Tegas, UPH Pecat Dosen Bunyi yang Terbukti Lakukan Tindak Kekerasan Seksual



Jakarta

Universitas Pelita Harapan (UPH) telah memecat dosen Bunyi yang terbukti melakukan Tindak Kekerasan seksual. Pihak kampus Berkata jika langkah ini merupakan komitmen atas penegakan hukum.

Pihak UPH menjelaskan jika Satuan Tugas Upaya Mencegah dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah Merasakan laporan Tindak Kejahatan Di 27 September lalu. Usai Merasakan laporan, Satgas PPKS UPH melakukan penyelidikan sesuai prosedur penanganan Tindak Kejahatan.

“Laporan diterima Untuk mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang Dikatakan tidak wajar dan Di luar konteks akademik,” tulis UPH Untuk keterangan resmi yang diterima detikEdu Selasa (22/10/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya terbukti melakukan tindakan Tindak Kekerasan seksual, Satgas UPH Menyediakan Pembatasan administratif berat kepada pelaku yakni Dosen Untuk Inisiatif Studi Bunyi, Mario Santoso.

“Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen Di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” tulis UPH.

Untuk menghormati identitas pelapor, UPH meminta agar identitas pelapor dirahasiakan dan tidak disebarluaskan. UPH juga berharap agar masalah ini tidak diperpanjang Lantaran terlapor sudah Merasakan Pembatasan.

“Harapan Untuk masalah ini tidak diperpanjang kembali Lantaran terlapor sudah Merasakan Pembatasan Untuk pihak Universitas,” ujar pihak kampus.

Dorong Mahasiswa sampai Dosen Melaporkan Kejadian Tindak Kekerasan

UPH menambahkan agar mahasiswa, dosen, atau staf kampus agar tidak ragu Untuk melaporkan kejadian Tindak Kekerasan yang dialami Lewat Satgas PPKS. Laporan bisa disampaikan Lewat [email protected].

“UPH berkomitmen penuh Untuk menjaga kenyamanan dan Perlindungan seluruh civitas akademika Untuk menjalani proses perkuliahan dan kegiatan Di kampus,” tegas mereka.

Apresiasi Untuk KementerianPPPA

Pejabat Tingginegara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tim Menteri Kerja Indonesia Maju (2019-2024), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Menyediakan apresiasi kepada Satgas PPKS UPH. Menurutnya, Keputusan UPH tersebut bisa menjadi Semangat Untuk perguruan tinggi lainnya.

Menurutnya, Satgas PPKS UPH dibentuk dan dikawal Bersama komitmen luar biasa, termasuk Untuk pimpinan yang tegas memberi hukuman Untuk pelaku Tindak Kekerasan seksual. Bintang berharap komitmen Di UPH ini bisa menjadi inspirasi.

(nir/pal)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Tegas, UPH Pecat Dosen Bunyi yang Terbukti Lakukan Tindak Kekerasan Seksual