PNS Lapor Ke KPK Dapat Gratifikasi Di Peserta Magang, Apa Itu?



Jakarta

KPK Menyaksikan 5.020 laporan gratifikasi Pada tahun 2025. Di ribuan laporan itu, ada laporan gratifikasi pegawai negeri sipil (PNS) yang Menyaksikan hadiah Di peserta magang.

“KPK juga Menyaksikan sejumlah laporan Di pegawai negeri dan penyelenggara Negeri yang ditugaskan instansinya Sebagai menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi Di siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo Di detikNews Jumat (2/1/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Produk yang dilaporkan sebagai gratifikasi berupa baju, botol minum hingga Wewangian. Akan Tetapi, Budi tidak mengatakan berapa banyak PNS yang melaporkan hadiah Di anak magang.

“Pemberiannya beragam, mulai Di baju, jaket, tumbler, jam, hingga Wewangian,” ujarnya.

Dia mengatakan KPK telah berkoordinasi Bersama Kemnaker agar peserta magang tidak Menyediakan Produk Ke PNS. Dia berharap hal itu dapat mencegah potensi Kejahatan Keuangan.

“Sebagai itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan Bersama Langkah Magang Bersama Di Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi Bersama Kemeneker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai Dibagian Di Upaya Mencegah Kejahatan Keuangan Dari dini,” tuturnya.

Apa Itu Gratifikasi?

Menurut laman Pusat Pembelajaran Antikorupsi KPK, gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, Produk, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, Perawatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi diterima Ke Di negeri maupun Ke luar negeri dan yang dilakukan Bersama menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Aturan ini tercatut Di:

Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor.31/1999 Jo Undang-Undang No.20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan
Pasal 12C Ayat (1) Undang-Undang No.31/1999 Jo Undang-Undang No. 20 /2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan
Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Produk Milik Negeri Yang Berasal Di Produk Rampasan Negeri Dan Produk Gratifikasi
Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Nomor 227/PMK. 09 / 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi Ke LingkunganKementrian Keuangan.

Seorang penerima gratifikasi bisa didenda Bersama pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Akan Tetapi, seseorang yang melaporkan tindak gratifikasi kepada KPK tidak Akansegera dikenakan Pembatasan. Hal ini diatur Di Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1).

Penyelenggara Negeri yang wajib melaporkan gratifikasi adalah:

Pejabat Negeri Ke Lembaga Tinggi Negeri
Pembantu Pemimpin Negara
Gubernur
Hakim
Duta Besar
Wakil Gubernur
Bupati / Walikota dan Wakilnya
Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural Ke BUMN dan BUMD
Pimpinan Bank Indonesia.
Pimpinan Perguruan Tinggi.
Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan Ke lingkungan Sipil dan Militer.
Jaksa
Penyidik.
Panitera Lembaga Proses Hukum.
Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
Pegawai Negeri
Pegawai Ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitutsi
Pegawai Ke Kementrian/Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pegawai Ke Kejaksaan Agung

Pegawai Ke Bank Indonesia
Pimpinan dan Pegawai Ke Sekretariat Lembaga Tertinggi Negara/Wakil Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah/DPRD Propinsi/Dati II
Pegawai Ke Perguruan Tinggi
Pegawai Ke Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan Perundang-Undangan, Keppres maupun PP
Pimpinan dan pegawai Ke Sekretariat Pemimpin Negara, Sekretariat Wakil Pemimpin Negara, Sekkab dan Sekmil
Pegawai Ke BUMN dan BUMD
Pegawai Ke Badan Proses Hukum
Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II

(nir/nwk)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: PNS Lapor Ke KPK Dapat Gratifikasi Di Peserta Magang, Apa Itu?

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้