Jakarta –
Regu Ad Hoc Fakultas Ilmu Kearifan Lokal Global (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Memperkenalkan laporan investigasinya soal tuduhan plagiarisme sejumlah dosen FIB UGM Pada karya Peter Carey. Hasil membuktikan tak ada unsur plagiasi Untuk Bacaan mereka.
“Sesudah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, Regu ad hoc berkesimpulan bahwa semua pengutipan panjang dan Dibagian-Dibagian yang dituduhkan sebagai plagiasi Untuk kedua Bacaan tersebut tidak ditemukan lagi Ke versi final Bacaan-Bacaan tersebut,” tulis Regu Ke laman UGM, dilansir Jumat (15/11/2024).
Sebelumnya, sebuah akun bernama Peter Carey melayangkan tuduhan plagiarisme Untuk Bacaan karya dosen-dosen FIB UGM Sri Margana dkk yang berjudul Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan Untuk Abad XIV Hingga Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik.
Lalu, Dekan FIB UGM membentuk Regu Sebagai menelusuri kebenaran tuduhan tersebut. Regu terdiri Untuk Guru Besar dan dosen Hingga luar departemen FIB UGM.
Regu melakukan penelusuran Bersama mengumpulkan data dan fakta Yang Terkait Bersama. Hingga Di Itu, para penulis pun dipanggil Sebagai memeriksa tuduhan.
Proses Uji Pembuktian Plagiarisme
Regu ad hoc memakai standar internasional dan kajian ilmiah Untuk menelusuri Peristiwa Pidana Hukum ini. Mereka juga mengacu Ke pedoman nasional Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Upaya Mencegah dan Penanggulangan Plagiat Hingga Perguruan Tinggi.
Hingga Di Itu, Regu mengumpulkan referensi soal kaidah plagiarisme berstandar nasional maupun internasional. Sebagai mendalami materi, Regu melampirkan surat Kepustakaan Populer Gramedia (KPG).
Bahan primer pun turut disertakan Untuk penyelidikan yakni Bacaan para dosen UGM dan Bacaan Peter Carey yang berjudul Kuasa Ramalan cetakan tahun 2012.
Beberapa kaidah juga dipakai Dari Regu Untuk menilai unsur plagiarisme. Seperti The Oxford University, Standard Office of Community Standar, California State San Marcos, Defining Plagiarism: A literature Review, Bab II Pasal 2 (1) butir a-e Permendikbud No 17 Tahun 2010, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Permendikbudristek No 39 Tahun 2021, Definisi Verbatim Panjang dan perbedaan Perspektif plagiarisme (Praktik Tata Cara kutipan) lintas institusi, Bangsa dan Kearifan Lokal Global.
Kunci pembuktian tidak adanya unsur plagiarisme menurut Regu ditentukan lewat pencantuman secara lengkap sumber-sumber rujukan. Tuduhan Peter Carey sendiri mengarah Ke kutipan panjang dan verbatim Untuk bukunya.
Pengutipan Dilakukan Sesuai Kaidah
Sesudah ditelusuri, Regu menemukan adanya kalimat “Menurut Peter Carey” Untuk Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan Untuk Abad XIV Hingga Abad XXI. Lalu, Untuk Bacaan itu juga disertakan catatan akhir yang mencantumkan identitas Bacaan Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detail.
Begitu juga Untuk Bacaan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik, Regu melihat pencantuman kutipan sudah dilakukan Bersama benar. Penyebutan Bacaan Peter Carey ada Hingga Untuk tubuh teks, catatan kaki, dan daftar pustaka.
Regu juga menyampaikan bahwa para penulis memilih mengutip Untuk Bacaan Peter Carey Sebab tidak ditemukan sumber primer. Menurut mereka satu-satunya sumber primer soal Raden Rangga Prawiradirja adalah Bacaan Kuasa Ramalan karya Peter Carey.
Regu memutuskan tak adanya plagiarisme sesuai Bersama Perundang-Undangan No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (Perundang-Undangan Hak Cipta). Pengutipan tidak dapat dikatakan sebagai Kartu Kuning Sebab alasan kepentingan Sebagai Studi, Belajar, atau penulisan karya ilmiah.
Adapun kedua Bacaan cetakan Hingga-1 dan Hingga-2 yang dituduhkan Dari Peter Carey Sebelumnya telah ditarik peredarannya dan dimusnahkan Sebelum 6 Maret 2020. Agar Bacaan-Bacaan tersebut sudah tidak ada lagi.
(cyu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: UGM Buktikan Tak Ada Plagiasi yang Dilakukan Dosennya Pada Bacaan Peter Carey