Jakarta –
Universitas Indonesia (UI) resmi jatuhkan Hukuman Politik kepada Bahlil Lahadalia Yang Berhubungan Didalam disertasi dan pemberian gelar doktor Untuk Inisiatif studi (Prodi) Kajian Strategik dan Internasional (SKSG UI). Yakni Didalam pembinaan Bagi Meningkatkan Mutu disertasi serta publikasi ilmiah.
Pembinaan Mutu ini dijelaskan Lebih Jelas Didalam Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah sebagai perbaikan disertasi. Ketentuannya Akansegera ditentukan Didalam promotor dan kopromotor Bahlil Lahadalia.
“Tadi sebagaimana disampaikan Didalam Pak Rektor adalah diminta perbaikan,” ujarnya Ke Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perbaikan disertasi sesuai Didalam Syarat dan sisi substansi yang nanti ditentukan Didalam promotor dan kopromotor,” tambah Arie.
Disampaikan Melewati SK
Hukuman Politik revisi disertasi yang diterima Bahlil Akansegera disampaikan Untuk surat keputusan (SK) yang diterbitkan UI hari ini, Jumat (7/3/2025).
SK ini didapatkan Untuk hasil Pertemuan yang diselenggarakan empat organ UI yakni Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Badan Penjamin Mutu Akademik UI.
Yang Berhubungan Didalam apakah SK ini sudah diterima apa belum Didalam Bahlil, Arie menjawab Mutakhir Akansegera disampaikan. Ia kembali mengulang bila pembinaan yang diberikan kepada mahasiswa adalah perbaikan disertasi.
“Lantaran SK-nya Mutakhir ditandatangani hari ini, ya berarti Mutakhir hari ini Akansegera disampaikan kepada para pihak Yang Berhubungan Didalam termasuk mahasiswanya,” jelas Ari.
“Sebagai Dibagian pembinaan yang hanya mahasiswa yang masih ada yang perlu disempurnakan, diperbaiki, ya ini Akansegera diperbaiki,” imbuhnya.
Yang Berhubungan Didalam teknis perbaikan disertasi Bahlil, Ari menegaskan nantinya ditentukan Didalam promotor dan kopromotor. Perbaikan juga Akansegera bergantung bagaimana substansi disertasi tersebut.
“Lantaran karakteristiknya itu kan tidak bisa menjadi konsumsi publik. Bagaimana ukuran dan juga bagaimana substansi kualitasnya itu nanti Akansegera ditentukan sesuai Didalam diskusi Untuk para pemimpinnya,” tegas Arie.
Arie menambahkan Hukuman Politik yang diterima Lantaran Pelanggar akademik ini bersifat individual. Bagi itu, mengetahui secara pasti setiap sanksinya hanya yang bersangkutan.
“SK perorangan tadi itu adalah individu yang berbeda-beda satu Didalam yang lain. Lantaran bersifat individual, ya makanya yang mengetahui adalah yang bersangkutan dan ini Mutakhir ditandatangani hari, disampaikan,” tutupnya.
(det/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: UI Minta Disertasi Bahlil Lahadalia Direvisi, Syarat Ditentukan Promotor-Kopromotor