Edu  

Seleksi Administrasi PPG Untuk Guru Tertentu 2025 Tutup 12 Agustus, Ingat!


Jakarta

Seleksi administrasi Langkah Belajar Profesi Guru (PPG) Untuk Guru Tertentu Tahun 2025 masih dibuka hingga 12 Agustus mendatang. Proses seleksi dilakukan secara daring Lewat laman https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Belajar Guru (Ditjen GTKPG) Nunuk Suryani menyebut seleksi administrasi yang Untuk berlangsung merupakan tahap kedua Hingga tahun 2025. Tahap ini merupakan langkah awal Untuk para guru Sebelumnya menjalani Belajar profesi.

“Tujuannya adalah Sebagai memastikan bahwa guru yang mengikuti PPG Guru Tertentu adalah guru-guru yang memenuhi syarat, benar-benar aktif mengajar dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang Untuk Permendikdasmen yang ada,” tuturnya Untuk Kegiatan Ngopi Bareng Bu Nunuk dikutip Untuk postingan Instagram Nunuk Suryani, Senin (11/8/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di 2025, sasaran PPG Guru Tertentu yang diselenggarakan Kementerian Belajar Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah 800 ribu guru. Di tahap pertama, 600 ribu guru sudah mengikuti PPG, Supaya sisa kuota yang tersedia Di tahap ini adalah 200 ribu guru.

“Kalau menghitung angka 800 ribu adalah semua guru (Hingga Indonesia) masuk Untuk perhitungan ini. Kita punya guru 3 juta orang, 249 ribunya belum S1, sisanya sudah PPG, dan yang belum 800 ribu orang itu, tanpa terkecuali. Sekarang catat baik-baik prosesnya masih dibuka hingga 12 Agustus 2025,” kata Nunuk lagi.

Syarat Ikut Seleksi Administrasi PPG Untuk Guru Tertentu

Dikutip Untuk laman resmi PPG Kemendikdasmen, berikut syarat yang harus dipenuhi Sebagai ikut seleksi administrasi PPG Untuk Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025:

1. Warga Bangsa Indonesia (WNI).

2. Belum Memperoleh sertifikat pendidik.

3. Tercatat Di Data Pokok Belajar (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memperoleh ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi Di laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

5. Belum mencapai batas usia pensiun.

6. NIK harus sesuai Di data Di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Di status valid Di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Syarat khusus guru yang mengajar Hingga sekolah formal:

  • Mengajar Hingga TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Hingga bawah kewenangan Kemendikdasmen.
  • Terdaftar Hingga 1 satuan administrasi pangkal utama.
  • Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun Di tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat Di Dapodik.
  • Jika kurang Untuk 1 tahun Di tahun ajaran 2023/2024 harus Memperoleh riwayat aktif mengajar yang tercatat Di Dapodik tahun ajaran Sebelumnya Itu.

8. Syarat khusus Untuk guru yang bertugas sebagai kepala sekolah Belajar formal:

  • Bertugas sebagai kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, Hingga bawah kewenangan Kemendikdasmen.
  • Terdaftar Hingga 1 satuan administrasi pangkal utama.
  • Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun Di tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat Di Dapodik.
  • Jika kurang Untuk 1 tahun Di tahun ajaran 2023/2024 harus Memperoleh riwayat aktif mengajar yang tercatat Di Dapodik tahun ajaran Sebelumnya Itu.

9. Untuk guru yang berasal Untuk peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, wajib aktif melaksanakan tugas Hingga sekolah nonformal/sanggar kegiatan belajar (SPNF/SKB) dan tercatat Di Dapodik.

10. Untuk guru yang berasal Untuk peralihan jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik, wajib aktif melaksanakan tugas Hingga Dinas Belajar Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat Di Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakukan Untuk yang dibuktikan Di surat keterangan catatan kepolisian.

12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan Di surat keterangan sehat.

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan Di surat keterangan bebas NAPZA.

Tahapan Daftar Seleksi Administrasi PPG Untuk Guru Tertentu 2025

1. Pemutakhiran Dapodik.

2. Akses SIMPKB Di laman

3. Pendaftaran.

4. Cek syarat pendaftaran.

5. Jika memenuhi syrat lanjut pendafatran Hingga laman Jika tidak memenuhi, tahapan yang dilakukan adalah:

  • Akses Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Menyiapkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  • Verval SPTJM
  • Jika disetujui, lanjut akses SIMPKB
  • Jika tidak disetujui, cek info GTK dan ulang proses verval SPTJM.

6. Syarat sudah sesuai, lengkapi profil.

7. Melengkapi data ijazah S1/D4.

8. Melengkapi verval Ijazah.

9. Klik konfirmasi ijazah hasil verval.

10. Cek ijazah Hingga SIMPKB.

11. Memilih bidang studi PPG.

12. Ajukan pendaftaran.

13. Proses seleksi administrasi dimulai.

Ketika lulus PPG, guru Akansegera Menyaksikan sertifikat pendidik yang Memperoleh banyak manfaat. Selain memenuhi amanat konstitusi, PPG juga Di Sebab Itu sarana peningkatan kompetensi dan Kesejajaran.

Guru yang sudah Memperoleh sertifikat pendidik berhak Menyaksikan tunjangan profesi yang sepadan. Jka guru bersangkutan berstatus ASN, tunjangan yang diberikan adalah 1 kali gaji setiap bulan dan dicairkan Hingga rekening masing-masing guru.

Sebagai itu, masih ada kesempatan Sebagai mengikuti seleksi administrasi ini hingga 12 Agustus 2025. Jangan sampai terlewat ya, Bapak-Ibu Guru!

(det/twu)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Seleksi Administrasi PPG Untuk Guru Tertentu 2025 Tutup 12 Agustus, Ingat!