Jakarta –
Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat guru besar Pharma, Profesor Edy Meiyanto. Hal ini lantaran Tindak Kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Pharma tersebut.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah Menyediakan Hukuman Politik kepada pelaku berupa pemberhentian tetap Bersama jabatan sebagai dosen,” ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi dikutip Bersama detikJogja, Senin (7/4/2025).
Hasil putusan penjatuhan Hukuman Politik berdasarkan Di Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Hukuman Politik Pada Dosen Fakultas Pharma tertanggal 20 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti Di proses pemeriksaan, Federasi Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Tindak Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Tindakan pelaku diketahui Sesudah ada laporan Ke pihak Fakultas Pharma Di bulan Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Pharma langsung berkoordinasi dan melaporkan Tindak Kejahatan tersebut kepada Satgas Upaya Mencegah dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat Bersama melakukan pendampingan Di korban. Sesudah Itu memeriksa saksi-saksi serta Pada pelaku sesuai Bersama Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan meliputi saksi dan korban sebanyak 13 orang.
Andi Sandi mengatakan, Bersama hasil pemeriksaan, modus pelaku yakni Bersama mengajak korban Berbicara maupun Di Di bimbingan. Tindakan pelaku dilakukan Di luar kampus.
Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan Dari universitas dan fakultas adalah Bersama membebaskan pelaku Bersama kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Pharma. Jabatan terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan Di Keputusan Dekan Pharma UGM Di 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Pharma ini ditetapkan jauh Sebelumnya proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan Hukuman Politik kepada yang bersangkutan.
(nwy/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: UGM Pecat Guru Besar Pharma, Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Bermodus Bimbingan