Jakarta –
Universitas Padjadjaran (Unpad) keluarkan pernyataan sikap dan pandangan atas situasi Ke Indonesia Untuk beberapa waktu terakhir. Pernyataan sikap tersebut dinamai sebagai Maklumat Makalangan.
Maklumat Makalangan dibacakan Ke Tugu Makalangan Kampus Jatinangor Unpad Ke Kamis (4/9/2025).
“Saya dan kami semua Ke sini mewakili Universitas Padjadjaran yang terdiri Didalam pimpinan universitas, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, ikatan alumni, para dosen, para tenaga Kependidikan, dan teman-teman mahasiswa, Untuk menyampaikan sikap dan pandangan kami Yang Berhubungan Didalam Didalam situasi yang terjadi Ke belakangan ini,” ucap Rektor Unpad, Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Arief menyebut pernyataan sikap ini dinamai Maklumat Makalangan Lantaran dibacakan Ke lokasi Tugu Makalangan dan Membahas semangat ‘makalangan’ yang artinya siap Berjuang Didalam tantangan.
Unpad juga menyampaikan duka mendalam atas korban jiwa, luka, dan penderitaan yang dialami Kelompok Untuk gelombang unjuk rasa Sebelum 28 Agustus 2025.
“Kami juga menyesalkan terjadinya intimidasi dan tindakan represif, termasuk yang dialami Dari beberapa anggota sivitas akademika Unpad,” ungkap Rektor Unpad, dikutip Lewat keterangan resmi Untuk laman kampus.
Singgung Kampus adalah Ruang Aman
Maklumat Makalangan dibacakan bergantian Dari Rektor Unpad, Ketua Senat Prof Ganjar Kurnia, Dewan Guru Besar Prof Susi Dwi Harijanti, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM Kema) Unpad Vincent Thomas, dan Sekjen Ikatan Alumni Unpad Yhodhisman Sorata.
Dewan Guru Besar Prof Susi menyebutkan soal kampus sebagai ruang aman. Menurutnya, kampus merupakan ruang aman Untuk kebebasan berpikir, nalar kritis, serta pembentukan moralitas bangsa. Maka ancaman Pada kebebasan sivitas akademika adalah ancaman Pada kebebasan akademik itu sendiri.
Ketua Senat Prof Ganjar menekankan setiap bentuk intimidasi atau ancaman Pada anggota sivitas akademika Unpad adalah ancaman Pada seluruh Unpad. Ia mengatakan solidaritas akademik Unpad adalah komitmen moral Untuk menjaga martabat kemanusiaan, ruang ilmu, nalar kritis, dan marwah Pembelajaran tinggi Indonesia.
“Unpad Berencana berdiri bersama, Membahas Langkah hukum, advokasi dan Dukungan penuh Untuk korban,” sebutnya.
Sesudah membacakan Maklumat Makalangan, Rektor Unpad menyebut maklumat ini adalah komitmen Unpad Untuk memastikan kebebasan akademik dapat terus dijaga. Semua sivitas akademika Unpad bersama-sama Didalam tegas menolak hal-hal yang tak sesuai hukum dan melanggar Hakasasi Manusia.
Rektor juga mengajak seluruh Kelompok Untuk bekerja sama mencegah hal yang melanggar norma dan menciptakan situasi kondusif Ke Di krisis yang terjadi Ke Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa kebebasan akademik dapat terus terjadi Ke Unpad dan kami sangat prihatin Pada beberapa kejadian yang telah terjadi Ke Indonesia. Tentu kami sangat mengecam tindakan-tindakan represif, Agar Area kampus ini harus aman Didalam segala macam tindakan represif Dari siapapun,” ujar Rektor Unpad.
Ia mengatakan, Unpad berharap semua pihak baik kampus maupun Kelompok dapat bersama-sama mencegah hal-hal yang tak sesuai norma Hakasasi Manusia. Ia mengajak semua pihak Untuk menciptakan Situasi yang kondusif Ke situasi Bangsa yang memprihatinkan seperti sekarang ini.
Isi Maklumat Makalangan
Untuk Maklumat Makalangan itu Unpad menyebut pepatah Sunda yang jika diterjemahkan Hingga Untuk bahasa Indonesia adalah ‘yang baik tak ‘kan kalah, yang benar tak ‘kan binasa’.
“Gelombang Protes yang meluas merupakan cermin Didalam kekecewaan publik Pada Keputusan yang dinilai tidak adil, tidak empatik, dan paradoksal,” demikian bunyi Maklumat tersebut.
Maklumat ini turut menyebutkan soal kebebasan akademik, kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat adalah pilar Sistem Pemerintahan yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E dan 28G.
“Bangsa seharusnya menjamin ruang aman Untuk warganya,” bunyi kalimat lanjutan Maklumat tersebut.
Lewat Maklumat Makalangan, Unpad menyerukan:
1. Penghentian segala bentuk intimidasi dan Kekejaman: Pemerintah diminta wajib menindak tegas siapa pun yang melakukan intimidasi atau tindakan kriminal Pada sivitas akademika maupun Kelompok sipil.
2. Pengusutan Pelanggar Hakasasi Manusia: Pemerintah sesuai fungsinya sebagai pelindung rakyat wajib mengusut setiap Perkara Pidana Hukum Kekejaman secara terbuka, adil, dan Didalam partisipasi Kelompok sipil.
3. Terapi ruang Sistem Pemerintahan: Bangsa wajib menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan memastikan fungsi pengayoman dijalankan tanpa Kekejaman.
4. Reformasi Keputusan publik: Penataan ulang Keputusan publik supaya berorientasi kepada keadilan sosial, keselamatan rakyat, dan Sustainability bangsa.
5. Penguatan tata kelola penegakan hukum: Bangsa wajib memastikan perlindungan hak konstitusional setiap warga dan menindak Pelanggar hukum Dari siapa pun secara adil dan terbuka. Penegakan hukum harus berlandaskan integritas, tata kelola yang baik, transparansi, serta keadilan.
Unpad turut menyerukan agar Kelompok menjaga persatuan, solidaritas, dan ketenangan, serta tidak terprovokasi hasutan, Kekejaman, ataupun propaganda kebencian Suku Agama Ras Dan Antar Golongan, juga senantiasa mengutamakan prinsip Keselamatan dan keselamatan kolekif Untuk Berjuang Didalam berbagai ancaman baik secara fisik ataupun digital.
(nah/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Unpad Nyatakan Maklumat Makalangan, Respons Situasi RI Pada Ini











