Jakarta –
Persoalan tukin dosen mulai mencapai titk terang. Prof Brian Yuliarto selaku Pejabat Tingginegara Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Mendiktisaintek) menargetkan jika tukin dosen mulai cair Ke Juli hingga Agustus 2025.
“Kita target Juli, Agustus deh. Tapi sekarang kita udah mulai bekerja supaya nanti nggak ada delay,” ujar Brian kepada wartawan Ke Kantor Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, Ke Selasa (11/2/2025).
Brian mengatakan jika Pada ini Kemendiktisaintek Lagi fokus Ke pencairan tukin 2025. Di pencairannya, pihaknya masih harus melakukan sinkronisasi Didalam beberapa kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekarang harus sinkronisasi Didalam beberapa kementerian. Tapi yang 2025 sudah ditetapkan, Berencana dicairkan,” katanya.
Mengenai tukin tahun Sebelumnya Itu, Brian Berkata jika pihaknya Berencana memproritaskan tukin dosen 2025 terlebih dahulu.
“Nanti yang lain-lainnya Ke Didepan itu juga seperti apa, nanti tentu kita inikan dulu, tapi saya fokus dulu Ke yang 2025,” tegasnya.
Mengenai besaran, Brian Meramalkan jika tukin dosen masih tetap berada Ke angka Rp 2,5 triliun. Ia mengatakan jika pihaknya Berencana Menyediakan ketetapan Lebih Jelas.
“Supaya nanti nggak ada delay, angkanya tetap 2,5 (Rp 2,5 triliun),” ujarnya.
“Angkanya masih Ke situ. Tapi nanti kalau ada perkembangan saya kabari,” imbuhnya.
Tentang Tukin Dosen
Bahasan tukin dosen muncul usai terbitnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ke lingkungan Kementerian Pembelajaran dan Kebudayaan (Kemendikbud, yang kini Kemendiktisaintek), tunjangan kinerja berlaku Untuk ASN tenaga kependidikan administratif.
Hal ini berbeda Didalam ASN jabatan fungsional (JF) dosen Kemendikbud hanya Memperoleh gaji ASN dan tunjangan profesi. Untuk Merasakan tunjangan profesi, dosen harus sudah lulus sertifikasi dosen (serdos).
Tetapi, tidak semua dosen Kemendikbud sudah tersertifikasi. Sebab, dosen-dosen tersebut tidak dapat memperoleh tunjangan profesi.
Penghasilan dosen yang belum tersertifikasi ini lebih rendah daripada tenaga kependidikan Ke kampusnya yang Merasakan tunjangan kinerja (tukin). Berangkat Di keluhan tersebut, muncul usulan agar dosen yang belum mengantongi serdos dapat diberi tukin. Tetapi, usulan ini belum terealisasi Sebelum 2015.
Tukin dosen adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS Didalam besaran yang ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan serta prestasi kerja yang dicapai. Tukin Sebelumnya Itu telah dibahas secara rinci Di Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negeri Nomor 20 Tahun 2011.
Menurut laman SISTER Kemendikbud, evaluasi jabatan sendiri merujuk Ke proses sistematis Untuk menilai suatu jabatan. Proses ini dilakukan berdasarkan informasi yang relevan mengenai jabatan tersebut, yang tujuannya adalah Untuk menetapkan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Evaluasi ini menjadi dasar Di menentukan besaran tukin yang Berencana diberikan kepada PNS. Penentuan besar tunjangan kinerja Untuk PNS harus dilakukan Didalam prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi.
(nir/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Target Tukin Dosen Cair Juli-Agustus