Tukin Dosen Di 2020-2024 Tak Dibayar, Pakar: Itu Mencederai Hak!



Jakarta

Tunjangan kinerja (tukin) dosen Ke bawah Kementerian Belajar, Sains dan Keahlian (Kemendiktisaintek) yang tak dibayar masih menimbulkan kisruh hingga Aksi Keluhan Masyarakat Dari para dosen. Tukin tak dibayarkan Di Di 2020-2024.

Menurut pakar hukum sekaligus dosen Ke Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana para dosen memang pantas memperjuangkan haknya tersebut. Pasalnya tukin menyangkut Kesejaganan mereka.

“Tukin itu Dibagian Untuk Kesejaganan dosen, lebih-lebih dosen perguruan tinggi negeri (PTN) ya, ASN, dan dosen yang lain. Tentu ini tidak bisa ditolerir ya, atau sesuatu yang dapat dinegoisasikan,” katanya dikutip Untuk laman UM Surabaya, Jumat (7/2/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria membeberkan bahwa Untuk Undang-Undang Dasar (UUD) telah dijelaskan bahwa tukin sudah termasuk Ke Untuk spending mandatory sebesar 20 persen Untuk Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN).

“Kalau dilihat Untuk politik hukum, Keputusan Untuk Kemendiktisaintek, Malahan pemerintah kita Ke Umumnya yang tidak memprioritaskan Dana Belajar, ini cukup miris, dan sebenarnya bertentangan Bersama undang-undang dasar,” jelasnya.

Pemberian Tukin Harus Berpijak Ke 3 Hal Ini

Lebih Jelas Satria menyebut ada tiga hal yang penting diperhatikan Kemenditisaintek Untuk menyikapi soal tukin. Ketiganya yakni Pembaruan akses Belajar, Kesejaganan guru dan dosen serta fasilitas pelayanan Belajar.

“Dan itu adalah amanat konstitusi,” tegasnya.

Satria menyebut tidak dibayarkannya tukin Di 2020-2024 sangat mencederai hak dosen. Secara luas, permasalahan ini menurut Satria telah melanggar Ham (Hakasasi Manusia).

“Yang seharusnya diberikan sebagai hak dasar dosen, Setelahnya Itu tidak diberikan, tentu sekali lagi ini bertentangan Bersama prinsip-prinsip pemenuhan dasar Untuk dosen itu sendiri, dan perlindungan Untuk Ham,” jelasnya.

Mengapa Dosen Dilarang Aksi Keluhan Masyarakat?

Satria juga melihat para dosen sempat dilarang melakukan Aksi Keluhan Masyarakat. Ia berpendapat larangan tersebut bertentangan Bersama UUD yang memuat hak manusia Sebagai berkumpul dan berserikat.

“Khususnya dosen, Ke Untuk undang-undang guru dan dosen, termasuk Belajar tinggi, Memperoleh kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dosen Bersama status apapun baik dosen PNS, maupun dosen non PNS Memperoleh hak yang sama,” tegas Satria.

Aksi Keluhan Masyarakat adalah hak inheren Untuk dosen. Ia menegaskan siapa pun tak boleh melarang sekalipun itu Pembantu Presiden Pembantu Presiden.

Pembayaran Tunjangan Tak Bisa Dirapel Tahun Ini

Sebelumnya Itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang menegaskan bahwa tukin dosen ASN Di 2020-2024 tak bisa dirapel Ke tahun 2025.

“Kalau Ke Kemenag, mereka menjalankan proses birokrasi dan dianggarkan, Karena Itu masih bisa dilanjutkan kalau ada kekurangan. Hal yang ceritanya berbeda Bersama tukin yang ada Ke lingkungan Dikti,” kata Togar dilansir Untuk Antara.

Ia menjelaskan dosen tukin 2020-2024 Ke masa pemerintahan Sebelumnya Itu tak dianggarkan. Adapun tukin dosen tahun 2025 telah diajukan Ke Badan Dana (Banggar) Wakil Rakyat Bersama besar Dana Rp 2,5 triliun.

(cyu/nah)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Tukin Dosen Di 2020-2024 Tak Dibayar, Pakar: Itu Mencederai Hak!