Jakarta –
Panitia SPMB Provinsi DKI Jakarta telah merilis tiga kategori Kandidat murid Terbaru yang wajib mengikuti tahap Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025. Siapa saja yang wajib ikut?
Sebagai informasi, tahap Prapendaftaran adalah salah satu tahap Untuk SPMB Sebagai mengisi data diri dan verifikasi. Prapendaftaran dibuka Di 19 Mei hingga 12 Juni 2025 kecuali hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Untuk SPMB tahun ini, hanya ada tiga kategori Kandidat murid Terbaru yang wajib mengikuti tahap Prapendaftaran. Kandidat murid Terbaru yang tidak termasuk salah satu kategori dapat langsung melakukan tahap pendaftaran sesuai Di jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, siapa saja kategori murid yang wajib ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025? Cek Di bawah ini.
Siapa yang Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025?
Melansir Instagram Dinas Belajar DKI Jakarta @disdikdki, Kandidat murid Terbaru yang wajib mengikuti tahap Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 adalah:
- Kandidat murid yang bersekolah Di luar provinsi DKI Jakarta dan berdomisili Di DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun Sebelumnya tanggal pendaftaran SPMB.
- Kandidat murid yang merupakan lulusan tahun Sebelumnya paling lama 2 tahun yang tidak terdaftar Di satuan Belajar Di jenjang yang dituju, dan berdomisili Di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun Sebelumnya tanggal pendaftaran SPMB.
- Kandidat murid yang bersekolah Di satuan Belajar Foreign dan berdomisili Di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan Di Kartu Keluarga yang dikeluarkan Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun Di melampirkan surat rekomendasi Di Kementerian Belajar Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sebagai catatan, Kartu Keluarga yang dikeluarkan Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat satu tahun, yaitu tanggal 16 Juni 2025.
Tata Cara Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025
- Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Mengisi formulir Prapendaftaran secara daring
- Scan atau foto dokumen-dokumen berikut:
- Formulir Prapendaftaran yang telah diisi secara daring Di laman SIDANIRA
- Kartu Keluarga
- Nilai rapor Pada 5 semester
- Kandidat murid jenjang SMP: kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 Di mata pelajaran Belajar Kewarganegaraan atau Belajar Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial.
- Kandidat murid jenjang SMA/SMK: Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, kelas 9 semester 1 Di mata pelajaran Belajar Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
- Surat keterangan rapor Belajar tahun 2025 Di satuan Belajar asal yang ditandatangani Di kepala satuan Belajar
- Surat keterangan Posisi rerata nilai rapor Untuk satu sekolah Di sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi nonakademik
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK Sebagai Kandidat murid jenjang SMA/SMK
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan ekstrakurikuler Sebagai Kandidat murid jenjang SMA/SMK
- Sertifikat yang diperoleh Di hasil seleksi ketat bukan perlombaan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang keabsaha dokumen orang tua/wali Kandidat murid Terbaru bermeterai
- Mengunggah dokumen Prapendaftaran
- Mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta
- Kandidat murid Terbaru bisa melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas Prapendaftaran yang telah diunggah Untuk laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Kandidat murid Terbaru mencetak bukti pengajuan Prapendaftaran
Nah, itulah tiga kategori murid yang wajib mengikuti Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025. Semoga membantu!
(nir/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 Mulai 19 Mei, Siapa yang Wajib Ikut?