Edu  

Rentetan Peristiwa Pidana Hukum Bullying Di Dunia Pembelajaran Indonesia Tahun 2025



Jakarta

Peristiwa Pidana Hukum bullying masih terjadi Di dunia Pembelajaran Tanah Air. Dilakukan Dari sesama pelajar, bullying kerap terjadi Di lingkungan sekolah.

Tragedi bullying terbaru terjadi diRawas Utara (Muratara),Sumatera Selatan. Di Peristiwa Pidana Hukum tersebut siswi berinisial C melaporkan Peristiwa Pidana Hukum bullying yang dilakukan Dari temannya kepadaMapolresMuratara Ke Sabtu (18/10).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya benar, Karena Itu terlapor ini minta diamankan, bukan ditangkap bahasanya. Sudah diantar hari ini Dari ayah dan kakaknya Di Mapolres Muratara. Mereka minta terlapor diamankan Sambil Itu Di Mapolres agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Muratara Ipda Budiman Di detikSumbagsel, Sabtu (18/10/2025)

Bullying Di Muratara hanya satu Di Peristiwa Pidana Hukum bullying lainnya yang terjadi Di Indonesia. Berdasarkan penelusuran detikEdu, berikut rentetan Peristiwa Pidana Hukum bullying Di dunia Pembelajaran Indonesia:

Rentetan Peristiwa Pidana Hukum Bullying Di Dunia Pembelajaran Indonesia Tahun 2025

1. Bullying Di Muratara, Sumatera Selatan

Bullying Di Muratara, Sumatera Selatan, menjadi perbincangan usai sebuah video viral Di media sosial memperlihatkan siswi SMP Di Musi Muratara dibully dan dianiaya Dari rekan sekolahnya Rabu (15/10/2025) siang hari. Penganiayaan tersebut Karena Itu tontonan Dari teman mereka.

Di video berdurasi 3 menit tersebut, terlihat pelaku beberapa kali menjambak hingga memukul kepala korban. Malahan korban sempat ditendang hingga ia tersungkur. Sambil Itu para siswi yang lain hanya menonton sambil merekam Protes bullying tersebut.

2. Dugaan Bullying Di Konawe, Sulawesi Tenggara

Siswi inisial AM (12) Di MTS Negeri 1 Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Merasakan Kerusakan tulang ekor lantaran terjatuh usai kursinya diduga ditarik Ke Rabu (15/10) . Orang tua korban melaporkan insiden tersebut Di polisi.

“Istri saya kemarin yang buat laporan Di polisi,” kata ayah AM, Sugiarto kepada detikcom, Jumat (17/10/2025).

Sugiarto menyebut anaknya masih kesulitan bergerak imbas peristiwa yang dialaminya. Ke Pada Yang Sama, Kepala MTSN 1 Konawe Nyuheri Slamet mengaku sudah dipanggil polisi.

“Saya sudah dipanggil Di polisi Sebagai Menyediakan keterangan, kami tidak menutupi apapun,” ucap Nyuheri.

Nyuheri menuturkan, tidak ada siswa yang melihat langsung kejadian tersebut. Dia juga menepis adanya dugaan perundungan atau bullying Di balik Peristiwa Pidana Hukum itu.

“Kami tidak menutupi apa pun. Ini murni kecelakaan, bukan bullying,” imbuh Nyuheri.

3. Peristiwa Pidana Hukum Bullying Di Grobogan, Jawa Ditengah

Seorang siswa SMP Di Grobogan, ABP, diduga tewas Di sekolah akibat bullying. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan korban berkelahi Ke pagi dan siang hari. Perkelahian itu dilakukan Didalam dua anak yang berbeda.

kemungkinan ada dua orang yang ditetapkan sebagai Individu Terduga anak atau anak berhadapan Didalam hukum.

“Karena Itu pagi hari itu sempat korban ada perkelahian Didalam satu anak. Lalu siangnya Sebelumnya meninggal itu Didalam satu anak yang lain,” kata Artanto Di detikJateng dikutip Minggu (19/10/2025).

