Peneliti Pukat UGM Tolak Pengampunan Koruptor, Sarankan Alternatif Ini


Jakarta

Ri Prabowo Subianto Berkata kemungkinan pengampunan koruptor. Syaratnya Di lain Di mengembalikan aset yang dikorupsi.

“Saya Di rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan Sebagai tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri Di rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya Bisa Jadi kita maafkan. Akansegera tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo Di pidato Di hadapan mahasiswa Indonesia Di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

Peneliti Di Pusat Kajian Anti Kejahatan Keuangan (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Darmawan menilai niat Prabowo baik. Akan Tetapi, pelaksanaannya menurut Yuris butuh pendekatan tepat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemiskinan dan Perampasan Aset

Ia menjelaskan, kejahatan Kejahatan Keuangan punya pola dan karakteristik tertentu. Sebagai itu, pemberantasan Kejahatan Keuangan harus disesuaikan Di karakteristik kejahatannya.

Yusi mengatakan, motif mayoritas koruptor Di melakukan tindak kejahatannya adalah motif ekonomi. Maka, efek jera yang efektif seharusnya adalah pemiskinan dan perampasan aset hasil Kejahatan Keuangan.

Di prosesnya, Bangsa juga perlu memastikan aset-aset rampasan tersebut benar-benar kembali menjadi milik Bangsa.

“Alih-alih Memberi pengampunan, Bangsa seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” kata Yuris, Jumat (27/12/2024), dikutip Di laman UGM, Sabtu (28/12/2024).

Alternatif Pengampunan Koruptor

Yuris merinci sejumlah alternatif Untuk pemerintah ketimbang mengampuni koruptor. Berikut langkahnya:

1. Aparat Mengikuti Aliran Dana Kejahatan Keuangan

  • – Ri Mendorong aparat penegak hukum Sebagai mengikuti aliran dana hasil Kejahatan Keuangan ketimbang hanya fokus Di mempidanakan pelaku.
  • – Hasil pelacakan aset digunakan Sebagai merampas hasil kejahatan Kejahatan Keuangan, yang umumnya bukan uang tunai, Sesudah Itu dikembalikan menjadi aset Bangsa.
  • – Di setiap Perkara Hukum Kejahatan Keuangan, pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) disandingkan Di pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

2. Tagih Uang Pengganti

  • – Optimalkan penagihan uang pengganti yang sudah diputuskan Lembaga Proses Hukum tapi tidak kunjung dibayar pelaku Kejahatan Keuangan.
  • – Ri Mendorong Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) dan kejaksaan Sebagai memastikan pelaku Kejahatan Keuangan membayar uang pengganti.

3. Sahkan RUU Perampasan Aset dan Revisi Undang-Undang Tipikor

  • – Penguatan dasar hukum lewat pengesahan RUU Perampasan Aset Sebagai melacak aset, merampas hasil tindak Kejahatan Keuangan, dan mengembalikannya sebagai aset Bangsa.
  • – Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) memasukkan pasal mengenai illicit enrichment (kekayaan tidak sah), yakni bahwa Bangsa dapat merampas kekayaan pejabat pejabat publik yang tidak sesuai penghasilan dan tidak bisa dibuktikan asal-usulnya.

4. Reformasi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan

  • – Ri memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum diperbaiki dan ditingkatkan lewat reformasi KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Yuris menyorot pelaku Kejahatan Keuangan yang belum membayar uang pengganti dan tidak ditindaklanjuti penegak hukum.

“Berdasarkan laporan tahunan terakhir kejaksaan yang saya baca, terdapat puluhan triliun Uang Negara Indonesia piutang Bangsa yang belum ditagih. Ri harus Mendorong KPK dan kejaksaan Sebagai memastikan pelaku Kejahatan Keuangan membayar uang pengganti tersebut,” ucapnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak masuk 41 RUU Langkah Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Jika Prabowo benar-benar ingin memberantas Kejahatan Keuangan, Yuris menilai Ri perlu betul-betul berkomitmen dan membangun kebijakannya.

“Bangsa kita adalah Bangsa hukum. Maka tindakan pemerintah harus dikonstruksikan Di bentuk Aturan publik, bukan sekadar pidato atau komitmen lisan belaka,” kata Yuris.

(twu/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Peneliti Pukat UGM Tolak Pengampunan Koruptor, Sarankan Alternatif Ini