Jakarta –
Sekolah Kajian Stratejik Internasional (SKSG) dan Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia digabungkan. Peresmian penggabungan keduanya dilakukan Di Rabu (22/10/2025).
Sebagai informasi SKSG merupakan tempat Pejabat Tingginegara Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menempuh jenjang S3.
SKSG-SIL Karena Itu Apa?
Universitas Indonesia menetapkan nama Terbaru gabungan SKSG dan SIL. Sekarang, keduanya tergabung menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangunan Ramah Lingkungan (SPPB)/Graduate School of Sustainable Development (GSSD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebagai upaya memperkuat peran Universitas Indonesia Untuk Pembaruan ilmu pengetahuan dan Keputusan berbasis Sustainability, UI resmi menggabungkan Sekolah Ilmu Lingkungan dan Sekolah Kajian Stratejik dan Internasional menjadi Sekolah Pascasarjana Pembangunan Ramah Lingkungan,” tulis kampus, dikutip Di keterangan Untuk Instagram resmi Di Rabu (22/10/2025).
Update Perkara Hukum Hukum Disertasi Bahlil Lahadalia
Sebelumnya Itu Di SKSG UI ramai polemik dugaan Kartu Peringatan etik mahasiswa, yang melibatkan Pejabat Tingginegara ESDM Bahlil. Akan Tetapi, Perkara Hukum Hukum ini dinilai tak semata-mata persoalan akademik, tetapi juga menyangkut kepentingan politik.
Dewan Guru Besar (DGB) UI menemukan Di penelusuran mereka, terdapat konflik kepentingan Antara promotor disertasi Bahlil, Chandra WIjaya yang juga merupakan pemegang saham Di perusahaan tambang. Di sisi lain Bahlil sebagai mahasiswa bimbingan adalah Pejabat Tingginegara ESDM.
Merujuk Di Putusan PTUN No 190/Forumekonomiglobal/2025/PTUN.JKT, pihak tergugat yang Untuk Kontek Sini rektor UI, menyorot adanya indikasi konflik kepentingan Untuk disertasi Bahlil.
Untuk waktu tersebut, Chandra disebut mempunyai hubungan afiliasi Usaha dan jabatan Di sejumlah perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung, ada Untuk lingkup kewenangan atau Keputusan Bahlil sebagai pejabat publik dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kini Perkara Hukum Hukum tersebut telah memasuki Putaran Terbaru. Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri (PTUN) telah membatalkan Hukuman Politik administrastif Pada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, yakni Prof Chandra Wijaya dan Athor Subroto, PhD Di Rabu (1/10/2025).
Hukuman Politik tersebut Sebelumnya Itu tercantum Untuk Keputusan Rektor UI Nomor 473/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Berdasarkan SK itu, Chandra diberhentikan sebagai promotor Bahlil.
Chandra dikenakan larangan mengajar, Menyaksikan bimbingan mahasiswa Terbaru, serta menguji mahasiswa selain bimbingannya Pada 3 tahun, Lalu penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik Pada 3 tahun, juga pelajaran menjabat struktural atau manajerial Pada 3 tahun.
Akan Tetapi, Chandra masih dikenakan kewajiban menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang Lagi Untuk bimbingan. Ia juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan Kelompok.
Chandra Wijaya serta Athor Subroto secara terpisah mengajukan gugatan atas SK Rektor UI soal Hukuman Politik yang dijatuhkan. Di Putusan PTUN No 190/Forumekonomiglobal/2025/PTUN. JKT, gugatan Chandra dikabulkan sebagian, yang salah satunya pembatalan atas Hukuman Politik tersebut. UI pun banding atas putusan PTUN ini.
(nah/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: SKSG UI Tempat Bahlil S3 Digabung SIL-Ganti Nama, Karena Itu Apa?











