Jakarta –
Nama Institut Keahlian Bandung (ITB) viral usai beredar tangkapan layar surat elektronik (surel) pemberitahuan pewajiban kerja paruh waktu Ke kampus Bagi mahasiswa yang Merasakan beasiswa pengurangan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa bersangkutan dikenakan UKT Ke bawah Rp 12,5 juta.
Untuk surel tersebut, disebutkan bahwa mahasiswa penerima yang tidak mengisi data Ke formulir kerja paruh waktu Ke ITB Berencana dievaluasi status beasiswa UKT-nya.
“Mahasiswa sekalian, ITB membuat Aturan kepada seluruh mahasiswa ITB yang Merasakan beasiswa UKT, yaitu beasiswa Untuk bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu Bagi ITB. Aturan ini adalah Bagi Memberi kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB,” bunyi surel tersebut.
“Seluruh mahasiswa yang Merasakan beasiswa UKT, diwajibkan mengisi tautan berikut ini: forms.office.com/r/AKY1zmjjS8. Tautan wajib diterima paling lambat tanggal 27 September 2024 pukul 19.00. Mahasiswa penerima yang tidak mengisi data Berencana dievaluasi status beasiswa UKT-nya,” lanjutnya.
Diakses Ke Rabu, 25 September 2025 pukul 12.00 WIB, formulir daring tersebut sudah ditutup.
Kerja Buat Konten hingga Administratif
Ke Skor 21 formulir kerja paruh waktu ITB tersebut, mahasiswa penerima pengurangan UKT tersebut wajib membantu kegiatan administratif, helpdesk, atau teknis Ke direktorat Ke ITB.
“Wajib memilih lebih Untuk satu mata kuliah, Lebihterus banyak Lebihterus baik,” bunyi Skor bertanda bintang merah (wajib diisi) tersebut.
Berikut sejumlah opsi kerja paruh waktu wajib Bagi mahasiswa penerima pengurangan UKT ITB:
- Helpdesk Direktorat Pembelajaran
- Kegiatan kemahasiswaan dan kepanitiaan Direktorat Kemahasiswaan
- Pembuat Konten Materi Matematika TPB (Tahap Persiapan Bersama)
- Pembuat Konten Materi Kimia TPB
- Pembuat Konten Materi Fisika TPB
- Pembuat Konten Materi Komputasi TPB
- Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pembelajaran CCAR
- Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pembelajaran Jatinangor
- Direktorat Kampus Jatinangor
- Direktorat Kampus Cirebon
KM ITB: Hentikan Komersialisasi Perguruan Tinggi
Merespon pewajiban kerja paruh waktu Bagi mahasiswa penerima pengurangan UKT, Tim Menteri Kerja Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) menilai Aturan tersebut sebagai komersialisasi perguruan tinggi dan bentuk perbudakan Dari institusi Pembelajaran.
KM ITB menyerukan konsolidasi terbuka massa kampus ITB Ke Lapangan Merah, Seni Kekayaan Budaya Rupa ITB Ke Selasa (24/9/2024) pukul 20.30 WIB kemarin malam.
“ITB membuat Aturan kepada seluruh mahasiswa ITB yang Merasakan beasiswa UKT Bagi WAJIB melakukan KERJA PARUH WAKTU Bagi ITB, kalau tidak, Berencana dievaluasi status beasiswa UKT-nya! Hal ini tentu tidak bisa kita biarkan, sudah waktunya kita menghentikan komersialisasi perguruan tinggi,” tulis KM ITB Untuk akun Instagram @km.itb Ke Selasa (24/9/2024).
KM ITB juga Melakukan posko aduan mahasiswa dan agenda main bareng “Mahaburuh ITB” Lewat UKT (Udah Kecapean Tau) Fest & Posko Aduan Mahasiswa Ke Lapangan Basket ITB, Rabu (25/9/2024) mulai pukul 08.00 “sampai Berhasil”.
“Kegiatan main-main bebas yang penting asik tanpa perlu memikirkan kerja paruh waktu. Bebas diisi Dari seluruh Mahasiswa ITB yang dipaksa menjadi pekerja tanpa upah Dari Kampus sendiri!,” tulis KM ITB Untuk pos Instagram Ke Rabu (25/9/2024).
“Apa yang terjadi sekarang merupakan bentuk perbudakan Dari institusi Pembelajaran. Jika hal ini terus dibiarkan, pihak rektorat dapat Lebihterus leluasa Bagi melakukan penindasan Ke civitas academica-nya. Maka Untuk itu, sangat penting Bagi kita menghimpun kekuatan dan melawan ketidakadilan yang diciptakan Dari pemerintah kampus yang sangat tidak beradab,” imbuh KM ITB.
Respons Ditmawa ITB: Konsep Terbaru Pemberian Keuangan
Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) ITB Berkata Langkah kerja paruh waktu merupakan salah satu Konsep Terbaru ITB’s financial aid system (sistem Pemberian keuangan/FAS) yang dikembangkan kampus.
“Kemarin resah Sebab surat tentang beasiswa kerja Ke ITB, ya… Terima kasih sudah concern, ayo diskusi Konsep Terbaru yang dikembangkan ITB: ITB: ITB’s FAS (Financial Aid System),” tulis pihak Ditmawa Ke pos Instagram @ditmawa.itb, Rabu (25/9/2024).
Untuk unggahan tersebut, Ditmawa ITB merinci bahwa ITB’s FAS terdiri Untuk beasiswa atau keringanan UKT, hibah atau grant, Langkah kerja paruh waktu, kemitraan, dan Pemberian keuangan lain. FAS ITB juga meliputi layanan pendukung konseling keuangan seperti financial literacy, workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.
“Konsep Terbaru yang dikembangkan ITB: ITB’s FAS yang mengintegrasikan resources ITB Supaya tercipta sinergi,” tulis pihak Ditmawa ITB.
“ITB itu siapa? Ya kamu juga: mahasiswa terbaik! Peranmu sangat penting! Tujuannya? Mahasiswa ITB yang berkarakter, peduli, dan bermental tangguh!” imbuhnya.
(twu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Viral ITB Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Pengurangan UKT