus memperoleh rekomendasi Bersama Rektor/Wakil Rektor IPB.
- Melaksanakan efisiensi dan optimalisasi belanja operasional kantor Bersama membatasi alokasi kendaraan operasional kantor, BBM, alat tulis kantor (ATK), pembelian alat elektronik/laptop/Pc, alat Rumah tangga kantor, pembelian cendera mata dan seragam, dan Memangkas lembur.
- Efisiensi penggunaan listrik, air, gas Bersama cara mematikan Pada tidak digunakan.
- Pelaksanaan capacity building/work life balance/semacamnya bisa dilakukan Bersama mengukur kemampuan Biaya yang tersedia Hingga unit yang bersangkutan dan hanya diselenggarakan Hingga Pulau Jawa serta hanya menggunakan alat transportasi darat.
(nah/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: IPB Lakukan Efisiensi, Unit Tertentu Bayar Listrik Mandiri hingga Pembatasan Lift