Jakarta –
Mahkamah Konstitusi resmi melarang penggunaan foto berbasis Kecerdasan Buatan (AI) Bagi Promosi Politik Pemilihan Umum. Keputusan ini tertuang Di Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Suhartoyo selaku Ketua MK menjelaskan citra diri Ke foto atau gambar Di Pasal 1 angka 35 Di Aturantertulis Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan Didalam UUD 1945. Hal ini tidak Memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak diartikan Didalam foto atau gambar sebenarnya. MK juga menegaskan foto atau gambar yang digunakan Bagi Promosi Politik tidak boleh dimanipulasi Didalam menggunakan Keahlian AI.
Sebelumnya, gugatan penggunaan AI Di Promosi Politik dilayangkan Didalam advokat Gugum Ridho Putra bersama Skuat Advokasi Peduli Pemilihan Umum (TAPP). Menurut mereka, penggunaan foto berbasis AI terjadi Pada persiapan Pemilihan Umum tahun lalu.
Didalam Detail, TAPP berpendapat Promosi Politik Didalam foto, audio dan video yang menggunakan Keahlian AI bertentangan Didalam asas Pemilihan Umum jujur.
“TAPP mengusulkan agar manipulasi foto, audio, dan video Bagi Promosi Politik menggunakan Keahlian digital ataupun AI supaya dilarang. Hal tersebut jelas bertentangan Didalam asas Pemilihan Umum jujur Lantaran memunculkan keadaan misinformasi yang merugikan pemilih,” ujar TAPP dikutip Di CNBC Indonesia Jumat (1/3/2025).
Di Sidang Pleno, MK Lalu mengabulkan gugatan Bagi melarang penggunaan AI Di foto Bagi Promosi Politik pilpres dan Pemilihan Umum.
“Mengabulkan permohonan pemohon Bagi sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo Di amar putusannya.
Pemohon Di petitumnya meminta pasal 1 Angka 35 menjadi berbunyi:
“Promosi Politik Pemilihan Umum adalah kegiatan Peserta Pemilihan Umum atau pihak lain yang ditunjuk Didalam Peserta Pemilihan Umum Bagi meyakinkan Pemilih Didalam menawarkan visi, misi, Inisiatif dan/atau citra diri Peserta Pemilihan Umum berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Kandidat, Kandidat anggota Lembaga Legis Latif, Dewan Perwakilan Daerah, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun Keahlian Kecerdasan Buatan (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta Pemilihan Umum mencantumkan keterangan yang dapat dibaca Didalam jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau Keahlian Kecerdasan Buatan”.
Pertimbangan Hukum MK
Melansir Di laman resminya, pertimbangan hukum MK mengemukakan jika rekayasa atau manipulasi berlebihan yang berkaitan Didalam foto/gambar peserta Pemilihan Umum Didalam Pemberian AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan Didalam asas Pemilihan Umum bebas, jujur, dan adil.
Pihaknya Berkata, informasi yang tidak benar dapat merusak loyalitas pemilih Di kandidat. Samping Itu, manipulasi berlebihan ini dapat merusak kemampuan pemilih Bagi Memutuskan keputusan secara berkualitas Agar berdampak Ke pemilih secara individual dan merusak Standar Sistem Pemerintahan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan, menurut Mahkamah, sebagai warga Negeri yang mempunyai hak Bagi memilih Di Pemilihan Umum harus dijamin hak dasarnya Bagi memperoleh informasi yang benar, baik Di Pemilihan Umum Kepala Negara, legislatif, dan kepala Lokasi sebagaimana dijamin Pasa 28F UUD NRI 1945.
“Karena Itu, Mahkamah berpendapat Di norma Pasal 1 angka 35 Aturantertulis Pemilihan Umum sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan Didalam foto/gambar peserta Pemilihan Umum harus dilakukan pemaknaan bersyarat Didalam mewajibkan peserta Pemilihan Umum Bagi menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan Didalam Pemberian Keahlian kecerdasan artifisial,” jelasnya.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai Di permohonan Pemohon berkenaan Didalam frasa ‘citra diri’ Di norma Pasal 1 angka 35 Aturantertulis Pemilihan Umum bertentangan Didalam UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
(nir/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Tok! MK Larang Penggunaan Foto AI Ke Promosi Politik Pemilihan Umum, Ini Alasannya