Jakarta –
Universitas Brawijaya (UB) membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) Untuk Disekitar 190 mahasiswa terdampak bencana Di Sumatera. Keputusan ini berlaku Untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 Untuk mahasiswa yang telah terverifikasi secara resmi sebagai korban bencana alam.
Proses pendataan mahasiswa terdampak bencana dilakukan Dari Desember 2025 Melewati koordinasi Di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UB dan Direktorat Kemahasiswaan UB. Mahasiswa yang telah terverifikasi tidak perlu mengajukan permohonan ulang. Data mereka langsung masuk Di sistem keuangan universitas Supaya pembebasan UKT dapat diproses otomatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Dana dan Perbendaharaan UB, Dr Mohamad Khoiru Rusydi, SE, MAk, Ak. Ia menjelaskan, Keputusan pembebasan UKT sendiri merupakan arahan langsung Di Rektor dan Wakil Rektor Il Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB.
Ia mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian institusi Pada mahasiswa yang Merasakan tekanan ekonomi akibat dampak bencana Bencana Alam.
“Keputusan pembebasan UKT ini kami berlakukan Untuk mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak Bencana Alam Untuk Semester Genap 2025/2026. Ini adalah bentuk komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan Pembelajaran tanpa terbebani persoalan Perbankan akibat bencana yang mereka alami,” ujarnya Untuk keterangan resmi UB, dikutip Kamis (15/1/2026).
Proses Pembebasan UKT Di Registrasi Ulang
Direktur Direktorat Kemahasiswaan UB, Dr Sujarwo, SP, MP, menambahkan bahwa Keputusan ini berlaku Untuk seluruh mahasiswa, tanpa memandang fakultas atau jalur masuk. Dasar utama pembebasan UKT yakni status terdampak yang telah terverifikasi.
Proses pembebasan UKT Akansegera dimulai bersamaan Di registrasi ulang semester genap Di 19-30 Januari 2026. Di periode tersebut, mahasiswa diimbau tetap mengikuti alur registrasi dan tidak khawatir Akansegera muncul tagihan UKT.
“Keputusan ini berlaku Untuk seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk. Yang menjadi dasar utama adalah status mahasiswa yang benar-benar terdampak dan telah terverifikasi Melewati mekanisme yang telah kami tetapkan,” katanya.
la menegaskan, pihaknya berperan aktif memastikan pendataan berjalan objektif dan akurat, Supaya Pemberian tepat sasaran.
Keputusan pembebasan UKT bukan pertama kali diterapkan UB. Sebelumnya, langkah serupa pernah dijalankan Di masa Penyebara Nmassal Covid-19 maupun bencana nasional lainnya, menyesuaikan sistem administrasi dan Keputusan akademik yang berlaku.
“Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, baik Di sisi keluarga maupun ekonomi, universitas Akansegera Melakukanupaya hadir Menyediakan solusi. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang terhambat atau Malahan berhenti studi hanya Sebab kendala pendanaan akibat bencana,” tegasnya.
Potensi Perpanjangan Bebas UKT
UB juga membuka kemungkinan evaluasi lanjutan jika dampak bencana berlangsung lama, Mengkaji Situasi mahasiswa dan situasi Di Area terdampak, termasuk Potensi pembebasan atau keringanan UKT Di semester berikutnya.
Pihak UB mengimbau mahasiswa terdampak Untuk aktif melaporkan Situasi mereka Melewati BEM, Direktorat Kemahasiswaan, atau fakultas masing-masing agar Pemberian dapat disalurkan secara tepat. Diharapkan, langkah ini dapat meringankan beban mahasiswa sekaligus memastikan proses Pembelajaran tetap berjalan berkelanjutan Di Ditengah Situasi sulit akibat bencana alam.
(crt/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Ratusan Mahasiswa UB Terdampak Bencana Sumatera Bebas UKT 1 Semester











