Jakarta –
Jumlah mahasiswa Indonesia yang kuliah Di luar negeri mencapai puluhan ribu. Tetapi, mereka Berusaha Mengatasi tantangan serius yaitu minimnya perlindungan sosial dan jaminan keselamatan kerja Untuk Bangsa.
Wakil Koordinator Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) 2024-2025, Andika Ibrahim Nasution, mengungkapkan ada puluhan laporan insiden Untuk berbagai Bangsa Yang Berhubungan Bersama kecelakaan kerja hingga eksploitasi tenaga kerja.
Menurut catatan PPID, terdapat keresahan kolektif berdasarkan 48 laporan insiden Untuk 18 Bangsa yang masuk Dari tahun 2022 hingga pertengahan 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum tersebut mencakup kecelakaan kerja ringan hingga berat, eksploitasi tenaga kerja, serta indikasi perdagangan orang yang dialami mahasiswa Indonesia Pada menjalani studi Di luar negeri,” tulis Andika Untuk keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Kamis (17/7/2025).
Menurut PPID, sebagian besar mahasiswa Indonesia yang aktif Di luar negeri tidak hanya menjalankan Kegiatan akademik, tetapi juga terlibat Untuk kegiatan produktif seperti kerja paruh waktu, Langkah magang, maupun Kajian profesional. Sayangnya, Kegiatan ini dilakukan Di luar jangkauan sistem perlindungan sosial yang berlaku.
Beberapa mahasiswa memang masih terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial Untuk negeri. Tetapi, akses Pada manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) belum menjangkau mereka Untuk konteks lintas Bangsa.
“Ketika terjadi insiden darurat seperti kecelakaan kerja, gangguan Keadaan serius, atau Malahan kematian, mahasiswa dan keluarganya harus menanggung sendiri beban yang seharusnya dapat ditangani Bersama sistem perlindungan Bangsa,” lanjut tulisan PPID tersebut.
Beda Bangsa Beda Nasib
Nyatanya, tidak semua mahasiswa RI Di luar negeri bisa Merasakan nasib yang sama. Para pelajar dan migran yang ada Di Asia Timur, sedikit lebih beruntung.
Beberapa Bangsa seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang telah menyediakan perlindungan sosial yang cukup progresif Untuk pelajar dan pekerja migran asal Indonesia. Untuk beberapa Perkara Pidana Hukum, mahasiswa yang Merasakan kecelakaan kerja Di Bangsa-Bangsa tersebut memperoleh penggantian biaya medis hingga puluhan juta Uang Negara Indonesia, termasuk Pemberian Sebagai pemulangan jenazah.
Tetapi, perlakuan ini kontras Bersama Situasi Di banyak Bangsa Eropa. Mahasiswa Indonesia Di Eropa justru menjadi kelompok yang sangat rentan akibat ketiadaan skema perlindungan resmi.
“Salah satu contoh nyata terjadi Di Jerman, Di mana seorang mahasiswa yang bekerja sebagai pelayan restoran harus menjalani operasi tangan akibat kecelakaan kerja tanpa Menyambut pembiayaan Untuk pihak mana pun,” ungkap PPID Untuk laporannya.
Sambil Di Hungaria, seorang pelajar asal Indonesia dilaporkan kehilangan dokumen penting dan menjadi korban jaringan kerja ilegal Sesudah mengikuti Langkah magang yang tidak diatur secara formal Bersama lembaga Pembelajaran.
Dilema Mahasiswa RI: Dituntut Memperoleh Daya Saing tapi Minim Perlindungan Sosial
Di akhirnya, mahasiswa Indonesia banyak yang berada Untuk posisi yang dilematis. Di satu sisi, mereka dituntut Sebagai berdaya, produktif, dan mampu bersaing Di tingkat Internasional, tapi Di sisi lain belum Merasakan perlindungan hukum dan sosial yang setara.
Sebagai solusi, PPID menekankan pentingnya kehadiran Bangsa Untuk menjembatani celah ini agar hak-hak mahasiswa tidak dibiarkan terbuka Untuk potensi eksploitasi. PPID Mendorong agar pemerintah segera melakukan reformulasi Aturan perlindungan sosial yang lebih adaptif Pada realitas diaspora pelajar.
Hal ini mencakup:
1. Pembuatan produk perlindungan khusus Untuk mahasiswa Indonesia Di luar negeri
2. Perluasan manfaat jaminan sosial seperti JKK dan JKM Hingga Untuk kerangka internasional
3. Kerja sama bilateral Antara pemerintah Indonesia Bersama lembaga jaminan sosial Di Bangsa mitra.
“Pendataan mahasiswa aktif yang Lagi bekerja atau magang Di luar negeri juga diperlukan sebagai langkah awal Sebagai mengintegrasikan perlindungan berbasis data,” tambah PPID.
Samping Itu, PPID juga menekankan pentingnya Pembelajaran dan peningkatan literasi mengenai hak-hak mahasiswa. Sebab, banyak pelajar Indonesia yang tidak Memahami bahwa Kegiatan kerja informal atau magang mereka dapat mengandung risiko tinggi, terlebih tanpa Pemberian perlindungan yang sah.
Mahasiswa Indonesia juga perlu tahu bahwa situasi mereka bisa membuka ruang Untuk praktik-praktik tidak manusiawi dan itu bisa dicegah bila ada regulasi dan perlindungan yang berpihak.
Melewati pernyataan terbuka, PPID menegaskan kesediaannya Sebagai bermitra Bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan Untuk menyusun Aturan perlindungan sosial diaspora, Melakukan forum diskusi publik, serta menghimpun data dan masukan Untuk mahasiswa Indonesia Di berbagai belahan dunia.
“Mahasiswa diaspora bukan hanya pembelajar, tetapi juga agen produktif bangsa yang mengemban misi keilmuan dan Politik Luar Negeri Internasional. Maka Itu, menjamin keselamatan dan Keadaan mereka merupakan Penanaman Modal Untuk Negeri jangka panjang yang tak terpisahkan Untuk komitmen Bangsa Untuk membangun Indonesia yang Tantangan Di kancah internasional,” tutup PPID.
(faz/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Perlu Bekerja tapi Minim Perlindungan Untuk Bangsa