Ke perkelahian kedua, korban sempat jatuh dan kejang. Meski sempat dilarikan Di Fasilitas Medis, nyawanya tetap tak tertolong.

“Lalu korban jatuh terlentang. Dia Setelahnya jatuh kejang-kejang lalu dibawa Di UKS, lalu Di Fasilitas Medis. Tapi Setelahnya Itu meninggal dunia,” ungkap Artanto.

4. Peristiwa Pidana Hukum Bullying Dari Anak Kepala SMK Di Sulawesi Barat

Siswi SMK Balanipa Di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial RA (16) dikeluarkan Di sekolah Sebab menganiaya teman sekelasnya SA (16). Pelaku merupakan anak kepala SMK Balanipa.

Protes perundungan itu terjadi Ke Jumat (10/10). Motif Kekejaman ini Sebab pelaku kesal korban yang piket kebersihan tidak membuang sampah.

“Sebenarnya sepele, masalah buang sampah saja, Dikatakan si korban tidak mau buang sampah. Sebab lagi jadwal piket kenapa tidak mau buang sampah,” kata Kapolsek Tinambung Iptu M Azharil Naufal Di detikSumut, Rabu (15/10).

Azharil membenarkan pelaku RA merupakan anak Kepala SMK Balanipa.

“(Orang tua pelaku kepala sekolah) Kalau itu iya, memang betul,”imbuhnya.

5. Peristiwa Pidana Hukum Bullying Di Palopo, Sulawesi Selatan

Siswa SMPN 13 Kambo Di Kota Palopo dibully lima siswa lainnya hingga Putaran belur. Protes pengeroyokan terekam Lensa yang videonya viral Di media sosial.

Pengeroyokan terjadi Di Didepan laboratorium SMPN 13 Kambo Ke Selasa (7/10) Di pukul 14.30 Wita. Pada itu, korban hendak pulang sekolah Akan Tetapi tiba-tiba dikeroyok pelaku yang masing-masing berinisial MA (13), MT (13), AR (13), A (13), dan R (13).

“Benar, keluarga korban telah secara resmi membuat laporan Di Polres Palopo,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada detikSulsel, Kamis (9/10/2025).

Supriadi mengatakan Peristiwa Pidana Hukum tersebut dilaporkan tante korban Di Polres Palopo Ke Kamis (9/10). Peristiwa Pidana Hukum pengeroyokan itu Di ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo.

“Terkiat motif, kami masih menunggu penyelidikanPPA,” katanya.

6. Peristiwa Pidana Hukum Bullying Di MTS Di Purwakarta

Komunitas Purwakarta digemparkan Didalam Peristiwa Pidana Hukum dugaan bullying yang dialami sejumlah siswa Di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTS). Sejumlah korban Merasakan luka memar Di wajah dan tubuh Setelahnya diduga dianiaya Dari teman satu sekolahnya.

Peristiwa Pidana Hukum ini terungkap Setelahnya foto-foto Kebugaran korban tersebar Di media sosial Ke 5 Oktober 2025. Hasil penelusuran Menunjukkan peristiwa tersebut terjadi Ke Sabtu malam, 4 Oktober 2025, Di Di area asrama sekolah.

Kepala Seksi Pembelajaran Madrasah Kemenag Purwakarta Munir Huda membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengaku Mutakhir Memperoleh laporan Setelahnya Peristiwa Pidana Hukum viral Di dunia maya.

“Saya Mutakhir tahu hari kemarin bahwa katanya terjadinya Di Sabtu, malam Minggu kalau enggak salah seperti itu,” ujar Munir usai Berpartisipasi Di pertemuan Di kedua pihak, Selasa (7/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan internal, ada delapan siswa diduga sebagai pelaku dan tujuh siswa menjadi korban. Protes Kekejaman ini dipicu perselisihan Di kelompok senior dan junior Di lingkungan asrama.

