Penerapan Permendikbud Aturan Profesi dan Penghasilan Dosen Ditunda



Jakarta

Pembantu Kepala Negara Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Mendiktisaintek) Satryo Soemantro Brodjonegoro Mengungkapkan implementasi Peraturan Pembantu Kepala Negara Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 ditunda.

“Penetapan dan penyesuaian peraturan internal mengenai profesi, karier dan penghasilan dosen Ke perguruan tinggi saudara dilaksanakan Sesudah reviu dan evaluasi Dari Kemdiktisaintek selesai,” tulis Satryo Untuk Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek No 14 Tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2024.

Permendikbud No 44 Tahun 2024 berisi aturan tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan ini diteken Nadiem Makarim Ke 10 September 2024 dan Sesudah Itu diundangkan Ke 18 September 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada evaluasi Permendikbud ini, Syarat perihal Pembaruan karier dan profesi dosen kembali mengacu Ke Keputusan Mendikbudristek Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pembaruan Profesi dan Karier Dosen.

“Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemdiktisaintek) Merasakan banyak saran dan masukan Di para pemangku kepentingan Ke bidang Belajar tinggi. Berdasarkan hal tersebut, Di ini Kemdiktisaintek Untuk melakukan reviu dan evaluasi Pada Permendikbudristek 44/2024,” tulis Satryo.

Isi Permendikbudristek No 44 Tahun 2024

Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 semula berlaku mulai 18 September 2024. Berikut beberapa Skor isinya dirangkum Di Permendikbud dan Literatur sakunya:

  • Status dosen terdiri Di dosen tetap dan dosen tidak tetap, Di dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu Ke perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja minimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS), dan Memperoleh jabatan akademik.
  • Gaji dosen tetap mengacu Ke peraturan gaji ASN, sedangkan gaji dosen tidak tetap mengacu Ke peraturan ketenagakerjaan.
  • Tunjangan dosen meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
  • Perguruan tinggi dapat melakukan promosi dosen Ke jenjang jabatan akademik profesor jika sudah punya profesor Ke rumpun ilmu bidang studi tersebut, menetapkan prosedurnya, dan Memperoleh dosen Kandidat profesor.
  • Dosen yang sudah berpengalaman sebagai pendidik Pada 2 tahun Ke perguruan tinggi, memenuhi beban kerja setara minimal 12 SKS, jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, bisa mengikuti proses sertifikasi dosen Sebagai Merasakan sertifikat pendidik sesuai kuota pemerintah.
  • Syarat naik jabatan fungsional lewat uji kompetensi, bukan penilaian angka kredit.

Literatur saku Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 bisa diunduh Ke sini.

(twu/pal)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Penerapan Permendikbud Aturan Profesi dan Penghasilan Dosen Ditunda