Jakarta –
Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Aturantertulis Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pembelajaran Nasional (Sisdiknas) masuk Produk Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Yang Terkait Bersama hal ini, Komisi X Lembaga Legis Latif berencana merevisi Aturantertulis Sisdiknas tahun ini.
Soal PPDB dan Guru
Guru Besar Universitas Pembelajaran Indonesia (UPI) Cecep Hermawan merinci sejumlah kekurangan Di Aturantertulis Sisdiknas Pada ini. Implementasi Aturantertulis ini salah satunya membuat penerimaan peserta didik Mutakhir (PPDB) terus menjadi masalah akibat adanya disparitas atau ketidakseragaman standarisasi nasional Pembelajaran Di Daerah.
Lebih Jelas, implementasi Aturantertulis Sisdiknas menurut Cecep juga belum mampu menyelesaikan akar permasalahan guru Bersama hulu Hingga hilir secara komprehensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Implementasi Aturantertulis Sisdiknas Di ini belum sepenuhnya mengakselerasi peningkatan Indeks Pembangunan Pembelajaran. Standar Pembelajaran kita masih tertinggal Bersama bangsa lain. Lemahnya peran Lembaga Pembelajaran, Tenaga Kependidikan atau LPTK, masih Disorot lemah itu,” katanya Untuk Pertemuan Dengar Pendapat Komisi X Lembaga Legis Latif pertama Bersama pakar Yang Terkait Bersama revisi Aturantertulis Sisdiknas Di Kompleks Legislatif, Kamis (27/2/2025).
“Dan masih adanya disparitas Standar implementasi standar nasional Pembelajaran antardaerah. Agar PPDB itu selalu Karena Itu masalah Sebab standarisasi nasional Pembelajaran kita Di Daerah masih terjadi disparitas. Lalu pembentukan Aturantertulis Sisdiknas belum mampu menjawab persoalan jaminan pemenuhan hak-hak dan akses Pembelajaran Untuk seluruh warga Negeri, baik guru, peserta didik, dosen, mahasiswa, dan Komunitas secara meluas,” imbuhnya.
Ia menambahkan Aturantertulis Sisdiknas masih parsial dan belum komprehensif. Hal ini menurut Cecep dibuktikan Bersama sejumlah regulasi berbentuk Aturantertulis Di luar Aturantertulis Sisdiknas yang substansinya masih tentang Pembelajaran.
Beberapa Di antaranya yakni Aturantertulis No 12 Tahun 2012 tentang Pembelajaran Tinggi, Aturantertulis No 13 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Aturantertulis No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Aturantertulis Np 17 Tahun 2023 tentang Keadaan yang mengatur soal penyelenggaraan Pembelajaran Untuk tenaga medis dan tenaga Keadaan, hingga Aturantertulis No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Keahlian.
Soal Pembelajaran Informal dan Nonformal
Lebih Jelas, Cecep berpendapat sebagian besar pasal atau Syarat Untuk Aturantertulis Sisdiknas cenderung lebih banyak mengatur Yang Terkait Bersama Pembelajaran formal Di persekolahan. Sambil Itu tripusat Pembelajaran terdiri Bersama Pembelajaran formal, informal, dan nonformal, atau keluarga-sekolah-Komunitas.
“Belum terintegrasinya sisi Pembelajaran Di berbagai jalur, jenjang, dan jenis. Lalu tidak berimbangnya tripusat Pembelajaran,” ucapnya.
Aturantertulis Sisdiknas sendiri, menurut Cecep, juga belum komprehensif mengatur berbagai Keputusan Pembelajaran.
“Belum menggambarkan penyelenggaran urusan Pembelajaran Untuk satu pintu Untuk kementerian Pembelajaran. Apalagi sekarang Pembelajaran ada dua kementerian,” sambungnya.
Dampak Eksperimen Kampus
Di Pada Yang Sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan ( FH Unpar) Johannes Gunawan atau Jogun menyorot arah perguruan tinggi Untuk Aturantertulis Sisdiknas.
Salah satunya soal dampak Eksperimen Di perguruan tinggi dan keberpihakannya Di si miskin Untuk dapat memajukan peradaban dan Keadaan Komunitas sebagaimana amanat pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
Jogun berpendapat, Sambil Itu perguruan tinggi mengejar status world class university dan dosen mengejar publikasi karya ilmiah terindeks Scopus, amanat UUD 1945 tersebut juga penting Untuk dipenuhi Agar perguruan tinggi dapat melahirkan Eksperimen-Eksperimen yang berguna Untuk Komunitas Indonesia.
“Undang-Undang Sisdiknas nanti itu memerintahkan bahwa Eksperimen-Eksperimen itu harus betul-betul berdampak kepada Komunitas Untuk Keadaan Komunitas kita,” ucapnya.
“Karena Itu Memberi resep bagaimana supaya manusia gerobak itu tidak Karena Itu manusia gerobak lagi. Manusia Di bantaran sungai itu tidak menjadi miskin lagi. Karena Itu preferensial option for the poor. Keberpihakan kepada mereka yang miskin,” imbuh Jogun.
Peraturan Parsial Menyulitkan Di RUU Sisdiknas
Di Pada Yang Sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) Bernadette Mulyati Waluyo mengatakan mengatakan penyusunan RUU Sisdiknas secara kodifikasi menjadi sulit Sebab banyak peraturan yang bersifat parsial Agar penyusunannya secara sistematis Berencana Karena Itu sangat lama. Sedangkan metode omnibus berisiko sulit dipahami dan tidak dibaca Komunitas.
“Paling tidak yang saya alami Di undang-undang cipta kerja. Komunitas itu Berencana sulit sekali memahami, Agar banyak terjadi kekeliruan. Malahan lalu tidak dibaca. Yang kedua, itu kalau Bersama kodifikasi sangat memerlukan waktu yang lama. Seperti halnya penyusunan BW Belanda, yang Di Indonesia itu KUH Perdata, itu memerlukan puluhan tahun Untuk bisa selesai,” ucapnya.
Yang Terkait Bersama penyusunan RUU Sisdiknas ini, Bernadette setuju agar beberapa peraturan dijadikan satu atau dikompilasi.
“Seperti hukum Islam, itu ada kompilasi hukum Islam. Di Untuk kompilasi, tidak diperlukan suatu sistematis seperti penyusunan KUH Perdata,” ucapnya.
Dukung Tenaga Kependidikan
Bernadette juga menyorot pentingnya Aturantertulis Sisdiknas menyentuh tenaga kependidikan, baik Untuk Pembuatan kompetensi, upah, hingga jaminan sosial.
“Tenaga kependidikan ini juga berhak Untuk memperoleh penghasilan atau upah atau jaminan sosial sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan. Sebab mereka itu juga Di Untuk menjalankan tugas itu sangat mendukung SDM dosen atau pendidik. Nah, Agar mereka ini juga perlu Merasakan Apresiasi sesuai Bersama prestasi kerja,” ucapnya.
“Pembuatan diri ini sebaiknya juga diberikan kepada tenaga kependidikan. Nah, yang kedua Agar, maksudnya kalau tenaga kependidikan ini terjamin, maka dia Berencana merasa aman Di Untuk menjalankan tugas,” imbuh Bernadette.
(twu/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Soal RUU Sisdiknas, Pakar Sorot Celah Di PPDB, Guru, hingga Dampak Eksperimen Kampus