Jakarta –
Universitas Indonesia (UI) terima pernyataan permohonan maaf ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto PhD atas Peristiwa Pidana Kartu Merah integritas akademik mahasiswa Langkah Doktor Sekolah Kajian Straregis dan Dunia UI. Permintaan maaf sudah diterima UI Ke Sabtu, 29 November 2025 lalu.
Direktur Humas, Media, Pemerintah dan International UI, Erwin Panigoro menjelaskan bila Teguh Sebelumnya dikenakan Hukuman Politik atas Peristiwa Pidana Kartu Merah integritas akademik Melewati Keputusan Rektor UI No.474/SK/R/UI/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Ada beberapa Hukuman Politik yang diterimanya, Untuk larangan mengajar dan membimbing Pada 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat Pada 2 tahun, dan kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan Kelompok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman Politik yang diberikan kepada Teguh merupakan hasil keputusan empat organ utama UI. Keempatnya adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
“Keputusan yang diambil bukanlah keputusan Rektor semata, melainkan keputusan empat organ UI. Sebagai institusi Pembelajaran, UI mengutamakan pembinaan guna Meningkatkan Standar akademik dan perubahan perilaku, bukan sekadar Memberi Hukuman Politik,” tutur Erwin dikutip Untuk keterangan tertulis yang diterima Sabtu (6/12/2025).
Untuk arsip detikEdu, Teguh Dartanto sempat menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Usaha (FEB) dan turut berpartisipasi sebagai kandidat pencalonan rektor UI Ke 2024 lalu.
Permintaan Maaf Teguh
Untuk permintaan maafnya, Teguh Mengungkapkan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan Kelompok luas. Ia juga Memberi Dukungan Di penegakan integritas akademik Di lingkungan Kampus UI.
Penerapan etika ini mencerminkan sikap tegas UI Untuk setiap proses Pembelajaran, Studi, dan pengabdian Kelompok. UI tanpa pandang bulu Berencana memperlakukan siapa yang salah secara sama rata.
Hal ini juga selaras yang disampaikan Rektor UI, Heri Hermansyah. Baginya, permintaan maaf Teguh adalah bukti Untuk keseriusan penegakan integeritas akademik Di UI.
Prinsip tersebut menjadi pedoman utama agar kepercayaan publik Di Standar akademika UI tetap terjaga. Ia juga menyarakan Berencana melakukan koordinasi empat organ Untuk merespons pernyaraan maaf Untuk Teguh Dartanto.
“Koordinasi ini penting agar setiap langkah yang kami ambil selaras Bersama peraturan akademik dan tata kelola universitas. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan integritas akademik berjalan transparan, akuntabel, serta Memberi kepastian Untuk seluruh sivitas akademika,” tegas Heri.
Selain Ko-promotor, UI juga melakukan pembinaan Di pihak yang melanggar aturan akademik dan etik lainnya, seperti promotor, manajemen sekolah (direktur, dekan, dan kepala Langkah studi), serta mahasiswa.
Promotor, ko-promotor, dan manajemen sekolah dikenai Hukuman Politik pembinaan, termasuk larangan mengajar, Memperoleh mahasiswa bimbingan Terbaru, serta menduduki jabatan struktural Untuk jangka waktu tertentu. Ke Di Yang Sama, mahasiswa alias Bahlil yang melanggar dikenai kewajiban Untuk merevisi disertasinya dan harus memenuhi syarat publikasi ilmiah.
(det/nwk)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: UI Terima Permintaan Maaf Ko-Promotor Disertasi Bahlil











