Jakarta –
Pemberian tunjangan kinerja dosen diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Permendiktisaintek) No 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Hingga Lingkungan Kemendiktisaintek.
Berdasarkan Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025, pemberian tukin dosen Didalam total 100 persen Mengkaji capaian kinerja. Untuk Kontek Sini, capaian kinerja memuat nilai penilaian Di pemenuhan kinerja dasar 60 persen dan kinerja prestasi 40 persen.
Tukin dosen tersebut diberikan Di dosen Hingga perguruan tinggi satuan kerja (satker) dan perguruan tinggi badan layanan umum (BLU) yang belum Menyambut remunerasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons aturan ini, Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Dr Fatimah SSi MP mengatakan pihaknya Berencana dilibatkan Kemendiktisaintek Melewati dua perwakilan aliansinya Untuk pembahasan bersama kinerja prestasi Di Selasa (29/4/2025) pukul 13.00 WIB secara daring.
“Kita Melakukanlangkah-Langkah menampung suara-suara Untuk kawan agar kinerja prestasi ini tidak memberatkan tetapi juga tidak meninggalkan tentang kinerja,” ucapnya Hingga konsolidasi nasional ADAKSI, disiarkan Hingga kanal YouTube resminya, Kamis (24/4/2025) malam.
Usul soal Tukin Dosen
Perhitungan Kinerja Prestasi Untuk Kelebihan SKS
Dr Slamet Widodo SP MSi Untuk Universitas Trunojoyo Madura mengusulkan kinerja prestasi dihitung Untuk kelebihan SKS yang dilaporkan Dari dosen Untuk Laporan Kerja Dosen Beban Kerja Dosen (LKD BKD).
Beban Kerja Dosen (BKD) adalah kegiatan yang diwajibkan Di dosen Untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan Di kurun waktu tertentu.
Di usulannya, BKD maksimal mengacu Di beban kerja mahasiswa Diploma dan Sarjana yang maksimal 24 SKS. Jika kinerja prestasi diambil Untuk lebihan SKS, maka LKD BKD tertinggi adalah 24 SKS yang setara Didalam 40 persen tukin. Jika tidak mencapai 24 SKS, dibuat gradasi Didalam beberapa tingkat, seperti 10, 20, dan 30 persen.
Kinerja Prestasi Untuk Kontribusi Dosen Di IKU
Usul lainnya, Slamet mengatakan kinerja dosen dapat didasarkan Di seberapa besar kontribusi dosen Di capaian kinerja organisasi, yang tertuang Untuk Indikator Kinerja Universitas (IKU). Indikatornya diambil Untuk Indikator Kinerja Dosen (IKD) serta Karya-Karya yang dinilai sebagai kontribusi Di IKU.
Ia mencontohkan, IKD melaksanakan pengajaran Untuk 1 tahun akademik masuk BKD, yang dijadikan dasar perhitungan tukin dosen komponen kinerja dasar Didalam bobot 60 persen. Sedangkan IKU mengimplementasikan minimal 1 metode pembelajaran kreatif berbasis student centered learning (SCL) dijadikan dasar perhitungan tukin dosen komponen kinerja prestasi yang berbobot 40 persen.
“Misalnya ada pendampingan mahasiswa. Lalu menjadi chief editor, menjadi reviewer, ini prestasi luar biasa,” ucapnya.
“Membimbing prestasi mahasiswa hingga lolos PKM (Inisiatif Inovasi Mahasiswa), lolos PPK Ormawa ( Inisiatif Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan), maka dia menyumbang IKU,” imbuhnya.
Perhatikan Batas Kinerja
Prof Dr Edi Syafri ST MSi Untuk Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh mengusulkan agar kinerja publikasi tidak melebihi kewajiban khusus dosen guru besar, lektor kepala, lektor, maupun asisten ahli. Adapun kinerja juga seharusnya tidak melebihi syarat kenaikan jabatan Hingga guru besar, lektor kepala, dan lektor.
Ia juga menegaskan agar kinerja publikasi dosen perguruan tinggi tidak disamakan Didalam kinerja periset Hingga Badan Kajian dan Perkembangan Nasional (BRIN) mengingat adanya tri dharma perguruan tinggi, yang meliputi Belajar dan pengajaran, Studi dan Pembaruan, serta pengabdian kepada Komunitas.
Edi mengatakan Kemendiktisaintek juga perlu mengingat publikasi hasil Studi Hingga jurnal bereputasi Berusaha Mengatasi sejumlah kendala, khususnya Hingga politeknik. Waktu tunggu publish yang lama, biaya publikasi besar hingga puluhan juta, kemampuan analisis kritis masih belum memadai, kredibilitas dan fokus tulisan belum mumpuni, kurangnya Pengalaman Hidup, dan Potensi rejected tinggi Dari jurnal berkualitas merupakan beberapa Hingga antaranya.
Yang Berhubungan Didalam karya ilmiah, ia meminta agar beban lolos publikasi Hingga jurnal terindeks Scopus tidak disamakan Didalam PTN BH. Ia menggarisbawahi adanya Dukungan berupa hibah Studi Lantaran PTN BH didorong Hingga tingkat internasional.
Selaras, Dr Dr Ir Esther S Manapa Untuk Universitas Hasanuddin mengatakan agar Kemendiktisaintek memperhatikan beban kerja dosen agar tidak berdampak Di Kesejajaran fisik dan mental dosen, yang Berencana berimbas Di pengajaran dan Belajar mahasiswa.
