Jakarta –
Aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen tertuang Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian (Permendiktisaintek) No 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemendiktisaintek. Peraturan ini berlaku mulai 16 April 2025, menyusul Peraturan Kepala Negara (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Perpres No 19 Tahun 2025 menetapkan besaran dan tata cara pemberian tukin pegawai Kemendiktisaintek, termasuk tukin dosen. Lebih Jelas, Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025 pemberian tukin hingga pemotongan tukin dosen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pemberian Tukin Dosen Di Permendikti No 23 Tahun 2025
Berdasarkan Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025, berikut aturan pemberian tukin dosen Di lingkungan Kemendiktisaintek.
- Pegawai diberikan tukin setiap bulan sesuai peraturan
- Besaran tukin sesuai Didalam kelas jabatannya masing-masing
- Ada Pajak Lainnya penghasilan atas tukin
- Pegawai penerima tukin wajib mempertahankan dan Memperbaiki pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai peraturan; Akansegera dimonitor dan dievaluasi berkala Didalam Pembantu Presiden Tim Menteri Diktisaintek dan Regu reformasi birokrasi nasional.
- Tukin diberikan terhitung Sebelum 1 Januari 2025, Didalam memperhitungkan tukin yang sudah diterima.
- Pemberian tukin Mengkaji capaian kinerja, memuat nilai penilaian Di pemenuhan kinerja dasar (60 persen) dan kinerja prestasi (40 persen) dosen bersangkutan
- Capaian kinerja dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai setiap semester Didalam pimpinan PTN
- Capaian kinerja dosen yang ditugaskan Di perguruan tinggi swasta (PTS) dinilai per semester Didalam pimpinan PTS dan disampaikan Hingga kepala Lembaga Layanan Pembelajaran Tinggi (LLDikti)
- Jika memperoleh tunjangan profesi, tukin dibayarkan sebesar selisih Di tukin Di kelas jabatannya dan tunjangan profesi Di jenjangnya
- Jika tunjangan profesi dosen lebih besar daripada tukinnya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi sesuai jenjangnya
- Jika dosen menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai peraturan, tukin dosen dibayarkan berdasarkan kelas jabatan yang lebih tinggi
- Tukin dosen Kandidat pegawai negeri sipil (CPNS) diberikan 100 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan, diberikan Sebelum melaksanakan tugas sebagai CPNS Didalam surat pernyataan melaksanakan tugas
- Tukin dosen yang tugas belajar dan izin belajar diberikan 80 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan Sebelumnya melaksanakan tubel atau izin belajar
- Tukin dosen yang cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting dibayarkan 100 persen
- Tukin dosen yang cuti besar dibayarkan 100 persen jika kurang Didalam 2 bulan dan 40 persen jika 2-3 bulan
- Tukin dosen yang sakit:
- Dibayarkan 100 persen jika sakit Untuk 3-14 dan dapat diperpanjang sampai 1 bulan
- Dibayarkan 40 persen jika Di atas 1 bulan dan diperpanjang terus tiap bulan sampai 6 bulan
- Tidak dibayarkan jika Untuk waktu 6 bulan1 tahun dan diperpanjang terus sampai maksimal 1 tahun 6 bulan
- Tukin dosen yang sakit lebih Didalam 3 hari kerja tanpa melampirkan surat keterangan Ahli Kebugaran RS, puskesmas, atau alasan sah lainnya Agar tak dapat cuti sakit maka dikenakan pengurangan tukin 3 persen per hari
Pemotongan Tukin Dosen
- Pemotongan tukin dosen dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodiknya, yang dilaksanakan per semester Untuk dosen
- Pemotongan tukin dosen dilakukan Di semester berikutnya
- Dosen yang hasil evaluasi kinerja periodiknya berpredikat Baik atau Sangat Baik atau setara maka tidak dikenakan pemotongan tukin Di semester berikutnya Didalam persentase komponen kinerja
- Jika predikat kinerjanya ‘Butuh Perbaikan’ atau setara, maka Akansegera dipotong 5 persen Didalam komponen kinerja Sebagai tukin semester Lanjutnya
- Jika predikat kinerjanya ‘Kurang’ atau setara, maka Akansegera dipotong 10 persen Didalam komponen kinerja Sebagai tukin semester Lanjutnya
- Jika predikat kinerjanya ‘Sangat Kurang’ atau setara, maka Akansegera dipotong 15 persen Didalam komponen kinerja Sebagai tukin semester Lanjutnya
- Tukin dosen yang meninggal diberikan 100 persen tanpa potongan Di bulan terakhir ia bekerja
- Dosen yang Merasakan keadaan darurat bencana diberikan tukin 100 persen Di hari kerja terdampak, status keadaan darurat bencana ditetapkan pemerintah atas jangka waktu tertentu berdasarkan rekomendasi badang penanggulangan bencana
Kelompok yang Tidak Dapat Tukin Dosen
Tukin dosen tidak diberikan jika:
- Dosen diberhentikan Sebagai Sambil Itu atau dinonaktifkan
- Dosen diberhentikan Didalam jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
- Dosen yang cuti Di luar tanggungan Bangsa atau bebas tugas Sebagai persiapan pensiun
- Dosen Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah Merasakan remunerasi
- Dosen PTN Badan Hukum (PTN BH)
(twu/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Permendikti Tukin Dosen Terbit, Begini Syarat Pemberiannya