Jakarta –
Pembantu Ri Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu Bersama Pembantu Ri Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Selasa (12/8/2025). Ke pertemuan tersebut, keduanya Merundingkan penguatan SDM dosen Sebagai Meningkatkan Mutu Pembelajaran tinggi.
Di pertemuan tersebut, RIni salah satunya menyinggung soal jenjang karier dosen PPPK. Ia mengatakan, jenjang karier Untuk dosen dan tenaga pendidik PPPK dilakukan lewat mekanisme perubahan jenjang jabatan Sebagai menduduki jenjang lebih tinggi Lewat pengadaan instansi.
Ke pengadaan instansi tersebut, dosen PPPK yang hendak menduduki jenjang jabatan tertentu Akansegera menjalani uji kompetensi dan memenuhi persyaratan. Ketentuannya tertuang Di Peraturan Pembantu Ri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dapat diusulkan pengadaan instansi sesuai PermenPANRB 6/2024 khusus Sebagai dosen PPPK Sebagai dapat menduduki jenjang jabatan tertentu Setelahnya uji kompetensi dan terpenuhi persyaratan,” ucapnya Ke Kantor Kementerian PANRB, Selasa (12/8/2025), dilansir laman Menpan.
Karier Dosen PPPK Ke PTN Terbaru
Pertemuan tersebut juga Merundingkan jabatan tinggi Untuk dosen dan tenaga pendidik, khususnya Ke PTN Terbaru. Di Situasi Ini, PTN Terbaru adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan Dari Pemerintah dan PTN yang berasal Bersama perguruan tinggi swasta.
Rini mengatakan, Ke 2016, Pemerintah mendirikan 35 PTN Terbaru yang terdiri Bersama 15 universitas, 4 institut, dan 16 politeknik. Sesuai Peraturan Ri (Perpres) No 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan Ke PTN Terbaru, para dosen dan tendik PTN Terbaru diangkat menjadi PPPK Lewat formasi khusus.
Lebih Jelas, Di PermenPANRB No 6 Tahun 2024, dosen PPPK beserta tendik PPPK bisa menduduki jenjang jabatan lebih tinggi. Syaratnya, Kemdiktisaintek harus mengajukan formasi yang dapat diisi PPPK.
“Yang Terkait Bersama usulan mendudukkan jabatan Ke kampus, tentu saja boleh, asal Kemendiktisaintek mengajukan formasi bahwa jabatan tersebut bisa diisi PPPK. Karena Itu kami juga bisa mengontrol jabatan-jabatan PPPK,” kata Rini.
Ke kesempatan tersebut, Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan Akansegera Merundingkan Lebih Jelas skema dosen dan tendik Sebagai menempati jabatan tertentu Ke perguruan tinggi bersama Kementerian PANRB.
Ia Mengungkapkan pihak Kemdiktisaintek Di ini juga Lagi menyusun rancangan Keputusan Mendiktisaintek (Kepmendiktisaintek) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan Ke Perguruan Tinggi Negeri Terbaru.
“Kami sejalan Bersama Pembantu Ri PANRB, Sebagai aturan Yang Terkait Bersama jabatan tinggi Untuk PPPK Akansegera kami bahas Lebih Jelas lagi,” kata Brian.
Terpisah, Sebelumnya Itu Pembantu Ri PANRB Rini Widyantini Berpartisipasi Di diskusi virtual yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Jumat (1/8/2025). Diskusi ini Di lain Merundingkan karier dosen PPPK dan arah Aturan pemerintah Sebagai mendukung peningkatan Keadaan dan profesionalitas ASN.
Ketua Umum DPP ADAPI, Dr Moh Nor Afandi mengatakan, perhatian Pada karier dosen PPPK juga mendukung kepentingan perguruan tinggi. Sebagai itu, ada persoalan-persoalan karier dosen PPPK yang perlu ditangani pemerintah.
“Kepastian karier, Ke mana tadi juga sempat disinggung Yang Terkait Bersama Bersama jabatan fungsional yang Lalu tidak bisa diurus, tidak ada pengakuan masa kerja Sebelumnya PPPK, padahal kita sudah mati-matian mencerdaskan anak bangsa. Lalu adanya Kesepakatan yang hanya membatasi 5 tahun,” tutur Afandi, disiarkan Di kanal YouTube UIN KHAS Jember.
(twu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Soal Jenjang Karier Dosen PPPK, Pembantu Ri PANRB Bilang Begini











