Resmi, Kemenag Tetapkan Gelar Akademik S1-S3 Lulusan Ma’had Aly!



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) RI Mengintroduksi ketetapan gelar akademik Sebagai lulusan ma’had aly. Lembaga ini merupakan lembaga Pembelajaran tinggi berbasis pesantren yang Menyusun kajian keislaman klasik berbasis Kitab Kuning.

Gelar akademik Mutakhir tersebut berlaku Sebagai jenjang S1 hingga S3. Ketetapannya tertuang Melewati Keputusan Pembantu Pemimpin Negara Agama RI Nomor 429 Tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Mahad Aly.

Ketetapan ini menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Agama Nomor 32 Tahun 2020 yang menyampaikan lulusan ma’had aly berhak atas gelar akademik dan pengakuan formal sebagaimana lulusan perguruan tinggi lain. Belied tersebut berlaku Dari 16 April 2025.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditjen Pembelajaran Islam Kemenag lantas menerbitkan surat pemberitahuan penyampaian resmi kepada kementerian/lembaga, gubernur, bupati, dan PTN/PTS. Dirjen Pembelajaran Islam, Suyitno menekankan Aturan ini memperkokoh posisi ma’had aly Untuk sistem Pembelajaran nasional.

“Santri ma’had aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan Merasakan ijazah, serta berhak melanjutkan Pembelajaran Di Langkah yang lebih tinggi dan Merasakan kesempatan kerja,” jelas Suyitno Hingga Makassar Di Sabtu (26/7/2025), dikutip Untuk laman resmi Kemenag RI Di Minggu (27/7/2025).

Ia memaparkan ketetapan gelar diberikan Sebagai jenjang Pembelajaran marhala ula/M1 (sarjana), marhala tsaniyah/M2 (magister), marhala tsalitsah/M3 (doktor) sesuai bidang takhasus atau spesialisasi keilmuan yang dipelajari Hingga ma’had aly.

Suyitno menyebut gelar akademik ini resmi ditetapkan Sebagai setiap lulusan berdasarkan bidang takhasus masing-masing. Aturan ini merupakan afirmasi Hingga mana pesantren mempunyai kapasitas akademik setara Di perguruan tinggi umum.

Nomenklatur gelar akademik ini adalah hasil musyawarah bersama yang melibatkan Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), serta perwakilan para mundir ma’had aly Untuk seluruh Indonesia.

Penamaan gelar sifatnya khas dan Menunjukkan keilmuan pesantren. Ada 9 takhasus dan total 27 nomenklatur gelar, yakni sebagai berikut:

  • Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an: Sarjana (S.Q.U.), Magister (M.Q.U.), Doktor (Dr.)
  • Tafsir dan Ilmu Tafsir: Sarjana (S.T.U.), Magister (M.T.U.), Doktor (Dr.)
  • Hadis dan Ilmu Hadis: Sarjana (S.H.U.), Magister (M.H.U.), Doktor (Dr.)
  • Tasawuf dan Tarekat: Sarjana (S.T.T.), Magister (M.T.T.), Doktor (Dr.)
  • Akidah dan Filsafat Islam: Sarjana (S.A.F.), Magister (M.A.F.), Doktor (Dr.)
  • Fikih dan Ushul Fikih: Sarjana (S.F.U.), Magister (M.F.U.), Doktor (Dr.)
  • Sejarah dan Peradaban Islam: Sarjana (S.P.I.), Magister (M.P.I.), Doktor (Dr.)
  • Ilmu Falak: Sarjana (S.I.F.), Magister (M.I.F.), Doktor (Dr.)
  • Bahasa dan Sastra Arab: Sarjana (S.S.A.), Magister (M.S.A.), Doktor (Dr.)

Kemenag RI mengimbau semua instansi pemerintahan, lembaga Pembelajaran, serta pemangku kepentingan mengakui dan memfasilitasi penggunaan gelar ini secara administratif dan operasional.

“Kami meminta seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemda agar Menyediakan fasilitasi administratif Di penggunaan gelar dan ijazah lulusan ma’had aly,” kata Suyitno.

Ia juga menyebut pihaknya Merangsang integrasi gelar ma’had aly Untuk sistem informasi akademik nasional, sistem rekrutmen aparatur sipil Bangsa, jabatan fungsional, serta Pembuatan SDM.

Maka Di dikeluarkannya ketetapan tersebut, lulusan ma’had aly dapat diakui secara legal dan akademik sebagai Dibagian Untuk komunitas Pembelajaran tinggi Hingga Indonesia.

(nah/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Resmi, Kemenag Tetapkan Gelar Akademik S1-S3 Lulusan Ma’had Aly!