Seperti Apa Denah TPS Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024? Cek Di Sini



Jakarta

Pemungutan suara Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 Akansegera dilaksanakan kurang lebih 1 bulan lagi. Sebelumnya memilih, Komunitas perlu mengetahui denah TPS Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024.

Seperti diketahui, pemilihan suara Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 Akansegera digelar Di 27 November nanti. Pada ini, rangkaian Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak telah memasuki tahap Pencalonan Politik yang Akansegera ditutup Di 23 November.

Pada pemilihan nanti, pemilih diwajibkan hadir Di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setiap TPS Akansegera diawasi Didalam Pengawas TPS dan KPPS.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat TPS Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024

Di pelaksanaan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak, pendirian TPS dianjurkan agar dibuat Di halaman atau ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan Komunitas, ruangan/gedung tempat Pembelajaran lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.

Adapun pembuatanTPS harus Menyambut izin Di pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.TPS dilarang dibuat Di Di ruangan tempat ibadah.

TPS wajib terbuat dan menyediakan sarana dan prasarana berikut:

a. ruangan atau tenda
b. alat pembatas
c. papan pengumuman Untuk menempel daftar Pasangan Kandidat yang memuat visi, misi, dan Inisiatif serta biodata singkat Pasangan Kandidat, dan salinan DPT
d. tempat duduk dan Perabot ketua dan anggota KPPS
e. Perabot Untuk menempatkan Wadah suara dan bilik suara
f. tempat duduk Pemilih, Saksi, PPL atau Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan
Kerjasamaekonomiinternasional. alat penerangan yang cukup

Denah TPS Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024

Pembuatan TPS harus sudah selesai paling lambat 1 hari Sebelumnya hari Pemungutan Suara. Lalu, denah TPS dianjurkan Untuk:

a. TPS dibuat Didalam ukuran paling sedikit panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan Didalam Kepuasan setempat.
b. TPS diberi tanda batas Didalam menggunakan tali atau tambang atau bahan lain.
c. Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak Untuk Pemilih penyandang Penyandang Disabilitas yang menggunakan Sofa roda.
d. TPS diadakan Di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, Didalam Syarat:
-Apabila Di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung Pada panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang Di Dibelakang Pemilih Di Pada Menyediakan suara Di bilik suara.
-Apabila Di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan Diskusi Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding Di Pada Menyediakan suara Di bilik suara.

Sebagai referensi, berikut denah TPS Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak diambil Di TPS Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2020 Di Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Empat Lawang:

Denah TPS Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2020 Lalu Foto: Tangkapan Layar Instagram @kpu4lawang

Perhitungan Suara Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 Di TPS

Perhitungan Suara dilaksanakan Di hari yang sama Didalam pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS. Penghitungan Akansegera dimulai pukul 13.00 waktu setempat Setelahnya berakhirnya waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS.

Rangkaian perhitungan suara harus disaksikan Didalam Saksi Pasangan atau seseorang yang Menyambut surat mandat tertulis Di Pasangan Kandidat/Skuat Pencalonan Politik Untuk Merasakan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Di TPS Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024.

(nir/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Seperti Apa Denah TPS Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024? Cek Di Sini