“Awalnya terindikasi ada empat orang, Setelahnya dilakukan pendalaman ada delapan anak yang melakukan. Kami hadir Sebagai Merasakan betul adanya restorative justice, atau kalau bahasa kami islah, mencari jalan terbaik supaya persoalan ini tidak berlanjut. Dugaan Sebab perselisihan Di senior dan junior,” kata Munir.

7. Peristiwa Pidana Hukum Bullying Di Lampung

Seorang siswa SMP 12 Krui Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi korban bullying Di teman sebayanya. Hal ini menjadi alasannya membunuh teman sekolahnya Didalam Alat Potong.

Pelaku dan korban diketahui masih berusia 13 tahun. Polisi menyebut perundungan yang dilakukan pelaku Di korban terjadi Dari 19 September 2025.

“Hasil penyelidikan dan keterangan pelaku ini rupanya telah lima kali terjadi perundungan atau pembullyan yang dilakukan Dari korban JS ini. Pertama Di hari Jumat (19/9), Setelahnya Itu Sabtu (20/9), Jumat (26/9), Sabtu (27/9) dan terakhir Di hari kejadian yakni kemarin (Senin),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari dilansir detikSumbagsel, Rabu (1/10/2025).

Polisi mengatakan pelaku kerap ditendang Di Pada punggung hingga dipukul Di kepala Dari korban. Perundungan yang menimpa pelaku itu telah berlangsung Di dua pekan terakhir.

Korban sempat mendatangi pelaku Sebagai menantang berkelahi Ke Senin (29/9). Pelaku yang geram akhirnya Membahas Alat Potong yang berada Di laci mejanya dan menyerang korban hingga meninggal dunia.

“Kemarin (Senin) korban ini datang lagi Di kelas pelaku, Di sana (kelas) korban memukuli pelaku sebanyak tiga kali Di area kepala. Lanjutnya terbawa emosi, pelaku secara reflek Membahas Alat Potong yang berada Di laci mejanya dan menyerang korban berkali-kali Di area wajah hingga kepala Pada Di,” jelasnya.

8. Peristiwa Pidana Hukum Bullying Di Universitas Udayana Bali

Seorang mahasiswa Didalam inisial Saku (22) merenggut nyawanya sendiri Setelahnya Merasakan bullying Di sejumlah mahasiswa. Saku diduga melompat Di lantai empat gedung.

Pihak FISIP Unud disebut sudah melaksanakan Diskusi pembahasan bersama semua pihak Yang Berhubungan Didalam. Hasil Diskusi Berencana diteruskan kepada Satgas Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman (Satgas PPK) Unud Sebagai dilakukan penyelidikan dan penanganan Didalam Detail sesuai Syarat perundang-undangan.

9. Peristiwa Pidana Hukum Bullying Di Wonosobo, Jawa Ditengah

Siswa kelas 3 SD Di Kecamatan Kertek, Wonosobo, TA (9) tewas diduga akibat bullying. Kepolisian Setelahnya Itu melakukan ekshumasi atau membongkar makam TA Sebagai Menginformasikan penyebab kematiannya Ke Kamis (9/1/2025).

TA meninggal dunia Ke Selasa (7/10/2025) lalu. Sebelumnya meninggal, dia sempat dirawat Di Fasilitas Medis PKU Muhammadiyah Wonosobo. Kepada ayahnya, dia mengaku sakit perut Setelahnya dipukul temannya Di sekolah.

“Pas saya tanyain itu sakit Sebab apa? kamu Di sekolahan ada yang nakal sama kamu? Anak saya bilang ada yang pukul Di Pada perut,” ujar ayah korban, Dedi Hendi Kusuma (34) Pada ditemui Di Rumah duka, Kamis (9/10/2025).

(nir/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Rentetan Peristiwa Pidana Hukum Bullying Di Dunia Pembelajaran Indonesia Tahun 2025

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้