Jakarta –
Tidak hanya guru, Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dr Dhia Al Uyun beberkan Kesejajaran dosen Hingga Indonesia masih perlu diperhatikan. Terlebih beban yang diberikan kepada dosen sangatlah berat.
Dhia Malahan mengibaratkan dosen sebagai ‘manusia setengah dewa’ Sebab banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi. Seperti mengajar, melakukan Eksperimen, melakukan pengabdian, Permintaan publikasi setiap Kajian, hingga harus patuh Di pimpinan.
Syarat harus patuhnya kepada pimpinan dijelaskan Dhia tertera Di PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Sebab pimpinan dapat menghambat masalah kenaikan pangkat, pemberian gelar, profesor, hingga masalah pemecatan Untuk dosen swasta.
“Like and dislike ini membuat pengangkatan, promosi menjadi subjektif dan diskriminatif tidak pro Di kebebasan akademik,” katanya Di Diskusi Dengar Pendapat Umum Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Yang Berhubungan Bersama Pembelajaran Tinggi, Kajian, dan Keahlian, Selasa (5/11/2024).
Dosen Menanggung Beban Maksimum
Ketua serikat yang beranggotakan lebih Di 800 peserta ini Berkata Untuk bisa masuk Hingga perguruan tinggi sangatlah berdarah-darah. Ketika masuk, gaji yang diberikan tidak sesuai atau hanya 80%.
“Kami dosen itu masuk perguruan tinggi berdarah-darah dan Sesudah Itu diproses itu kami hanya dapat gaji Di 80% atau sebanyak Rp 1-Rp 2 juta paling banyak,” tambahnya.
Dhia juga menjelaskan sulitnya dosen Untuk naik pangkat. Memproduksi banyak jurnal tidak menjamin seseorang bisa naik pangkat Bersama mudah.
Pun kalau Di akhirnya seorang dosen naik pangkat, besaran gaji yang diberikan juga tidak besar. Hanya Di Rp 200-Rp 300 ribu saja.
Ada Dosen CPNS Diminta Tugas Belajar Tapi Tak Dibiayai
Dituntut banyak hal, Pembaruan keilmuan dan kompetensi dosen justru banyak yang tidak didukung pihak kampus. Dosen kesulitan Merasakan beasiswa tetapi tetap diharuskan Untuk sekolah lanjut.
“Dosen Bersama tubel (tugas belajar) masih harus mencari tambahan Untuk sekolah, mencukupi kebutuhan hidup, dan support Di kampus sebatas Dukungan. Di ini mereka harus merangkap Hingga struktural dan beban tridharma,” ucap Dhia.
Terakhir beban maksimum seorang dosen tumbuh Hingga masalah sertifikasi. Sertifikasi dosen dinilai tidak berjalan secara otomatis melainkan dipenuhi syarat seleksi seperti seleksi masuk dosen.
“Karena Itu kalau kita ingin dapat tambahan satu kali gaji, itu kita harus menyelesaikan serdos (sertifikasi dosen). Tesnya harus upaya juga keluar duit lagi, Sesudah Itu mau Menyusun keilmuan harus Mengintroduksi dana lagi,” ceritanya.
“Hingga salah satu kampus Hingga Jawa Di, itu ada CPNS Untuk tugas belajar Hingga internal lingkungan kampus tetapi tidak dibiayai Dari kampus. Ini kan zalim, tapi ini terjadi Hingga lingkungan perguruan tinggi kita,” tambah Dhia.
Dosen Kerja Sampingan Imbas Take Home Pay Hingga Bawah Rp 2 Juta
Bersama kewajiban yang banyak ini, dosen hanya Merasakan take home pay (gaji keseluruhan) Hingga bawah Rp 3 juta Untuk dosen perguruan tinggi negeri (PTN) hingga Hingga bawah Rp 2 juta bila ia dosen perguruan tinggi swasta (PTS). Data ini didapatkan SKP Di survey yang melibatkan 1200 dosen Hingga seluruh Indonesia.
Sebanyak 61% Di 1.200 (peserta survey) Berkata beban tidak sebanding Bersama kompensasi. Secara Keseluruhan dosen Bersama jenjang Pembelajaran S2 seharusnya Merasakan Rp 10-30 juta.
Pendapatan yang minim membuat 76% dosen memilih kerja sampingan Malahan Sesudah 10 tahun bekerja. Dampak Di Kejadian Luar Biasa ini 72,2% dosen Merasakan kelelahan kerja tinggi yang berujung kejadian mengerikan seperti terjerat pinjaman online, hilang kontak, terganggu Kesejajaran mentalnya hingga meninggal dunia.
“Dosen-dosen Hingga Indonesia, kayanya Sebab kerja sampingan bukan Sebab profesi sebagai dosen,” tegas Dhia.
Dosen Perlu Upah yang Layak
Di penjelasan tersebut SPK meminta 4 Permintaan yakni:
1. Memberi upah yang layak Untuk dosen Bersama gaji minimal R0 10 juta/bulan tanpa melihat status dosen. Bila terlalu berat standar gaji yang layak Untuk dosen minimum 3 kali Di UMR dan tenaga kependidikan 2 kali Di UMR suatu Lokasi.
2. Hapus beban kerja dosen (BKD).
3. Menghentikan pengkotakan dosen dan cabut PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
4. Transparansi manajemen kampus, jaminan kebebasan akademik, biarkan pekerja kampus berserikat, dan berikan Pembatasan (pembekuan/penutupan) Di kampus (terutama swasta) yang tidak beri upah layak.
(det/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Serikat Pekerja Kampus Beberkan Keadaan Gaji Dosen RI, Bisa Hingga Bawah Rp 2 Juta!