Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Dugaan Pelaku Untuk Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan pengadaan laptop Chromebook Di Kamis (4/9/2025). Merespons status Dugaan Pelaku ini, kuasa hukum Nadiem Mengungkapkan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Regu kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi Untuk detikNews, dikutip Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hana mengatakan objek gugatan praperadilan Yang Berhubungan Di Di penetapan Dugaan Pelaku dan penahanan Nadiem. Menurutnya, penetapan Dugaan Pelaku Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangkanya Sebab tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian Bangsa Di instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan Dugaan Pelaku tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Nadiem Makarim Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Pengadaan Laptop
Mendikbudristek periode 2019-2024 ini ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan laptop Chromebook Untuk Inisiatif Konversi Digital Pembelajaran periode tahun 2019-2022. Perkara Hukum Hukum ini diduga menyebabkan kerugian Bangsa Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim dijerat Di Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Di Perundang-Undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Perundang-Undangan RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya Nadiem, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku, yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pembelajaran Anak Usia Dini, Pembelajaran Dasar dan Pembelajaran Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Keahlian Manajemen Sumber Daya Sekolah Di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
Kronologi Penyalahgunaan Jabatan Laptop Chromebook
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar telah membeberkan kronologi lengkap Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum ini. Total Biaya Untuk proyek tersebut adalah Rp 9,3 triliun.
Pihaknya menemukan kejanggalan atas proses pembahasan tentang pengadaan laptop ini Sebab berlangsung Dari Sebelumnya Nadiem dilantik sebagai Pejabat Tingginegara. Pembahasan itu dilakukan Ke sebuah grup WhatsApp yang dibuat Dari Agustus 2019 dan diberi nama ‘Mas Pejabat Tingginegara Core Team’. Sedangkan Nadiem Terbaru diangkat sebagai Mendikbudristek Di Oktober 2019.
Di Agustus 2019, Dugaan Pelaku Jurist Tan menghubungi IBAM (Dugaan Pelaku lainya) Untuk membuat Kesepakatan kerja penunjukan pekerja (Pusat Studi Pembelajaran dan Keputusan/PSPK) yang bertugas sebagai konsultan Keahlian Ke Kemendikbudristek. Ibrahim pun bertugas membantu Inisiatif TIK Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
Jurist Tan (JS) selakustafsusMendikbudristek bersama Fiona memimpin Diskusi-Diskusi Melewati zoom meeting dan meminta Dugaan Pelaku SriWahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, tersangkaMulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, danIbrahim (IBAM) yang hadir Untuk zoom meeting, agar pengadaan TIK diKemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
Qohar menyebut, posisi Jurist tidak Memiliki wewenang dan tugas Untuk tahap Perancangan dan pengadaan Produk atau jasa. Perancangan inipun dibahas Di Februari dan April 2020.
Nadiem Lalu bertemu pihak Google yakni William dan Putri Datu Alam Untuk membicarakan pengadaan TIK. Jurist Tan lalu menindaklanjuti perintah Nadiem Untuk bertemu Di pihak Google.
Pertemuan itu membicarakan tentang teknis pengadaan TIK Ke Kemendikburistek menggunakan Chrome OS. Hasil Di pertemuan ditindaklanjuti Di Diskusi antartersangka Di 6 Mei 2020.
Setelahnya Di Diskusi itu, pengadaan mulai dilakukan. IBAM selaku Konsultan Keahlian Ke Kemendikbudristek sekaligus orang Di Nadiem sudah merencanakan Untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan Regu teknis Menerbitkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.
“Di tanggal 17 April 2020, Dugaan Pelaku IBAM sudah mempengaruhi Regu teknis Di cara mendemonstrasikan Chromebook Di Di zoom meeting Di Regu teknis,” tutur Qohar.
“Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS Untuk pengadaan TIK Ke Kemendikbudristek Agar dibuatkan kajian yang kedua,” kata Qohar.
Setelahnya keempat Dugaan Pelaku ditetapkan, Nadiem dipanggil dua kali Di Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan Di 23 Juni 2025 dan berlangsung Di 12 jam. Lalu pemeriksaan kedua dilakukan Di 15 Juli 2025 Pada Di 9 Jam.
Usai diperiksa, Nadiem dicegah Ke luar negeri Pada 6 bulan Ke Di Dari 19 Juni 2025. Sampai Di akhirnya Kamis (4/9/2025) menjadi pemeriksaan ketiga Nadiem dan ia ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku.
(nir/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Sebut Alat Bukti Tak Cukup, Kuasa Hukum Nadiem Ajukan Praperadilan











