Pemidanaan Untuk Komentar Bisa Buat Masalah Terbaru Di Sistem Pemerintahan



Jakarta

Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan penemuan dugaan pencemaran nama baik Bersama influencer Ferry Irwandi Ke senin (8/9/2025).

Tetapi, belakangan TNI tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik lantaran putusan MK bahwa pelaporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan Bersama institusi, melainkan Bersama individu.

Yang Terkait Bersama hal ini, pengamat hukum sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr Aan Eko Widiarto menilai penggunaan instrumen pemidanaan sebagai respons atas Komentar tidaklah tepat dan Berpeluang menciptakan persoalan Terbaru Di kehidupan Sistem Pemerintahan. Ia menyebut seringnya ada proses pembalasan Pada Komentar dihadapi Bersama pemidanaan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dr Aan menjelaskan MK telah menghapus pasal tentang menyerang kehormatan atau nama baik Di Perundang-Undangan ITE. Maka Di itu lembaga Bangsa ataupun korporasi tidak lagi mempunyai dasar hukum Untuk menjerat seseorang menggunakan pasal tersebut. Meski begitu, ia mengingatkan upaya pelaporan Di Komentar tetap bisa menimbulkan efek negatif Ke ruang publik.

“Orang dilaporkan, diteror, dikejar-kejar, walaupun nanti Di proses hukum tidak terbukti. Ini sudah menjadi gangguan tersendiri Di ranah publik,” jelasnya, dikutip Di UB Ke jumat (12/9/2025).

Dr Aan pun mengimbau supaya aparat dan pejabat Bangsa lebih bijaksana Di Berjuang Bersama Komentar publik.

“Di Didepan, seharusnya aparat Memahami bahwa Komentar adalah hal wajar. Jangan sampai ada upaya yang over-act Supaya memicu perlawanan balik,” ucapnya.

(nah/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Pemidanaan Untuk Komentar Bisa Buat Masalah Terbaru Di Sistem Pemerintahan

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้