Jakarta –
Dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen Ke lingkungan Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemendiktisaintek) dituangkan Di Peraturan Ri (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Ke Lingkungan Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian.
Diakses Di Rabu (9/2/2025) siang, Perpres yang berlaku Sebelum diundangkan Di 27 Maret 2025 ini belum dapat diakses Ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negeri. Akan Tetapi, salinannya sudah beredar Ke sebagian Komunitas.
Berdasarkan peraturan tersebut, tukin diberikan terhitung Sebelum tanggal 1 Januari 2025 Di memperhitungkan tukin yang sudah diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan sejumlah prinsip pelaksanaan pembayaran tukin Berencana dituangkan Ke Peraturan Pejabat Tingginegara Diktisaintek.
“Mungkin Saja sudah dapat salinan Perpres 19/2025 tentang tukin. Ke sana disampaikan beberapa hal prinsip pelaksanaan Berencana dituangkan Ke Di Permen. Nanti Berencana ada konferensi pers Disekitar 14-15 April yang Berencana datang,” kata Togar Di detikEdu, Rabu (9/4/2025).
Terpisah, Togar Sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya juga Berencana merilis pedoman Sesudah Permendiktisaintek Yang Berhubungan Di pembayaran tukin dosen yang diterbitkan.
“(Perpres) selesai, masih ada lagi proses yang kita sebut namanya Permen. Masih ada lagi pedoman. Nanti Terbaru Digunakan,” kata Togar usai Diskusi kerja Di Komisi X Lembaga Legis Latif d Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Togar juga mengatakan pembayaran tukin nantinya juga Lewat proses penilaian kinerja.
“Tukin Berencana Lewat proses penilaian kinerja dan pembayaran, bukan proses otomatis,” kata Togar Di detikEdu usai pertemuan hybrid Kemendiktisaintek Di pimpinan PTN se-Indonesia, Lembaga Layanan Pembelajaran Tinggi (LLDikti), dan Majelis Rektor PTNI Indonesia (MRPTNI), Kamis (20/2/2025) lalu.
Besaran Tukin Dosen Ke Perpres No 19 Tahun 2025
Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai Ke lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:
- Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
- Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Di Pada Yang Sama, tukin Mendiktisaintek adalah 150 persen Di tukin Di kelas jabatan tertinggi Ke Kemendiktisaintek, atau Rp 49.860.000.
Sedagkan tukin Wamendiktisaintek adalah 90 persen Di tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.
Syarat Tukin Ke Perpres No 19 Tahun 2025
- Pegawai Ke lingkungan Kemendiktisaintek yang dikenakan aturan tukin ini meliputi ASN dan pegawai lainnya yang diangkat Ke jabatan tertentu Dari pejabat berwenang, bekerja penuh Di satuan organisasi Ke lingkungan Kemendiktisaintek
- Jika pegawai Ke lingkungan Kemendiktisaintek diangkat sebagai pejabat fungsional dan Merasakan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih Di tukin Di kelas jabatannya Di tunjangan profesi Di jenjangnya
- Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tukin Di kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi Di jenjangnya
- Tukin diberikan terhitung Sebelum tanggal 1 Januari 2025 Di memperhitungkan tukin yang sudah diterima.
- Tukin tidak diberikan Di:
- – Pegawai Di badan layanan umum (BLU) yang sudah dapat remunerasi sesuai Syarat perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan BLU
- – Pegawai Di PTN badan hukum (PTN-BH)
- – Pegawai Ke lingkungan Kemendiktisaintek yang tidak punya jabatan tertentu
- – Pegawai Ke lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan Sambil Itu atau dinonaktifkan
- – Pegawai Ke lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan Di jabatan organiknya Di diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
- – Pegawai Ke lingkungan Kemendiktisaintek yang menjalani cuti Ke luar tanggungan Negeri atau bebas tugas Untuk persiapan masa pensiun
- Tukin diberikan setiap bulan
- Pemberian tukin Mengkaji capaian kinerja pegawai sesuai Syarat perundang-undangan
- Tukin dikenakan Iuran Wajib penghasilan
- Tukin Mendiktisaintek dan Wamendiktisaintek diberikan Sebelum tanggal pelantikannya sebagai Pejabat Tingginegara dan wamen.
(twu/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Perpres Tukin Dosen Dirilis, Ini Besaran dan Ketentuannya