Jakarta –
Pemerintah Memperkenalkan bahwa kenaikan Iuran Wajib pertambahan nilai (PPN) 12% turut menyasar sektor Pembelajaran. Akan Tetapi, kriteria lembaga atau sekolah mana yang Akansegera kena PPN 12% masih dirumuskan.
“Kriteria premium Di rumuskan. Salah satu pendekatannya adalah SPP atau biaya kuliahnya mahal dan atau berstandar internasional,” kata Kepala Pusat Keputusan Dana Pendapatan dan Belanja Negeri Badan Keputusan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utamo, dikutip Di detikFinance, Jumat (20/12/2024).
Merespons hal ini, pakar Pembelajaran dan Guru Besar Ekonomi Ke Fakultas Ekonomika dan Usaha, Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr R Agus Sartono, MBA, mengatakan bahwa PPN 12% Sebagai ‘Pembelajaran bertaraf Internasional’ dinilai tidak tepat.
Sebab, hal tersebut berseberangan Di Pemerintah RI yang gencar Mendorong Pembelajaran bisa bertaraf internasional.
“Bukankah Pemerintah sendiri yang gencar Mendorong agar Pembelajaran kita Memiliki Mutu bertaraf internasional,” ujarnya Pada dihubungi Kamis, (19/12/2024).
Alasan PPN 12% Tidak Tepat Pada ‘Pembelajaran Bertaraf Internasional’
Prof Agus memberi beberapa alasan mengapa pengenaan PPN 12% Pada ‘Pembelajaran bertaraf internasional’ tidak tepat.
Di ini, Ke berbagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) sudah berkembang International Undergraduate Langkah (IUP). Langkah ini tidak saja menyumbang pembiayaan Bagi PTN BH, tetapi faktanya mampu Memikat minat student exchange Di Negeri lain.
Di Situasi Ini, menurutnya, keberadaan mahasiswa Asing Ke PTN BH sangat penting Di jangka panjang.
“Tidak saja kita melakukan ‘eksport jasa Pembelajaran’ tetapi juga Akansegera Memiliki Indonesianis yang sangat besar perannya Di membangun hubungan bilateral antar Negeri,” katanya kepada detikEdu.
Di Detail, Deputi Bidang Pembelajaran dan Agama, Kemenko PMK periode 2014-2021 tersebut juga mengatakan bahwa Lewat IUP, PTN BH mampu Memberi Bantuan Pemerintah silang Bagi anak-anak Di keluarga yang secara ekonomi kurang mampu, Agar mereka Merasakan akses Pembelajaran tinggi.
“Di sebab itu Ide pengenaan PPN 12% Pada ‘Pembelajaran bertaraf internasional’ sangat tidak tepat dan sebaiknya dibatalkan,” tegasnya.
Sektor Pembelajaran Bebas Di PPN
Sebelumnya, sektor Pembelajaran Secara Keseluruhan terbebas Di pengenaan PPN. Hal ini sebagaimana diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Ke Pasal 10, terdapat 12 jasa yang dibebaskan Di PPN, mulai Di jasa Kesejaganan, pengiriman surat, hingga jasa Pembelajaran. Akan Tetapi, Ke Senin (16/12/2024) lalu, pemerintah Memperkenalkan bahwa jasa premium termasuk sektor Pembelajaran terkena kenaikan PPN 12% per Januari 2025.
Pemerintah beralasan, pengenaan Iuran Wajib Ke lembaga Pembelajaran ‘premium’ atau mewah ditujukan Untuk keadilan dan gotong royong.
(faz/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: PPN 12% Menyasar Sektor Pembelajaran, Pakar UGM: Sangat Tidak Tepat