UI Ajukan Banding, Begini Pelanggar Promotor dan Ko-Promotor Bahlil Versi DGB


Jakarta

Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN) membatalkan Pembatasan administratif Di promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Prof Chandra Wijaya dan Athor Subroto, PhD, Rabu (1/10/2025).

Putusan tersebut sehubungan Bersama gugatan promotor dan ko-promotor Di Rektor UI yang Menyediakan Pembatasan administratif Yang Berhubungan Bersama disertasi Bahlil, termasuk Pembatasan Di Chandra dan Athor, melaui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons putusan PTUN tersebut, Rektor UI Heri Hermansyah Mengungkapkan menghormati putusan PTUN dan telah mengajukan banding Di Senin (13/10/2025). Ia menegaskan pihaknya menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor Yang Berhubungan Bersama Pembatasan administratif Di promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.

“Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan Lantaran urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. Sebagai itu, UI Berencana melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor,” ucap Heri Di keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Dijelaskan Heri, Regu Hukum Universitas Indonesia Lagi menyiapkan memori banding yang komprehensif Sebagai proses banding Hingga Lembaga Proses Hukum Tinggi PTUN.

“Mudah-mudahan Hingga proses Berikutnya bisa Sesudah Itu terlihat lebih komprehensif dan objektif, Supaya marwah universitas yang Yang Berhubungan Bersama Bersama etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” kata Heri.

Terpisah, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah Hingga FX Sudirman, Jakarta, Rabu (15/10/2025) mengatakan memori banding Di Umumnya berisi alasan keberatan berdasarkan hukum dan bukti yang ada.

Sebelumnya Itu, sejumlah bukti tertuang Di Putusan PTUN Jakarta No 189/Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PTUN.JKT dan 190/Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025.

Berdasarkan penelusurannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI dan Regu Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik Sekolah Kajian Strategik dan Internasional (SKSG) UI merunut sejumlah Pelanggar Di disertasi Bahlil Dari Prof Chandra Wijaya Di kapasitasnya sebagai promotor dan Athor Subroto, PhD selaku ko-promotor:

  • Mahasiswanya (Bahlil) belum melakukan penyajian makalah ilmiah Yang Berhubungan Bersama risetnya sebagai penulis utama Di konferensi internasional.
  • Chandra membimbing lebih Bersama 6 mahasiswa Inisiatif doktor; total 18 mahasiswa bimbingan, 4 Hingga antaranya Bersama SKSG UI.
  • Pembimbingan Bahlil Dari Chandra 2 kali per semester, sedangkan Di aturan UI minimal 4 kali per semester dan harus direkam Di sistem informasi akademik. Sistem SIAK NG UI mencantumkan keterangan bimbingan mahasiswa Bahlil tetapi tidak ada pengisian log book dan catatan Bersama Chandra.
  • Athor tidak melakukan pembimbingan atas Bahlil yang disyaratkan minimal 4 kali Di 1 semester dan tidak merekamnya Di sistem informasi akademik. Athor tidak mengisi catatan atas keterangan bimbingan Di Bahlil.
  • Athor menyampaikan bimbingan Di semester gasal tahun akademik 2024/2025, tetapi tidak memperlihatkan logbook Hingga sistem SIAK NG UI
  • Seminar 2 dan seminar 3 Bahlil dilaksanakan Di satu semester, sedangkan kurikulum mata kuliah seminar ini berada Hingga semester yang berbeda.
  • Jarak Antara sidang proposal dan sidang hasil 1 adalah 6 bulan, dinilai buru-buru, tidak pernah terjadi Sebelumnya Itu Di mahasiswa S3 SKSG, dan tidak menyampaikan penilaian yang wajar Yang Berhubungan Bersama kemampuan Bahlil sebagai mahasiswa.
  • Chandra dan Athor tidak melakukan kewajiban Sebagai mengingatkan Bahlil bahwa Studi lapangan hanya dapat dilakukan Sesudah proposal diujikan dan lulus. Sesudah proposal diuji, jika mahasiswa sudah melakukan Studi duluan, maka data yang dihasilkan dinilai tidak sesuai Bersama proposal yang diujikan.
  • Promotor dan ko-promotor 2 dinilai tidak memperhitungkan kewajaran jarak waktu ujian dan perbaikan yang harus dilakukan, terutama Sebagai metode Studi. Tanggal sidang promosi doktor disepakati Hingga akhir sidang hasil, yang berjarak hanya 2 minggu. Tanggal tersebut tidak dapat diubah walau ada 2 penguji berhalangan hadir Di tanggal promosi doktor. Satu penguji yang berhalangan, hadir secara daring.

Penelusuran DGB UI juga menyorot potensi konflik kepentingan Antara Chandra yang juga pemegang saham sejumlah perusahaan tambang dan Bahlil selaku Pembantu Ri ESDM/Kepala BKPM.

Di Pada Yang Sama, putusan PTUN Mengungkapkan batal atau tidak sahnya Keputusan Rektor UI tentang penetapan Pembatasan administratif Di Chandra Wijaya dan Athor Subroto. UI diminta mencabut surat keputusan tersebut.

(twu/nah)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: UI Ajukan Banding, Begini Pelanggar Promotor dan Ko-Promotor Bahlil Versi DGB