Sebagai itu ia menyarankan agar capaian kinerja dasar dihitung Untuk 12 SKS. Sedangkan capaian kinerja prestasi dihitung Untuk kelebihannya, yakni menjadi total 13-16 SKS.
Syarat Pemberian Tukin Dosen Hingga Permendikti No 23 Tahun 2025
Berdasarkan Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025, berikut aturan pemberian tukin dosen Hingga lingkungan Kemendiktisaintek.
- Pegawai diberikan tukin setiap bulan sesuai peraturan
- Besaran tukin sesuai Didalam kelas jabatannya masing-masing
- Ada Pph penghasilan atas tukin
- Pegawai penerima tukin wajib mempertahankan dan Memperbaiki pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai peraturan; Berencana dimonitor dan dievaluasi berkala Dari Pejabat Tingginegara Diktisaintek dan Skuat reformasi birokrasi nasional.
- Tukin diberikan terhitung Dari 1 Januari 2025, Didalam memperhitungkan tukin yag sudah diterima.
- Pemberian tukin Mengkaji capaian kinerja, memuat nilai penilaian Di pemenuhan kinerja dasar (60 persen) dan kinerja prestasi (40 persen) dosen bersangkutan
- Capaian kineja dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai setiap semester Dari pimpinan PTN
- Capaian kinerja dosen yang ditugaskan Hingga perguruan tinggi swasta (PTS) dinilai per semester Dari pimpinan PTS dan disampaikan Hingga kepala Lembaga Layanan Belajar Tinggi (LLDikti)
- Jika memperoleh tunjangan profesi, tukin dibayarkan sebesar selisih Di tukin Hingga kelas jabatannya dan tunjangan profesi Hingga jenjangnya
- Jika tunjangan profesi dosen lebih besar daripada tukinnya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi sesuai jenjangnya
- Jika dosen menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai peraturan, tukin dosen dibayarkan berdasarkan kelas jabatan yang lebih tinggi
- Tukin dosen Kandidat pegawai negeri sipil (CPNS) diberikan 100 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan, diberikan Dari melaksanakan tugas sebagai CPNS Didalam surat pernyataan melaksanakan tugas
- Tukin dosen yang tugas belajar dan izin belajar diberikan 80 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan Sebelumnya melaksanakan tubel atau izin belajar
- Tukin dosen yang cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting dibayarkan 100 persen
- Tukin dosen yang cuti besar dibayarkan 100 persen jika kurang Untuk 2 bulan dan 40 persen jika 2-3 bulan
Tukin Dosen yang Sakit dan Meninggal
- Tukin dosen yang sakit:
- – Dibayarkan 100 persen jika sakit Untuk 3-14 dan dapat diperpanjang sampai 1 bulan
- – Dibayarkan 40 persen jika Hingga atas 1 bulan dan diperpanjang terus tiap bulan sampai 6 bulan
- – Tidak dibayarkan jika Untuk waktu 6 bulan1 tahun dan diperpanjang terus sampai maksimal 1 tahun 6 bulan
- Tukin dosen yang sakit lebih Untuk 3 hari kerja tanpa melampirkan surat keterangan Praktisi Medis RS, puskesmas, atau alasan sah lainnya Agar tak dapat cuti sakit maka dikenakan pengurangan tukin 3 persen per hari
- Tukin dosen yang meninggal diberikan 100 persen tanpa potongan Di bulan terakhir ia bekerja
- Dosen yang Merasakan keadaan darurat bencana diberikan tukin 100 persen Di hari kerja terdampak, status keadaan darurat bencana ditetapkan pemerintah atas jangka waktu tertentu berdasarkan rekomendasi badang penanggulangan bencana
Pemotongan Tukin Dosen
- Pemotongan tukin dosen dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodiknya, yang dilaksanakan per semester Untuk dosen
- Pemotongan tukin dosen dilakukan Di semester berikutnya
- Dosen yang hasil evaluasi kinerja periodiknya berpredikat Baik atau Sangat Baik atau setara maka tidak dikenakan pemotongan tukin Di semester berikutnya Untuk persentase komponen kinerja
- Jika predikat kinerjanya ‘Butuh Perbaikan’ atau setara, maka Berencana dipotong 5 persen Untuk komponen kinerja Sebagai tukin semester Lanjutnya
- Jika predikat kinerjanya ‘Kurang’ atau setara, maka Berencana dipotong 10 persen Untuk komponen kinerja Sebagai tukin semester Lanjutnya
- Jika predikat kinerjanya ‘Sangat Kurang’ atau setara, maka Berencana dipotong 15 persen Untuk komponen kinerja Sebagai tukin semester Lanjutnya
Kelompok yang Tidak Dapat Tukin Dosen
Tukin dosen tidak diberikan jika:
- Dosen diberhentikan Sebagai Sambil atau dinonaktifkan
- Dosen diberhentikan Untuk jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagi pegawai
- Dosen yang cuti Hingga luar tanggungan Negeri atau bebas tugas Sebagai persiapan pensiun
- Dosen Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah Menyambut remunerasi
- Dosen PTN Badan Hukum (PTN BH)
(twu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Soal 40% Tukin Dosen Untuk Kinerja Prestasi, Para Dosen Respons Begini