Jakarta –
Seleksi Kompetensi Dasar Kandidat Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 segera digelar Di 16 Oktober-14 November 2024. Terdapat sejumlah perbedaan Antara SKD CPNS 2024 dan SKD CPNS 2024.
Jelang pelaksanaan SKD CPNS 2024, cermati hal yang perlu diketahui Yang Terkait Bersama perbedaan seleksi tahun ini Bersama tahun lalu. Simak selengkapnya Di bawah ini.
Perbedaan SKD CPNS 2024 dan 2023
Berikut sejumlah perbedaan SKD CPNS 2024 Bersama tahun lalu berdasarkan peraturan Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Bangsa (BKN).
Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Nilai SKD CPNS 2023
Berdasarkan Keputusan Pembantu Ri PANRB (KepmenPANRB) No 344 Tahun 2024, pelamar pengadaan CPNS 2024 boleh menggunakan nilai SKD yang diperoleh Untuk seleksi pengadaan CPNS 2023. Aturan penggunaannya yaitu:
- Melamar Di Sistem Seleksi Kandidat Aparatur Sipil Bangsa (SSCASN) Di 2024 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama Bersama yang digunakan Di 2023.
- Melamar Di jenjang Belajar yang sama Bersama yang digunakan Di seleksi CPNS 2023.
- Boleh melamar Di jabatan dan instansi yang berbeda maupun sama Bersama yang dilamar Di 2023.
- Nilai SKD CPNS 2023 yang Akansegera dipakai sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
- Lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
- Tidak ikut SKD CPNS 2024.
- Bisa lanjut Di tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 bersama peserta SKD CPNS 2024 jika nilai SKD 2023 yang disertakan masuk Posisi maksimal 3 kali jumlah kebutuhan Di jabatan yang dilamar (misalnya dicari 4 kebutuhan, maka 3 x 4 kebutuhan = nilai SKD harus masuk Posisi 12 besar Di jabatan tersebut)
Cara Pakai Nilai SKD CPNS 2023 Di Seleksi CPNS 2024
Berikut cara pakai nilai SKD CPNS 2023 Di seleksi pengadaan CPNS 2023:
- Buka https://sertificat.bkn.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun lalu.
- Klik tombol Unduh Sebagai mengunduh sertifikat hasil SKD CPNS 2023.
- Buka https://sscasn.bkn.go.id
- Isikan NIK dan kata sandi akun
- Di menu konfirmasi nilai SKD, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 paling lambat jadwal instansi masing-masing.
Jadwal Konfirmasi Pakai Nilai SKD CPNS 2023 Di Seleksi CPNS 2024
- Instansi pusat dan Lokasi: 18-28 September 2024
- Khusus Kementerian Kesejajaran: 24 September-5 Oktober 2024
- Khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 25 September-5 Oktober 2024
Jadwal SKD CPNS 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Passing Grade SKD CPNS 2024
Tidak terdapat perbedaan Secara Keseluruhan Antara passing grade SKD CPNS 2024 dan 2023. Tetapi, tahun ini terdapat formasi khusus putra/putri Kalimantan Bersama aturan passing grade yang sama Bersama formasi umum.
SKD CPNS 2024 terdiri Bersama tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade dapat berlaku Di tiap tes atau Di nilai kumulatif (penjumlahan nilai semua tes) Di SKD CPNS 2024.
Berikut aturan passing grade SKD CPNS 2024 tiap formasi.
Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan
- Passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Passing Grade SKD CPNS Formasi Putra/Putri Kalimantan
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
Passing Grade SKD CPNS Formasi Lulusan Cum Laude/Bersama Pujian
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- Passing grade TIU: 85
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- Passing grade TIU: 85
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Penyandang Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Passing grade TIU: 60
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Lokasi Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Passing grade TIU: 60
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Passing grade TIU: 60
Jadwal CPNS 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-Warna: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS Bersama Warna: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS Bersama Warna Dari peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS Bersama Warna: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS Bersama Warna: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Itulah perbedaan SKD CPNS 2024 Bersama 2023. Yuk, cermati juga aturan passing grade SKD CPNS 2024 dan jadwal seleksinya. Berminat menggunakan nilai SKD CPNS 2023 atau ikut ujian tahun ini, detikers?
(twu/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: SKD CPNS 2024 Beda Bersama 2023, Begini Aturannya