Jakarta –
Rancangan Undang-Undang Sistem Belajar Nasional yang diinisiasi Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu RUU yang masuk Di Langkah Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Belajar Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyampaikan masukannya atas RUU tersebut. RUU ini masih Karena Itu polemik Hingga Ditengah Kelompok.
Ubaid mengatakan Undang-Undang Sisdiknas harus mampu menjawab hak-hak siswa Di belajar. Termasuk juga menutup celah komersialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
” Hingga Di RUU, harus Bersama tegas disebutkan bahwa Belajar adalah hak konstitusional setiap warga Bangsa, tidak boleh dikomersialisasi,” katanya Di Seminar Nasional Belajar: RUU Sisdiknas dan Komitmen Bangsa Di Pemenuhan Hak Belajar Sebagai Semua via Zoom, Selasa (29/4/2025).
Sesudah Itu ia mendesak Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Sebagai segera mempublikasikan draf RUU Sisdiknas yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
“Dewan Perwakilan Rakyat RI, Komisi X harus transparan dan membuka ruang partisipasi Untuk Kelompok sipil dan kelompok marginal Di pembahasan revisi Undang-Undang Sisdiknas,” tambahnya.
Menurut Ubaid, beberapa Topik kontroversial perlu Dewan Perwakilan Rakyat tinjau secara matang. Mulai Bersama Topik privatisasi dan komersialisasi Belajar, skema pembiayaan Belajar, sentralisasi vs desentralisasi, dan Kesejaganan guru.
Syarat yang Perlu Diperbaiki Di RUU Sisdiknas
Ubadi bersama JPPI telah membedah Undang-Undang Sisdiknas 2003 yang masih berlaku hingga kini. JPPI menilai ada beberapa Syarat Di Undang-Undang tersebut yang masih rancu. Syarat ini perlu diperbaiki Di RUU Sisdiknas mendatang. Berikut Hingga antaranya:
1. “Peruntukan 20% dana Belajar” (pasal 49)
Ubaid mengatakan Pada ini perlu dijabarkan. Dana apakah Memusatkan Perhatian Di Kemendikdasmen, Kemendikti, dan Kemenag saja atau termasuk pembiayaan lain misalnya honor guru dan lainnya.
2. “Prototipe badan hukum lembaga Belajar yang bersifat nirlaba” (pasal 53)
Penggunaan diksi nirlaba masih membingungkan dan terbukti tidak mampu menghindari jebakan komersialisasi.
3. “Badan khusus Belajar Sebagai melindungi praktik komersialisasi layanan Belajar”
Kutipan “badan hukum khusus” ini perlu Sesudah Itu dibuat Sebagai berbagi aturan sesuai Bersama karakteristik Belajar. Juga aturan yang spesifik Sebagai mencegah terjadinya komersialisasi yang berlebihan Di penyelenggaraan Belajar.
4. “Jaminan Kesejaganan guru” (pasal 34 ayat 1,2,3)
Ini harus mampu menjawab kesenjangan Kesejaganan guru yang tidak berkeadilan, dan perlakuan yang dibeda-bedakan.
5. “Sentralisasi dan desentralisasi”
Ubaid menyebut Syarat ini harus diatur ulang, mana saja yang menjadi kewenangan pusat dan Area. Misalnya pengangkatan guru dan distribusinya.
6. “Sistem evaluasi Belajar” (pasal 57, 58, 59)
Syarat ini harus merujuk Di evaluasi atas sistem Belajar yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi. Jangan hanya Menimbang Bersama sisi peserta didik.
Syarat yang Harus Dipertahankan Di RUU Sisdiknas
1. “Satu sistem” (Bab Menimbang butir b)
Istilah ini telah Menunjukkan bahwa pemerintah Melakukan suatu sistem Belajar yang tidak membeda-bedakan dan tidak berujung perlakuan diskriminatif.
2. “Tanggung jawab Bangsa” (pasal 1 ayat 8)
Wajib belajar adalah Langkah Belajar minimal atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah Area.
3. “Partisipasi Kelompok dan pelembagaan Di Federasi/dewan” (pasal 8 dan pasal 56)
Kelompok berperan Di peningkatan mutu pelayanan Belajar yang meliputi Perancangan, pengawasan, dan evaluasi Langkah Belajar Lewat dewan Belajar dan Federasi sekolah/madrasah.
4. “Akses tanpa dipungut biaya Hingga Langkah Wajib Belajar” (pasal 34 ayat 1, 2, dan 3)
Warga Bangsa Bersama usia tertentu harus mengikuti wajib belajar dan pemerintah menanggung pembiayaan.
5. “Desentralisasi kurikulum” (pasal 38 ayat 2)
Kurikulum Belajar dasar dan menengah dikembangkan sesuai relevansi Bersama satuan Belajar dan Federasi sekolah madrasah Hingga bawah koordinasi dinas Belajar/kantor Kemenag.
(cyu/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: 6 Syarat Undang-Undang Sisdiknas yang Rancu & Perlu Diperbaiki Versi Pengamat