Jakarta –
Pejabat Tingginegara Pembelajaran Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya mengonfirmasi peningkatan Keadaan guru. Guru ASN dan non-ASN dapat tunjangan sertifikasi yang ditentukan.
Mendikdasmen Mu’ti menyampaikan hal tersebut usai bertemu Di Kepala Negara Prabowo Ke Istana Ke Selasa (26/11/2024) seperti dilansir Di YouTube Sekretariat Kepala Negara, ditulis Rabu (27/11/2024). Mu’ti Di Istana menyampaikan undangan perayaan puncak Hari Guru Nasional (HGN) yang Berencana digelar Ke Jakarta International Velodrome Ke Kamis (28/11/204) kepada Kepala Negara Prabowo. Kepala Negara Prabowo diminta Untuk membuka dan Memberi pengarahan Di puncak Kegiatan HGN besok yang bertema ‘Guru Hebat, Indonesia Kuat’.
“Di Kegiatan tersebut nanti Berencana disampaikan peningkatan Keadaan guru non-ASN sebesar Rp 2 juta dan peningkatan Untuk gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti kita Berencana disampaikan Ke Pada puncak peringatan Hari Guru Nasional,” tutur Mendikdasmen Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan bahwa Untuk guru non-ASN atau guru honorer yang sudah lulus sertifikasi, maka Berencana Merasakan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta, Ke luar gaji pokoknya.
“Ya Dari Sebab Itu begini Dari Sebab Itu yang guru non-ASN honorer itu Di dapat sertifikasi maka pendapatan dia Berencana menjadi Rp 2 juta itu Ke luar gaji dia Ke sekolah-sekolah asalnya ya. Dari Sebab Itu dia kan sudah punya gaji Ke sekolah asalnya itu, yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah, tapi Di dia sertifikasi maka dia Berencana dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta,” jelas Mu’ti.
Sedangkan Untuk guru ASN, tunjangan sertifikasinya adalah sebesar satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok guru ASN ini tentulah menyesuaikan Di golongan dan kepangkatannya.
“Dari Sebab Itu malah kalau guru yang ASN itu malah hanya gaji pokok saja, sesuai Di gaji pokok. Dia satu kali gaji pokok yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai Di kepangkatan dan sebagainya,” jelas Mu’ti.
Peningkatan Keadaan guru Lewat tunjangan sertifikasi ini, imbuh Mu’ti tentulah mengikuti peningkatan Mutu guru yang sudah mengikuti dan lulus Di Pembelajaran Profesi Guru (PPG) dan Merasakan sertifikat pendidik.
“Dari Sebab Itu peningkatan Keadaan ini nanti mengikuti peningkatan Preliminary. Sebab dia kan Untuk dapat sertifikasi dia harus ikut PPG. Nah PPG itu kan pelatihan bagaimana guru yang sudah Memiliki Preliminary D4 atau S1 itu Meresahkan kualifikasinya. Sesuai amanat undang-undang kan harus punya Preliminary yang Di Preliminary itu dia punya sertifikasi Di dapat sertifikasi maka dia dapat tunjangan sertifikasi. Dari Sebab Itu clear ya Dari Sebab Itu bentuknya tunjangan Keadaan Lewat sertifikasi ya kalau pendapatannya Meresahkan masa kualitasnya enggak Meresahkan, kira-kira begitu,” jelas Mu’ti.
Peningkatan Keadaan guru ini, menurut Mu’ti sudah bisa dieksekusi Ke tahun 2025.
Bukan Kenaikan Gaji Tapi Tunjangan Sertifikasi
Sebelumnya Di wawancara Di detikEdu, Mu’ti menegaskan bahwa Rp 2 juta tersebut bukan besaran gaji Untuk guru.
“Dari Sebab Itu kami tidak menaikkan gaji, tapi menaikkan Keadaan Lewat sertifikasi,” kata Mu’ti kepada wartawan detikEdu Ke Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Selatan Ke Selasa (19/11/2024).
“Begitu dia ikut sertifikasi, maka dia Merasakan tunjangan sertifikasi, yang Di tunjangan itu, maka kesejahteraannya Berencana Meresahkan. Dari Sebab Itu meningkatnya bukan Sebab kita menaikkan gaji, tapi Lewat sertifikasi,” imbuhnya.
Penegasan ini pun dinyatakan lagi Dari Mendikdasmen Mu’ti usai upacara HGN Ke Kemendikdasmen Ke Senin 25 November 2024 lalu.
Mu’ti mengatakan jika Kemendikdaskmen tidak menaikkan gaji guru dikarenakan kewenangan tersebut ada Ke kementerian lain. Berencana tetapi, pihaknya Berencana Meningkatkan Keadaan guru Lewat sertifikasi.
“Mohon maaf kementerian tidak punya Menang menaikkan gaji guru kewenangannya ada Ke kementerian lain. Yang kami lakukan adalah Meningkatkan Keadaan guru Lewat sertifikasi,” jelasnya kepada wartawan usai Upacara Hari Guru Nasional 2024 Ke Gedung A Komplek Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (25/11/2024).
(nwk/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Tunjangan Sertifikasi Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN Sekali Gapok