Jakarta –
Terdapat sejumlah Syarat Mutakhir Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian (Permen) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini menggantikan regulasi Sebelumnya, Permen Nomor 44 Tahun 2024.
Salah satu yang perlu diketahui adalah Yang Berhubungan Bersama Seleksi dosen. Direktur Sumber Daya Ditjen Pembelajaran Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Dr Sri Suning Kusumawardani, ST, MT menyebut ada penguatan Di Permen Sebelumnya.
“Sebagai Seleksi akademik ada tambahan Sebagai Seleksi Ke profesi spesialis dan subspesialis,” kata Suning Di Sosialisasi Permen Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen secara daring Ke Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seleksi Dosen Di Permen 52/2025
1. Seleksi Akademik
- Inisiatif diploma dan sarjana: Lulusan magister atau magister terapan
- Inisiatif magister dan doktor: Lulusan doktor atau doktor terapan
- Inisiatif profesi: Lulusan spesialis atau magister (Bersama Penghayatan kerja minimal 2 tahun)
- Inisiatif spesialis: Lulusan subspesialis, doktor, atau spesialis Bersama Penghayatan kerja minimal 2 tahun
- Inisiatif subspesialis: Lulusan subspesialis atau doktor Bersama Penghayatan kerja minimal 5 tahun.
2. Seleksi Lain
- Keahlian Bersama prestasi luar biasa dan/atau
- Kinerja atau Penghayatan kerja Sebelumnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan sekarang ini juknis Permen 52 Tahun 2025 Di proses penyelesaian.
“Peraturan ini menjadi kado akhir tahun yang telah lama dinantikan Bersama para dosen Ke seluruh Indonesia dan sekaligus penyempurnaan serta penguatan Di peraturan Sebelumnya Yang Berhubungan Bersama dosen, khususnya adalah Permen 44 (Tahun 2024),” ujar Togar.
Ia menyebut Di Permen 52/2025 ada kekhususan, Ke antaranya:
- Menguatkan 4 kompetensi dosen
- Mengatur peran profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi usai purnatugas
- Membuka keterlibatan lebih luas akademisi diaspora dan pengakuan Penghayatan internasional Di Pembuatan karier dosen
- Mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan PTN BH tertentu yang sudah memenuhi syarat.
(nah/twu)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Syarat Mutakhir Seleksi Dosen, Kemdiktisaintek Atur Lewat Permen 52/2025











